Tenaga Kerja Asing
Munculnya tenaga kerja asing dari luar negeri ke Indonesia bukan tanpa sebab. Hal ini memiliki tujuan agar investasi atau permodalan asing tetap berlanjut. Jadi, harus ada pertukaran menguntungkan contohnya TKA.
Tapi agar dapat terkendali, kemudian pemerintah membuat suatu ketentuan atau policy. Tujuannya tidak lain agar masalah hukum bisa Anda hindari. Termasuk menyeimbangkan jumlah pekerja domestik dan internasional.
Nantinya terdapat aturan detail dan rumit mengenai proses mendatangkan pekerja. Harus mengikuti suatu kebijakan yang telah terproses oleh perusahaan. Tidak ketinggalan memahami proses implementasi dari Undang Undang.
Kebijakan Tenaga Kerja Asing Terbaru
Demi mengesahkan pekerja dari luar negeri, pertama kali muncul Perpres No. 75 Tahun 1995. Mengatur tentang pekerja WNA pendatang pemegang visa. Tidak hanya sebagai pendatang melainkan harus punya skill terakreditasi.
Kemudian muncul UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur izin dalam bentuk tertulis. Selain itu terdapat rencana penggunaan TKA yang jelas. Mulai dari waktu, jabatan, penunjukan, pendamping sampai kewajiban.
Lalu untuk mendukung peraturan tersebut, terancanglah pelaksana UUK. Isinya tidak lain berbagai peraturan menteri sebagai pendukung izin TKA. Terdukung lagi dengan Keputusan Kemenaker No. 223 Tahun 2003 mengenai kompensasi.
UUK tenaga pekerja internasional juga dapat terlaksana dengan baik karena Permen No.67 ayat (4) Tahun 2004. Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut menyebutkan mengenai program JAMSOSTEK.
Bila Anda ingin membuatnya, maka harus tahu panduan atau cara permohonan. Cukup mudah yaitu menyerahkan formulir, surat izin usaha, akte pendirian, keterangan wilayah, bagan perusahaan sampai dokumen pendamping TKA.
Dokumen tersebut bisa berupa identitas, jabatan, gaji dan kontrak. Kemudian baru, pengesahan dapat dilakukan dengan pemberian keputusan. Isinya mengenai alasan penggunaan dan kontrak lengkap sang TKA.
Selain itu sebenarnya pekerja dari luar negeri bisa terdapat perubahan dan persyaratan. Perubahan bisa terjadi apabila ada penambahan atau pengurangan TKA. Termasuk jika jabatan atau tempatnya berubah.
Nantinya akan ada juga perizinan dan perpanjangan. Untuk perizinan, maka lebih banyak berhubungan tentang proses pembuatan visa. Sementara itu untuk perpanjangan, bisa mengikuti aturan Pasal 27 dan 28.
Implementasi TKA Menurut Undang Undang
Untuk mendatangkan tenaga kerja asing, tetap harus berdasarkan UUD 1945. Terutama Permen No. PER.02/MEN/III/2008 mengenai pengelolaan TKA. Perpanjangan dan perizinan dilakukan langsung oleh Gubernur/ Walikota.
Pada setiap aktivitas yang muncul setelah perizinan tersebut, terbilang tidak selalu positif. Melainkan terdapat efek negatif sehingga ada beberapa rancangan mendesak dan sementara mengatasi masalah tersebut.
Bagi pekerja dari luar negeri, nantinya dapat meminta perpanjangan atau izin pihak Kabupaten/Kota. Dalam artian semua kewenangan menjadi hak pemerintah Kabupaten/Kota. Termasuk menganalisa mengenai jabatan TKA.
Mereka akan memeriksa, memantau sekaligus memberi rekomendasi bila sudah lolos ketentuan. Agar semakin resmi, sering terdapat koordinasi dengan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal sehingga tidak ada kesalahan.
Pihak BKPM menjadi salah satu badan yang paling banyak mengurus tenaga pekerja internasional. Terutama berkaitan dengan proses investasi pihak asing. Termasuk pertukaran tenaga kerja ke negara satu sama lain.
Semua aturan, ketentuan, permintaan atau kewajiban berdasarkan Undang Undang. Jadi, tidak terdapat penyelewengan yang merugikan negara atau perusahaan. Korupsi, suap dan tindak kejahatan juga bisa terhindar.
Bila melihat kebijakan dan implementasi, maka kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting. Misalnya Peraturan dan UU lama selalu terganti dengan baru. Jadi, harus selalu mengikuti ketentuan yang baru.
RPTKA juga hanya dapat terakui oleh Kemenaker dan wajib memiliki KITAS. Lalu para pegawai atau staf memiliki keterampilan, bukan hanya sekedar masuk. Artinya tenaga kerja asing sesuai kebijakan serta implementasi.
Baca Juga : LKPM
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com