RKAB Tambang Nikel
Kurangnya sumber daya manusia membuat beberapa perusahaan kesulitan menyusun laporan RKAB tambang nikel. Hal tersebut bisa saja terjadi karena sumber daya manusia tidak memiliki kompetensi dalam memahami aturan terbaru.
Hal tersebut membuat hampir setiap tahun ada perusahaan yang telah atau bahkan tidak menyerahkan RKAB Tahunan. Tentu saja hal tersebut merupakan Tindakan yang tidak benar. Apalagi RKAB adalah kewajiban perusahaan.
Perusahaan tambang nikel merupakan salah satu yang memiliki hak atau kewenangan dalam melakukan kegiatan pertambangan. Sebagai pemegang IUP ataupun IUPK, maka perusahaan nikel wajib menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja.
Perusahaan Pemegang IUP atau IUPK
Semua perusahaan tambang nikel, badan usaha, koperasi, atau bahkan perorangan wajib memiliki IUP atau IUPK. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018, pemerintah telah menjelaskan apa itu IUP/IUPK.
Peraturan Menteri tersebut menjelaskan tentang dasar pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Artinya, aturan ini menjadi pedoman bagi setiap pemegang IUP atau IUPK dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Kegiatan ini berlaku mulai dari proses eksplorasi hingga kegiatan pascatambang. Kewajiban pemegang izin adalah untuk melakukan tanggungjawabnya terhadap fungsi lingkungan dan fungsi lokal pada area pertambangan.
RKAB tambang nikel merupakan salah satu tanggungjawab yang harus perusahaan penuhi. Laporan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri atau Gubernur.
Kewajiban Pemohon yang Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Perusahaan tambang nikel yang akan mengajukan laporan RKAB wajib memperhatikan beberapa hal. Hal tersebut karena RKAB bisa mendapatkan penolakan saat ada kesalahan dokumen atau kecacatan dokumen.
- Penyusunan RKAB dilakukan oleh pemegang IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) serta IUPK (Eksplorasi dan Operasi Produksi). Semua pemegang izin tersebut wajib sifatnya untuk melakukan penyusunan RKAB dalam periode waktu tertentu.
- Pemegang izin harus menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur akan memberikan keterangan berupa persetujuan atau revisi.
- Pemegang izin harus menyampaikan laporan secara tertulis secara berkala terhadap RKAB Tahunan. Selain itu, perusahaan juga perlu menyampaikan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dalam periode waktu tertentu (semester atau triwulan).
Data dari RKAB Tambang Nikel
Dokumen yang perlu perusahaan siapkan harus lengkap dan benar. Kesalahan atau kecacatan dokumen bisa membuat persetujuan keluar dalam waktu lama. Apalagi, penolakan RKAB dapat membuat beberapa masalah serius.
- RKAB tahun sebelumnya
Dokumen RKAB tahun berjalan wajib pemohon sertakan. Dalam kasus permohonan revisi, pemohon wajib melakukan penyerahan dalam jangka waktu triwulan. Namun, hal ini hanya dapat pemohon ajukan satu kali per tahun.
- Dokumen (Rencana Reklamasi) RR
Dokumen Rencana Reklamasi merupakan dokumen penting untuk melakukan perencanaan pascatambang. Rencana tersebut meliputi pengelolaan hingga pemantauan demi mengembalikan fungsi lokal dan fungsi lingkungan kawasan pertambangan.
- Dokumen Rencana Pasca tambang (RPT)
Dokumen ini berkaitan dengan pengelolaan atau implementasi rencana pascatambang. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi lokal dan fungsi lingkungan demi. Dengan begitu, kawasan tambang bisa Kembali normal seperti sebelum adanya pertambangan.
- Akta IUP atau IUPK
Ini merupakan dokumen bahwa pemohon telah memiliki Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Semua pemegang izin tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan RKAB Tahunan kepada pihak berwenang.
- SK IUP/IUPK Eksplorasi atau Operasi Produksi
Ada beberapa jenis IUP ataupun IUPK. Izin Eksplorasi dan Operasi Produksi adalah jenis IUP/IUPK yang perusahaan miliki. Dokumen ini juga yang akan membedakan format laporan RKAB kepada Menteri atau Gubernur.
Segala bentuk permohonan pengajuan pengesahan RKAB perlu perusahaan tambang nikel selesaikan sebelum tenggat waktu tertentu. Terutama revisi RKAB tambang nikel yang dapat pemohon ajukan per triwulan sekali setahun.
Baca Juga : Modi Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com