SIUPPAK

SIUPPAK

Apa Itu SIUPPAK?

SIUPPAK merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Pihak tertentu wajib memilikinya sebagai syarat menjalankan sebuah usaha. Apabila tidak memiliki, akan mendapat kesulitan atau permasalahan pada kemudian hari.

Dokumen ini merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Pihak yang mempunyai dokumen tersebut akan mendapat legalitas. Yakni perusahaan crewing atau manning agency.

Meskipun memberikan banyak keuntungan dan perlindungan, masih banyak pihak yang mengabaikan pentingnya surat ini. Sehingga banyak muncul kasus yang merugikan awak kapal. Oleh sebab itu, setiap pihak perlu memahami pentingnya dokumen tersebut.

Pengertian SIUPPAK dan Pihak yang Menerbitkannya

Seperti telah kami singgung sebelumnya, bahwa dokumen ini merupakan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Kementrian Perhubungan Republik Indonesia sub departemen Perhubungan laut adalah pihak yang berwenang untuk menerbitkannya.

KEMENHUB akan mengeluarkannya setelah perusahaan memenuhi syarat dan proses tertentu. KEMENHUB akan melihat secara menyeluruh dokumen seperti akte, domisili kantor, hingga perjanjian kerja sama dengan pihak terkait, dan lain sebaginya.

Hampir semua hal tidak luput dari proses audit oleh KEMENHUB. Apabila semua aspek lulus, maka perusahaan berhak mendapatkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal secara resmi.

Setelah memperoleh SIUPPAK, bukan berarti perusahaan kemudian terlepas dari tanggung jawab untuk menjalankan usaha sesuai prosedur. Karena dephub akan melakukan verifikasi tahunan secara berkala.

Proses verifikasi tersebut hampir sama dengan proses audit ketika pertama kali mengajukan surat izin. Dalam proses ini, dephub mengkaji apakah perusahaan masih berjalan secara normal sesuai prosedur atau tidak.

Apabila dephub menemukan adanya pelanggaran, maka akan mengambil tindakan. Seperti memberi waktu bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi. Apabila pelanggaran tersebut tergolong berat, maka bisa memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Sanksi tersebut bermacam-macam bergantung pada pelanggaran yang ada. Bisa berupa sanksi administrasi, bahkan sampai pencabutan surat izin. Sehingga perusahaan crewing atau manning agency dapat selalu berhati-hati.

Adanya surat ini menjadikan jaminan perlindungan bagi pelaut yang mendapat panggilan dari perusahaan crewing. Karena pihak tersebut mempunyai legalitas. Namun, pelaut juga tetap wajib berhati-hati.

Karena banyak pihak yang mencoba melakukan penipuan melalui pencatutan nama perusahaan resmi. Sehingga bisa merugikan pelaut karena ternyata pihak penipu tersebut bukan perusahaan resmi yang mempunyai surat izin.

Manfaat Kepemilikan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Banyak sekali manfaat apabila mempunyai surat izin ini. Manfaat tidak hanya bagi pemilik usaha namun juga awak kapal yang bekerja sama. Bahkan juga memberi imbal balik bagi pemerintah.

Manfaat dokumen ini bagi dunia kemaritiman ialah apabila crew kapal bergabung ke perusahaan yang mempunyai surat tersebut maka legalitas resmi. Sehingga akan memudahkan karir pelaut. Juga memudahkan pengawasan atas managemen perusahaan oleh pemerintah.

Ketika sudah legal dan mempunyai surat izin ini, maka dapat mempertanggung jawabkan apabila terjadi masalah ketika ABK bekerja dalam kapal. Karena pekerjaan dalam kapal merupakan pekerjaan sulit dan cukup berbahaya.

Apabila semakin banyak perusahaan Indonesia yang mengurus surat tersebut, akan menciptakan perlindungan bagi para pelaut. Sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Setiap usaha sudah pasti membutuhkan surat izin. Tidak terkecuali perusahaan yang bergerak dalam bidang pengawakan kapal. Izin tersebut merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menjamin legalitas dan sebagai media kontrol.

Pengurusan dokumen ini dapat diserahkan kepada pihak penyedia jasa terkait. Biro jasa pengurusan tersebut akan membantu perusahaan terkait agar memperoleh surat izin secara mudah dan cepat.

Surat izin usaha mampu menjamin legalitas suatu perusahaan. SIUPPAK atau Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal merupakan bukti legalitas dari perusahaan crewing atau manning agency.

 

Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com