Mengenal Izin Lingkungan AMDAL dan Cara Mendapatkannya
Bagi Anda yang hendak membangun sebuah bangunan baik itu bangunan industri hingga perusahaan lainnya, Anda harus mengurus izin lingkungan AMDAL terlebih dahulu. Tentu saja lingkungan perlu Anda perhatikan untuk mencegah hal-hal yang tidak Anda inginkan.
Salah satu alasan mengapa Anda harus mengurus AMDAL sebelum membangun bangunan industri yaitu untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan. Anda harus dapat memastikan bahwa bangunan yang hendak Anda dirikan tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Apa Itu Izin Lingkungan AMDAL?
Izin lingkungan AMDAL merupakan sebuah izin yang dapat Anda peroleh sebagai pelaku usaha dari kepala daerah setempat. Kepala daerah dapat mengeluarkan izin lingkungan tersebut jika mendapat rekomendasi secara langsung dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH).
Tidak sembarangan, izin tersebut BPLH keluarkan jika Anda sebagai pelaku usaha mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Dalam DLH tersebut harus ada AMDAL yang menyatakan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan usaha Anda termasuk penting.
Jika Anda belum tahu, AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam DHL, biasanya AMDAL akan berdampingan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Karena erat kaitannya dengan lingkungan, Anda yang merupakan pelaku usaha tentu saja wajib untuk memiliki izin lingkungan ini. Kecuali, jika usaha Anda merupakan usaha mikro dan tidak akan berdampak terhadap lingkungan, maka Anda tidak wajib memilikinya.
Karena itu, Anda harus mempertimbangkan dampak apa yang mungkin perusahaan Anda hasilkan untuk lingkungan. Seperti misalnya limbah yang perusahaan Anda hasilkan saat produksi berlangsung nanti.
Hal tersebut telah tercantum dalam yang membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat 35.
Jadi, inti dari Undang-Undang tersebut yaitu menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki AMDAL maupun UKL-UPL untuk dapat memperoleh izin usaha Anda.
Pendekatan AMDAL
Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, beberapa usaha tentu saja tidak harus memiliki izin lingkungan dan AMDAL. Namun, beberapa lainnya malah wajib agar mendapatkan izin usaha dan izin lingkungan.
Tidak perlu bingung, usaha-usaha yang wajib memiliki AMDAL telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012. Berikut tiga jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL:
-
Kegiatan Tunggal
Pendekatan AMDAL yang pertama yaitu AMDAL untuk kegiatan tunggal. Artinya, AMDAL yang satu ini bisa Anda gunakan untuk usaha atau kegiatan yang termasuk ke dalam wewenang instansi sektoral.
Anda dapat menggunakan izin AMDAL yang satu ini jika hendak membangun sebuah sektor usaha seperti rumah sakit, hotel, dan lain-lain.
-
Kegiatan Terpadu
AMDAL yang satu ini merupakan AMDAL untuk usaha atau kegiatan yang sifatnya terpadu baik dari kegiatan produksinya, perencanaannya, hingga pengelolaannya. Kegiatan yang sifatnya seperti ini akan membutuhkan lebih dari satu instansi untuk memberikan wewenang dan tanggung jawab.
Contoh dari usaha atau kegiatan yang membutuhkan AMDAL ini antara lain yaitu pembangunan industri kertas yang lengkap dengan HTI dan pelabuhannya.
-
Kegiatan dalam Kawasan
Anda harus mengurus AMDAL jika membangun sebuah usaha atau melaksanakan kegiatan dalam suatu kawasan yang telah memiliki peraturan atau perundangan sendiri. Jadi, AMDAL yang satu ini akan mengkaji semua usaha dalam kawasan tersebut.
Usaha atau kegiatan yang harus memiliki AMDAL ini antara lain yaitu pembangunan kawasan hiburan atau pariwisata, serta pembangunan kawasan industri.
Tujuan Izin Lingkungan
Pemerintah telah mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki izin lingkungan sebelum produksi aktif berjalan. Perlu Anda ketahui, peraturan tersebut berlaku karena adanya beberapa tujuan dari peraturan itu sendiri.
Tujuan dari izin lingkungan tentu saja bisa Anda lihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2012 secara rinci. Berikut inti dari isi peraturan yang menyatakan tujuan-tujuan izin lingkungan tersebut:
- Memberikan perlindungan lingkungan hidup yang lestari;
- Sebagai upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang memiliki dampak negatif secara langsung terhadap lingkungan hidup;
- Memberikan prosedur, mekanisme, serta koordinasi antarinstansi dengan lebih jelas dalam penyelenggaraan perizinan suatu usaha atau kegiatan;
- Memberikan kepastian hukum pada setiap usaha maupun kegiatan.
Setelah melihat tujuan-tujuan dari izin lingkungan yang tercantum dalam Undang-Undang, dapat Anda ketahui bahwa aturan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak luar dan lingkungan, tapi juga akan memberikan manfaat bagi setiap pelaku usaha maupun para pekerja.
Cara Mengajukan Izin Lingkungan
Untuk mendapatkan izin lingkungan agar bisnis Anda dapat segera berjalan, Anda bisa mengajukannya ke petugas tempat pelayanan khusus perizinan. Berikut dua tahap yang bisa Anda lakukan untuk memperoleh izin lingkungan:
-
Datang ke Tempat Layanan
Tahap pertama yang harus Anda lakukan untuk memperoleh izin yaitu dengan mendatangi tempat pelayanan perizinan terdekat. Tujuan Anda datang ke tempat tersebut yaitu untuk mengajukan permohonan izin lingkungan perusahaan yang akan Anda dirikan.
Tidak perlu khawatir, di lokasi tersebut Anda tidak akan merasa kebingungan karena tentu saja akan ada petugas pelayanan yang membantu dan mengarahkan Anda. Anda hanya perlu mengikuti arahan-arahan dari petugas tersebut.
Biasanya, petugas yang akan membantu Anda yaitu petugas loket yang Anda temui saat baru memasuki tempat tersebut. Kemudian, petugas loket akan mengarahkan Anda untuk mengajukan permohonan perizinan lingkungan secara online.
-
Permohonan Online
Permohonan perizinan lingkungan online bisa Anda lakukan pada situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada halaman tersebut, Anda hanya perlu melakukan permohonan sesuai dengan petunjuk.
Selain melakukan registrasi, proses tersebut juga akan meminta Anda untuk dapat memberikan persyaratan administrasi dalam format pdf, jpg, png, atau lainnya. Situs tersebut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan milik Anda.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu apakah permohonan Anda berhasil disetujui atau tidak. Jika berhasil, maka Anda hanya perlu menunggu perizinan lingkungan Anda datang ke rumah melalui kantor pos.
Syarat Pengajuan Izin Lingkungan
Saat Anda hendak mengajukan izin lingkungan, tentu saja Anda harus mengumpulkan persyaratan administrasi terlebih dahulu. Karena, salah satu kunci untuk mendapatkan perizinan tersebut yaitu jika persyaratan sudah lengkap.
Jadi, sebelum Anda mendatangi pusat pelayanan untuk melakukan permohonan online, maka Anda bisa mengumpulkan syarat-syarat berikut terlebih dahulu:
- Surat permohonan pengajuan izin lingkungan;
- Scan atau fotocopy KTP;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat izin lama (jika ada);
- Surat izin terkait;
- Sertifikat/perjanjian sewa/MoU;
- Akta notaris pendirian perusahaan atau bisnis lengkap;
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Keterangan tempat atau domisili perusahaan;
- Surat Persetujuan Pemanfaatan, Ruang (SPPR)/KRK;
- Peta site plan lokasi yang Anda mohonkan izinnya;
- Foto lokasi;
- Fotocopy pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- Bukti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dua tahun terakhir.
Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat administrasi tersebut, Anda dapat segera mengajukan izin lingkungan AMDAL. Setelah mengantongi izin lingkungan tersebut, maka Anda dapat segera memulai usaha Anda dengan resmi.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com