Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP)

Layanan Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP) untuk perusahaan tambang, trader, dan kontraktor

Kami menyediakan Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP) secara legal. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memastikan proses izin IPP berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Selain itu, kami membantu klien memahami syarat, prosedur, dan dokumen penting dalam proses perizinan. Jika Anda kesulitan mengurus IPP, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami hari ini. Percayakan pengurusan IPP Anda pada kami, karena legalitas usaha Anda adalah prioritas utama kami.

 

Dokumen yang Diperlukan

Checklist atau daftar singkat:

  • IUP/IUPK Operasi Produksi
  • RKAB
  • Rencana Penjualan
  • KTP dan NPWP Direksi
  • Akta pendirian dan perubahan beserta SK kemenkuham nya
  • NIB harus sesuai dengan KBLI yang dipilih
  • Nomor Pokok Wajib Pajak milik Perusahaan yang sudah lapor pajak secara rutin
  • Kontrak Jual Beli Batubara dengan Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI

Syarat dan ketentuan

    • Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN, serta pascatambang.
    • lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
    • Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. (Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020)
    • KBLI yang di gunakan untuk IPP Batubara adalah 46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI
    • Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020) Pasal 35 (1)

 

Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:

 

  1. IUP Eksplorasi;
  2. IUPK Eksplorasi;
  3. IUP Operasi Produksi;
  4. IUPK Operasi Produksi;
  5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  6. IUP OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN; DAN
  7. IUJP.IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan

Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berhak:

  1. membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau Batubara
  2. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib:

  1. menyampaikan salinan dokumen rencana penjualan setiap kali melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi
  2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan
  3. dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya melalui Modul Verifikasi Penjualan secara berkala; e. menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan takwim.
  6. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.

Tentang Layanan Kami

 

  • Sevira adalah konsultan berpengalaman dan sangat bisa di andalkan untuk mengerjakan izin pengangkutan dan penjualan Perusahaan anda yang berguna untuk melengkapi legalitas untuk bisa berjualan ke smelter local PLTU maupun export, walaupun kalua export disini yang di butuhkan adalah ET atau Exportir Terdaftar
  • Kami bukan hanya konsultan izin pengangkutan dan penjualan, kami juga praktisi trading Batu Bara untuk keperluan lokal

Kenapa Pilih Kami? (Keunggulan)

 

  • Pendampingan sat set & transparan
  • Tim ahli hukum dan perizinan ESDM
  • Legalitas terjamin
  • Pendampingan sampai izin terbit

Alur Pengurusan IPP

Langkah-langkah yang memudahkan calon klien:

  1. Konsultasi awal (gratis)
  2. Penawaran harga
  3. Pengumpulan dokumen
  4. Pengajuan ke sistem Minerba
  5. Terbitnya IPP

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apa Itu IPP?
IPP adalah izin yang di gunakan untuk melakukan transaksi jual beli Batubara secara legal di Indonesia, dengan memiliki izin ipp kita terdaftar di MODI dan nanti nya memiliki aplikasi MVP yang dapat di gunakan untuk database pembelian dan penjualan Batubara IPP.
Siapa Saja Yang perlu mengurus IPP?
Jika Perusahaan anda adalah trading wajib hukum nya mempunyai izin iup opk pengangkutan dan penjualan, namun kita tidak boleh menambang, sesuai izin yang yang terbit hanya mengangkut dan menjual.
Berapa Lama Proses Pengurusan?
Kalau di hitung dari pengumpulan berkas, persiapan kontrak dengan pemilik IUP bisa sampai 3 bulan, namun jika persyaratan lengkap paling hanya 1 bulan.
Berapa Biaya Jasanya?
Harga nya tergantung dari persyaratan yang di miliki dan pendalaman konsultasi yang akan di laksanakan.