Jasa Pengurusan SPK3

Jasa Pengurusan SPK3

Pengurusan SPK3

Jika Anda tidak ingin repot ketika akan melakukan proses pembelian rumah secara kredit menggunakan KPR, maka jasa pengurusan SPK3 bisa menjadi solusinya. Setiap orang tentu ingin memiliki tempat tinggal sendiri.

Akan tetapi, mengingat besarnya biaya untuk membeli properti pada wilayah strategis, kebanyakan orang kini memanfaatkan fasilitas KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Hal ini karena KPR membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan angsuran. Anda dapat mengajukan kredit tersebut ke bank-bank penyedia KPR.

Namun untuk mengajukannya tentu memerlukan beberapa persyaratan. Salah satu syarat wajib agar dapat mengajukan KPR yaitu memiliki SP3K. Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai apa itu SP3K serta bagaimana cara mengajukannya. Sehingga, Anda dapat mengajukan KPR dan memiliki rumah impian keluarga. Berikut ini informasinya.

Kenali Apa Itu SPK3

SP3K adalah kepanjangan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyedia Kredit. Surat tersebut menunjukkan keterangan bahwa pemberi pinjaman dalam hal ini bank penyedia KPR menyetujui pengajuan pinjaman tersebut.

Pihak yang mempunyai kewenangan menerbitkan surat tersebut adalah bank tempat Anda ingin mengajukan pinjaman KPR. Penerbitan surat ini tentunya harus memenuhi berbagai syarat. Kemudian penyedia kredit akan memeriksa dokumen terkait.

Pemeriksaan tersebut akan menghasilkan keputusan apakan menerima atau menolak pengajuan. Anda dapat melakukan pengajuan ini melalui jasa pengurusan SP3K.

Surat ini berisi poin-poin penting berkaitan dengan kredit, antara lain nilai pinjaman, besaran bunga bagi debitur, tenor atau masa jatuh tempo, serta besarnya biaya cicilan setiap bulannya. Di dalamnya juga memuat informasi lain seperti biaya-biaya meliputi biaya notaris, APHT, appraisal, administrasi, provisi bank, premi asuransi, serta sebagainya.

Apabila bank sudah menerbitkan surat ini, Anda bisa mengajukan pinjaman secara valid. Dengan begitu, proses pembelian hunian menggunakan KPR bisa segera terlaksana secara lancar.

Cara Mengajukan SPK3 ke Bank

Pengajuan SP3K memerlukan beberapa syarat dokumen. Dokumen-dokumen tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dari syarat pengajuan KPR secara umum. Dokumen yang disyaratkan tersebut meliputi slip gaji, kartu identitas, kartu keluarga, dan lainnya.

Pastikan mengetahui apa saja persyaratan pengajuan surat ini secara lengkap sesuai dengan aturan bank penyedia kredit yang Anda pilih. Apabila Anda merasa kesulitan dalam mengurus pengajuan ini, bisa saja menggunakan jasa pengurusan. Jika lolos persyaratan dokumen, prosesnya akan berlanjut ke tahap wawancara.

Riwayat keuangan dan kredit akan menjadi bahan analisis bank melalui pengecekan BI untuk menyatakan apakah akan menerima pengajuan tersebut atau tidak.

Perlu Anda ketahui bahwa SP3K memiliki periode tertentu dan terbatas mulai 1 sampai 3 bulan. Kalau masa berlakunya habis, Anda perlu mengajukannya lagi. Agar tidak perlu melakukan hal tersebut, segera lakukan proses pembelian.

Manfaat Mengajukan SPK3dengan Jasa Pengurusan SP3K

Mengurus SP3K tentunya bisa memudahkan Anda dalam memiliki hunian impian melalui KPR. Jika mempunyai surat tersebut, Anda sebagai calon pembeli akan mendapat kepercayaan lebih dari pihak penjual atau pengembang.

Dengan begitu, jual beli rumah bisa terlaksana secara cepat dan mudah. Penerbitan SP3K oleh bank penyedia kredit biasanya menjadi penanda bahwa dana pinjaman akan segera cair. Ketika pinjaman tersebut cair, pastikan segera melaksanakan jual beli sebelum masa berlaku surat tersebut habis.

SP3K ternyata juga bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman, lho. Anda dapat menggunakan surat ini untuk memperoleh dana kredit. Namun penggunaan surat ini untuk jaminan pinjaman tidak berlaku pada kredit bank.

Memiliki rumah impian bisa segera Anda wujudkan dengan pengajuan KPR. Namun pastikan juga mengurus SP3K agar pengajuan KPR valid. Supaya lebih mudah, Anda bisa menyewa jasa pengurusan SP3K.

Baca Juga : Izin Bahan Peledak

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com