Tata Cara Permohonan SIPB
Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan bagaimana tata cara permohonan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). SIPB merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan penambangan batuan yang memiliki sifat material lepas harus memiliki izin tersebut agar kegiatan usahanya legal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis batuan yang sifatnya material lepas misalnya tanah urug, kerikil sungai, pasir urug, tanah liat, tanah merah, dan beberapa jenis material batuan lainnya. Agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi hukum, maka harus mengajukan perizinan satu ini.
Dasar Hukum Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara permohonan SIPB, kami akan terlebih dahulu menjelaskan mengenai dasar hukumnya. Terdapat beberapa peraturan yang mendasari serta berkaitan dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sebelumnya, ketentuan mengenai perizinan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang tersebut kemudian berganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, SIPB adalah perizinan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Cara permohonan SIPB berlaku untuk pelaku usaha yang berbentuk:
- BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
- Badan usaha atau perusahaan swasta yang melakukan penanaman modal dalam negeri
- Koperasi
- Perusahaan perseorangan.
Aturan mengenai Surat Izin Penambangan Batuan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan SIPB secara terperinci.
Syarat Mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan
Bagi Anda yang ingin mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), persiapkan terlebih dahulu semua persyaratannya. Syarat pengajuan SIPB terdiri dari persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Persyaratan Administratif
Untuk mengajukan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen berisi susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, serta daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
- Salinan kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi pengajuan Surat Izin Penambangan Batuan untuk keperluan tertentu.
- Persyaratan Teknis
Cara permohonan SIPB juga harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan ini berupa surat pernyataan tidak menggunakan bahan peledak dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
- Persyaratan Lingkungan
Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan lingkungan yang berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persyaratan Finansial
Untuk memenuhi persyaratan finansial, perusahaan yang mengajukan SIPB harus menyerahkan laporan keuangan selama satu tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut harus sudah melewati audit oleh akuntan publik.
Tidak hanya empat persyaratan di atas, pemohon SIPB juga wajib melaporkan koordinat serta luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
Berikut Tata Cara Permohonan SIPB
Untuk mengajukan permohonan Surat Izin Penambangan Batuan, Kementerian ESDM telah menyediakan platform aplikasi perizinan usaha dan operasional minerba. Dengan adanya aplikasi ini, Anda dapat mengajukan SIPB secara online.
Adapun langkah-langkah mengurus perizinan usaha dan operasional minerba secara online adalah sebagai berikut:
- Silakan masuk ke website aplikasi perizinan usaha dan operasional minerba melalui browser dengan alamat https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
- Jika perusahaan Anda belum memiliki akun, maka langkah cara permohonan SIPB selanjutnya adalah membuat akun perusahaan terlebih dahulu menggunakan alamat email resmi perusahaan
- Langkah berikutnya, Anda perlu mengisi data profil perusahaan secara lengkap
- Setelah itu, Anda dapat memilih jenis perizinan. Selain SIPB, platform ini juga menyediakan beragam jenis perizinan lainnya untuk memuluskan kegiatan usaha pertambangan Anda
- Berikutnya, siapkan soft copy semua persyaratan permohonan SIPB, kemudian unggah semua berkas persyaratannya
- Terakhir yaitu proses verifikasi dan persetujuan.
Setelah melakukan cara permohonan SIPB dan mendapat persetujuan, maka Anda bisa langsung melaksanakan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang mendapat persetujuan Menteri.
Adapun dokumen perencanaan penambangan tersebut antara lain terdiri dari:
- Dokumen teknis yang sedikitnya memuat:
- Informasi cadangan, dan
- Rencana penambangan
- Dokumen lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam cara permohonan SIPB, SIPB yang telah mendapat persetujuan sedikitnya harus memuat informasi sebagai berikut:
- Nama pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Lokasi dan luas wilayah penambangan
- Modal kerja
- Jenis komoditas tambang
- Jangka waktu berlakunya SIPB, serta
- Hak dan kewajiban bagi pemegang SIPB.
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SIPB, perusahaan memperoleh izin penambangan yang terbatas.
Cara permohonan SIPB, perusahaan harus tahu berapa luas wilayah maksimal yang mendapat izin dari pemerintah, yakni maksimal 50 hektare. Ini sebagaimana penjelasan yang tercantum pada Pasal 86C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Jenis-Jenis Pertambangan Batuan yang Memerlukan SIPB
Jenis komoditas yang memerlukan SIPB untuk menambangnya adalah batuan yang memiliki sifat material lepas, antara lain sebagai berikut:
- Tanah Urug
Tanah urug adalah material tanah berbentuk butiran-butiran kecil berwarna cokelat kemerahan yang memiliki tekstur padat dan kokoh. Sesuai namanya, fungsinya adalah sebagai material urugan.
- Kerikil Galian dari Bukit
Kerikil adalah salah satu bahan penting dalam dunia konstruksi. Perusahaan yang berbisnis menjual kerikil galian dari bukit wajib memiliki SIPB.
- Kerikil Sungai
Tidak hanya dari bukit, penambang juga melakukan penambangan kerikil pada area sungai. Tidak hanya konstruksi, kerikil juga berguna untuk pemberat di rel kereta api.
- Batu Kali
Saat membangun suatu bangunan, kontraktor membutuhkan batu kali berkualitas. Sebelum operasional bisnis pertambangan batu kali berjalan, perusahaan Anda harus mengetahui cara permohonan SIPB.
- Kerikil Sungai Ayak Tanpa Pasir
Ini juga merupakan bahan campuran penting untuk membangun rumah maupun bangunan lainnya. Badan usaha yang menambang kerikil sungai ayak tanpa pasir wajib memiliki SIPB.
- Pasir Urug
Pasir urug adalah komoditas non logam berupa jenis limbah pasir dari hasil penyaringan pasir cuci dan sedot.
- Pasir Pasang
Pasir pasang yaitu jenis pasir yang teksturnya lebih halus daripada pasir beton. Umumnya pasir pasang berguna untuk pemasangan keramik dan batu bata.
- Kerikil Berpasir Alami (Sirtu)
Sirtu (pasir dan batu) adalah material yang sangat banyak kegunaannya. Seperti pengeras jalan tol, airport, campuran beton, hotmix/aspal, plester, dan lainnya.
- Tanah
Jangan salah, perusahaan yang melakukan penambangan tanah sebagai kegiatan usahanya juga harus memiliki SIPB.
- Pasir Laut
Pasir laut adalah agregat halus yang berguna untuk beragam keperluan. Misalnya konstruksi dan perbaikan kondisi lingkungan.
- Tanah Merah (Laterit)
Laterit adalah tanah yang banyak terkena air hujan sehingga unsur haranya menghilang (tidak subur). Biasanya berwarna kemerah-merahan atau kekuning-kuningan.
Penambangan batuan merupakan kegiatan usaha yang memerlukan dokumen perizinan tertentu. Jika Anda ingin memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan, pastikan melakukan tata cara permohonan SIPB dengan benar.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com