Syarat Administratif KTT
Bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi KTT sebaiknya mengetahui syarat administratif KTT. Salah satunya dengan mengikuti sertifikasi kelayakan kepala pertambangan.
Ada beberapa sertifikasi berdasarkan klasifikasi kelasnya. Selain itu urusan sertifikasi wajib terdaftar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan pada aturan.
Ketentuan umumnya memiliki dasar hukum yang sah, sehingga calon KTT tidak dapat melanggar. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai ketentuan KTT.
Ketentuan Umum Kepala Teknik Tambang
Memahami ketentuan umum menjadi modal utama bagi calon KTT. Adanya ketentuan umum dapat menjadi tolok ukur menjadi Kepala Teknik Tambang.
- Kegiatan usaha pertambangan baru bisa mulai apabila pemegang izin sudah mempunyai Kepala Teknik Tambang.
- Pemilik usaha wajib menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang yang sah menurut KaIT melalui surat pengesahan.
- Kepala Teknik Tambang yang sah sudah memenuhi syarat administratif KTT, serta lulus ujian aspek dari KaIT.
- Setiap perusahaan pertambangan hanya boleh memiliki satu orang Kepala Teknik Tambang pada setiap satu izin usaha pertambangan.
- Perusahaan dapat mengajukan permohonan bila ingin melakukan pengangkatan lebih dari satu orang Kepala Teknik Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT.
- Pimpinan perusahaan harus melapor pada KaIT bila KTT secara resmi tidak lagi bekerja dalam perusahaan tersebut.
- Bagi KTT yang mendapat surat pengesahan dari KaIT wajib berada di perusahaan selama (sekurang-kurangnya) 2 tahun sejak masa pengesahan.
- Perusahaan dapat mengajukan permohonan pada KaIT untuk mengesahkan satu Wakil KTT, untuk membantu KTT bila perlu berdasarkan pertimbangan KaIT.
Syarat Administratif KTT Permohonan Pengesahan
Apabila sudah memahami sekaligus telah memenuhi seluruh ketentuan umumnya, sekarang saatnya mengetahui syarat-syarat administratif KTT dalam permohonan pengesahannya.
- Adanya surat permohonan dari perusahaan pertambangan tersebut.
- Adanya Salinan izin usaha pertambangan (IUP)
- Surat pernyataan bermaterai bertandatangan Pemimpin Tertinggi Perusahaan, berisi dukungan terhadap program calon Kepala Teknik Tambang.
- Calon Kepala Teknik Tambang sudah mengisi daftar riwayat hidup berisikan data diri lengkap.
- Memiliki sertifikasi kompetensi wajib terdaftar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Bila tidak ada, bisa menggunakan sertifikasi kualifikasi dari KaIT.
- Adanya struktur organisasi posisi Calon Kepala Teknik Tambang sah dari pemimpin perusahaan dengan bukti cap basah perusahaan tersebut.
- Bila sebelumnya sudah pernah menjadi KTT maka wajib membawa Salinan pengesahan calon Kepala Teknik Tambang sebelumnya.
- Surat pernyataan mengenai kebenaran dokumen bertandatangan pemohon lengkap bersama materai.
- Softcopy seluruh dokumen poin 1 sampai dengan poin 8.
Pedoman Evaluasi dalam Mengesahkan Kepala Teknik Tambang
Setelah mengetahui syarat adminsitratif KTT, akan lebih mudah bagi calon untuk memahami sistem evaluasinya sebab dapat membantu dalam mencapai tujuan.
1. Surat Permohonan Perusahaan Resmi
Menentukan Kelas KTT melalui peraturan ESDM, pada Lampiran Keputusan Menteri ESDM No 1827 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
- Surat sudah sesuai format yang berlaku
- Adanya tanggal, bulan, tahun dan jangka waktu penyampaian pada surat permohonan
- Bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan
- Telah menyantumkan kelas Kepala Teknik Tambang
2. Adanya SIUP dengan masa berlaku masih aktif sekaligus status perizinan aktif
3. Surat pernyataan bertandatangan Pemimpin Tertinggi Perusahaan dan bermaterai, keriterianya:
- Surat pernyataan sudah sesuai format
- Tandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan bisa Presiden Direktur atau Direktur Utama
4. Mengisi daftar riwayat calon Kepala Teknik Tambang lengkap
5. Adanya sertifikasi kompetensi dari Dirjen Minerba atau sertifikasi kualifikasi dari KaIT, kriterianya:
- Bila sertifikat belum sesuai kelas Kepala Teknik Tambang maka KaIT dapat memberikan pertimbangan untuk mengesahkan selama 6 bulan.
- Sementara masa pengesahan, calon Kepala Teknik Tambang dapat menjalani masa definitive
- Pada kondisi tertentu, KaIT dapat memperpanjang Kepala Teknik Tambang sebanyak 1 kali dalam jangka waktu 6 bulan.
6. Adanya struktur organisasi bertandatangan Pemimpin Perusahaan dengan cap basah dengan ketentuan:
- Menjelaskan posisi di Head Office maupun di lapangan
- Adanya nama pemegang jabatan structural
- Posisi structural Kepala Teknik Tambang harus memiliki jabatan tinggi bagian lapangan
7. Adanya dokumen Salinan calon KTT asli
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen bertandatangan pemohon dengan kriteria:
- Surat pernyataan sudah sesuai format tertentu
- Sudah bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan
9. Softcopy keseluruhan dokumen sebagaimana poin 1 hingga poin 8
Berikut Ini Hasil Evaluasi KTT
Bila pedoman evaluasi sudah lengkap maka bisa melanjutkan proses selanjutnya. Hasil evaluasi KTT harus melalui tindak lanjut sebagai berikut.
- Bila belum pernah mendapat surat pengesahan, maka harus menghadap Inspektur Tambang beserta pejabat structural untuk melakukan uji presentasi
- Persiapan presentasi berupa aspek teknik pertambangan, konversi, keselamatan, lingkungan pertambangan, serta standarisasi dan usaha jasa tambang
- Bila hasil uji persentasi kompeten maka layak mendapat pengesahan Kepala Teknik Tambang
- Bila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka peserta harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
- Bila hasil uji presentasi Belum Kompeten maka dapat mengulangi uji presentasi
- Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan beserta kelas satu tingkat atau lebih bawah, maka:
- Peserta harus menjalani uji presentasi Kepala Teknik Tambang
- Peserta harus melaksanakan diskusi
- Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan dengan kelas sama dari perusahaan sebelumnya maka surat pengesahan Kepala Teknik Tambang akan langsung terbit
- Bila sudah tidak bekerja pada bidang tambang selama 5 tahun, meski sudah pernah menjadi KTT maka harus mengikuti uji presentasi ulang
Prosedur Pengajuan Kepala Teknik Tambang
Proses pengajuan Kepala Teknik Tambang harus melalui tiga tahap, yaitu pengajuan, evaluasi dan penerbitan surat pengesahan. Berikut penjelasan prosedur KTT:
1. Tahap Proses Pengajuan Permohonan
- Badan usaha, firma, koperasi, persero, BUMN sudah mendapatkan izin dari menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP mengajukan permohonan pada KaIT
- Atas permohonan poin a, Kait data memberikan disposisi pada evaluator melalui UTP Minerba (Unit Teknis Pertambangan Mineral dan Batu bara)
- Setelah itu, evaluator menerima dokumen lalu melakukan evaluasi mengenai berkas dokumen sesuai format pada evaluasi
2. Tahap Evaluasi
- Evaluator membuat konsep surat. Bila hasi evaluasi memadai maka evaluator menyiapkannya
- Bila ada persyaratan tidak sesuai, pihak evaluator berhak menyiapkan surat tanggapan hasil evaluasi pemohon
- KaIT menandatanganinya untuk proses presentasi serta diskusi, rancangan pengesahan, dan surat tanggapan hasil evaluasi
- Pihak pemohon akan menerima surat proses presentasi dan lanjut ke poses presentasi serta diskusi
- Namun bila ada kekurangan dokumen, pihak pemohon akan mendapat surat tanggapan
3. Tahap Penerbitan Surat Pengesahan
- KaIT yang menerbitkan surat pengesahan Kepala Teknik Tambang
- Pemohon selanjutnya akan menerima surat pengesahan Kepala Teknik Tambang
Apabila sudah mendapatkan surat pengesahan Ketua Teknik Tambang sebaiknya menjaga profesionalitas. Sebab pada kasus tertentu, pihak berwenang dapat melucuti jabatan Ketua Teknik Tambang. Perbuatan tidak profesional juga akan berdampak pada kelancaran kegiatan pertambangan. Jadi harap persiapkan diri dan syarat administratif KTT secara lengkap.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com