Jasa pengurusan SLF

Jasa pengurusan SLF

Pengurusan SLF

Jasa pengurusan SLF adalah layanan yang bisa memudahkan Anda dalam mengajukan sertifikat kelaikan fungsi untuk suatu gedung, baik itu rumah tinggal maupun selain tempat tinggal.

Sebagai pemilik gedung, Anda harus memahami pentingnya dokumen ini. Suatu bangunan yang sudah selesai pengerjaannya perlu melalui beberapa pengujian.

Pengujian ini penting dalam menentukan apakah bangunan tersebut layak digunakan dan sudah sesuai standar keamanan serta keselamatan bagi penggunanya.

Untuk membuktikan bahwa suatu gedung sudah memenuhi standar kelaikan dan juga aman bagi yang menempati, maka harus mampu menunjukkan beberapa dokumen perizinan maupun sertifikat.

Sementara yang berhak memberikan sertifikat tersebut adalah pemerintah terkait. Salah satu sertifikat penting dalam suatu bangunan yaitu Sertifikat Laik Fungsi alias SLF. Berikut ini adalah informasi penting seputar SLF.

Mengenal Apa Itu Definisi SLF

SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah gedung atau bangunan sudah selesai proses pembangunannya serta telah memenuhi syarat kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya.

Status memenuhi syarat kelaikan teknis tersebut berdasarkan pemeriksaan atau pengujian dari instansi terkait. Pemilik bangunan bisa mendapatkan sertifikat tersebut dengan cara mengurusnya sendiri maupun menggunakan jasa pengurusan SLF.

Apabila tidak memiliki dokumen ini, bangunan Anda tidak dapat berfungsi serta beroperasi secara legal. Syarat agar memenuhi kelaikan fungsi bangunan yaitu meliputi beberapa hal.

Antara lain fungsi bangunan yang sesuai serta tata bangunan memenuhi standar. Pengajuan SLF juga perlu juga memenuhi beberapa standar persyaratan meliputi 4 hal, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.

Sertifikat ini berlaku hanya dalam periode terbatas saja yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Untuk bangunan tempat tinggal, maka masa berlaku SLF yaitu hingga 20 tahun.

Sedangkan untuk bangunan umum masa berlakunya adalah 5 tahun. Maka dari itu, jika sudah habis masa berlakukan, pemilik gedung perlu melakukan pengurusan perpanjangan agar mendapatkan sertifikat yang baru.

Pentingnya Mengajukan SLF dengan Jasa Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi menunjukkan bahwa gedung Anda telah siap beroperasi dengan aman serta memperhatikan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.

Kepemilikan dokumen ini juga menjadi bukti legalitas pengoperasian gedung. Selain itu, memiliki SLF juga sebagai bentuk bahwa Anda mematuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung. Jadi, secara teknis apabila seseorang tidak memiliki SLF untuk bangunan miliknya, maka sama saja ia tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Agar pengurusan sertifikat tersebut lebih mudah serta prosesnya cepat, jasa pengurusan adalan solusinya.

Syarat Mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan untuk mengajukan sertifikat ini ada beberapa dokumen. Antara lain yaitu surat permohonan pengajuan SLF, salinan identitas pemohon jika pemohon adalah perseorangan. Identitas yang dilampirkan yaitu KTP bagi WNI atau KITAS/paspor bagi WNA.

Sementara apabila pemohon adalah non individu, maka perlu melampirkan salinan akta badan usaha ataupun badan hukum. Kemudian melampirkan juga salinan dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat HM, HGB, atau Hak Pakai.

Persyaratan lainnya yaitu salinan dokumen IMB lengkap beserta gambar, struktur, dan juga instalasi bangunan. Syarat berikutnya yaitu data berupa soft file dan juga hard file gambar as build drawing.

Lampirkan juga foto-foto bangunan. Pengelompokan bangunan sendiri terbagi menjadi 4 kelas berdasarkan jenis serta luasnya, yakni Kelas A, B, C, dan D. Kelas A adalah untuk gedung bukan tempat tinggal dengan jumlah lantai lebih dari 8. B untuk gedung bukan tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Kelas C untuk gedung tempat tinggal luas 100 m2.

Sedangkan kelas D untuk gedung tempat tinggal luas kurang dari 100 m2. SLF memiliki peran penting untuk bangunan gedung Anda, maka dari itu jangan tunda mengurusnya. Agar lebih mudah serta praktis, gunakan jasa pengurusan SLF.

Baca Juga : Izin Bahan Peledak

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com