Tanggung Jawab KTT

                     Tanggung Jawab KTT

Tanggung Jawab KTT

 

Melakukan usaha pertambangan, wajib mengetahui tanggung jawab KTT. Hal ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM dalam perundang-undangan ESDM no 26/2018.

Kepala Teknik Tambang merupakan posisi tertinggi dalam struktur organisasi pertambangan. Menjadi pemimpin dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan.

Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa klasifikasi beserta tanggung jawab. Masing-masing klasifikasi mengantongi berbagai kriteria untuk melakukan kegiatan mining.

Kriteria tersebut harus terpenuhi, supaya aktivitas pekerja mining dapat berjalan lancar. Apabila tidak memenuhi syarat maka perusahaan harus menanggung konsekuensi.

Penjelasan Tugas dan Tanggung Jawab KTT

 

Kewajiban sebagai KTT harus terpenuhi agar kegiatan tambang berjalan sesuai rencana. Berikut tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang:

  1. Menyusun peraturan internal perusahaan tentang aturan teknik pertambangan yang tepat.
  2. Mengangkat pegawai pengawas teknik dan pegawai pengawas operasional.
  3. Mengesahkan PJO (Penanggung Jawab Operasional).
  4. Mengevaluasi kinerja Penanggung Jawab Operasional.
  5. Memastikan seluruh operasional jasa pertambangan memenuhi kewajiban sesuai aturan undang-undang.
  6. Menerapkan standar pekerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan pada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.
  8. Memiliki tenaga ahli pertambangan kompeten pada bidangnya sesuai aturan undang-undang.
  9. Menjalankan proses bisnis dan subproses kegiatan mining sesuai manajemen risiko.
  10. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan).
  11. Melakukan pengawasan terhadap SMKP terhadap perusahaan.
  12. Menyampaikan laporan terkait penerapan kaidah teknik pertambangan pada KaIT secara berkala, akhir, atau sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkala sesuai ketetapan aturan.
  14. Menyampaikan laporan terkait jumlah penggunaan, pengadaan, penyimpanan serta persediaan bahan limbah beracun setiap 6 bulan.
  15. Menyampaikan laporan bila ada potensi gejala yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
  16. Melaporkan kasus lingkungan 1×24 jam setelah adanya kasus sekaligus upaya penanggulangan.
  17. Menyampaikan pemberitahuan laporan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit pekerja, dan penyakit pekerja.
  18. Melaporkan audit internal penerapan SMKP minerba.
  19. Menetapkan kaidah baku penanggulangan pencemaran dan pengrusakan lingkungan pada tempat rawan pencemaran.
  20. Memastikan penerapan kaidah penanggulangan teknik pertambangan.
  21. Melakukan konservasi sumber daya minerba.
  22. Tanggung jawab dari KTT menetapkan kaidah kegiatan pengelolaan teknis pertambangan minerba.

Kaidah Teknik Pertambangan Sesuai Permen ESDM 26 2018

 

ESDM memiliki banyak aturan mengenai usaha tambang. Mulai perizinan, penyelenggaraan urusan pemerintah pada bidang energi berupa mineral dan batu bara.

Menjalankan tanggung jawab KTT, pengawasan langsung dari pihak presiden melalui Kementerian ESDM. Dengan begitu, pengusaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Aturannya tentang kaidah teknik pertambangan. Aturan ini mengatur pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP/K Operasi Produksi dan IUJP wajib melakukan:

  1. Pengangkatan KTT sebagai pemimpin tertinggi lapangan untuk dapat pengesahan dari KaIT.
  2. Mempunyai tenaga kerja ahli tambang sesuai ketetapan undang-un
  3. Bila dalam pelaksanaan IUP Produksi ada prosedur penambangan bawah tanah, maka pemegang IUP/tanggung jawab dari KTT untuk menunjuk KTBT.
  4. Menteri menetapkan aturan kompetensi KTT, KTBT, dan tenaga kerja teknis mumpuni.
  5. IUP-OP khusus pengolahan dan pemurnian wajib mengangkat Penanggung Jawab Lingkungan (PTL) sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Sementara perusahaan jasa pertambangan wajib mengangkat Penanggung Jawab Operasional (PJO) berkompeten oleh KTT.

Selain itu, ada enam aspek dalam Good Mining Practice yang mengatur kaidah teknik pertambangan, yaitu:

  1. Teknis kegiatan pertambangan.
  2. Konservasi Minerba.
  3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.
  4. Keselamatan operasi tambang.
  5. Mengelola area lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, pascatambang, dan pascaoperasi.
  6. Memanfaatkan dan menerapkan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, serta penerapan teknologi pertambangan.

Sehingga bagi siapa saja yang ingin membuka usaha pertambangan, harus memperhatikan ketetapan peraturan Kementerian ESDM dan mengurus segala perijinannya.

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan pengusaha wajib memiliki Ijin Usaha Pertambangan. Apabila tidak memiliki IUP maka negara dapat mencabut paksa usahanya.

Berikut Ini 4 Klasifikasi KTT

 

Mewujudkan pengelolaan tambang yang baik membutuhkan pemimpin kompeten serta profesional. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari KTT melangsungkan operasional tambang sesuai kaidahnya.

Kepala Teknik Tambang (KTT) terbagi atas 4 klasifikasi yang masing-masing memiliki kriteria dalam kegiatan pertambangan.

  1. Klasifikasi KTT Kelas IV

Harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Untuk pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
  • Memiliki sertifikat kualifikasi, atau sudah mengikuti pendidikan/bimbingan teknis tentang penerapan kaidah teknik pertambangan.
2. Klasifikasi KTT Kelas III

Harus memenuhi beberapa tahapan kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan:

  • Tahap eksplorasi
  • Tahap operasi produksi memakai metode tambang hidrolis, tambang terbuka berjenjang tunggal, tambang bor, kuari dan kapal keruk, atau kapal isap.

b) Memenuhi jumlah produksi dengan rata-rata:

  • Tambang terbuka berjenjang tunggal. Batu bara mencapai 150 metrik ton/hari.
  • Mineral logam. Meliputi tambang hidrolis mencapai 1 ton bijih/hari, kapal keruk atau kapal isap menggunakan ponton mencapai 1 ton bijih/hari.
  • Mineral bukan logam atau mineral batuan meliputi kuari mencapai 250 ton batuan, mineral bukan logam dengan produksi mencapai 250 ton/hari.

c) Tidak menggunakan bahan peledak.

d) Jumlah tenaga kerja tambang mencapai 50 orang.

e) Mengantongi sertifikat Pengawas Operasional Pertama dan sertifikat kualifikasi dari KaIT.

3. Klasifikasi KTT Kelas II

Harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Menjalankan operasi produksi dengan berbagai metode seperti tambang terbuka, tambang hidrolis, kuari, dan kapal keruk.

b) Rata-rata jumlah produksi terdiri dari:

  • Tambang batu bara paling sedikit 500 metrik ton/hari
  • Mineral logam 1500 ton/hari
  • Hidrolis dan kapal keruk 5 ton/hari
  • Kuari dan mineral bukan logam 500 ton/hari

c) Jumlah tenaga kerja minimal 200 orang

d) Mengantongi sertifikat Pengawas Operasional Pertama dan sertifikat kualifikasi dari KaIT.

4. Klasifikasi KTT Kelas I

Harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahap kegiatan KTT Kelas I meliputi berbagai metode seperti:

  • Tambang hidrolis
  • Tambang bawah tanah
  • Tambang terbuka
  • Kapal keruk

b) Rata-rata jumlah produksi terdiri dari:

  • Tambang terbuka batu bara mencapai 500 ton/hari
  • Tambang bawah tanah mineral logam mencapai 1000 ton/hari
  • Mineral batuan dan bukan logam mencapai 500 ton/hari
  • Kapal keruk lebih dari 5 ton/hari

c) Jumlah tenaga kerja minimal 200 orang

d) Mengantongi sertifikasi kompetensi POU atau sertifikat kualifikasi dari KaIT

Masing-masing kelas mengharuskan calon KTT memiliki persyaratan sertifikasi mengenai pertambangan. Sebab dengan adanya sertifikasi dapat menunjukkan kredibilitas calon pemimpin.

Dalam proses mendapatkan sertifikasi juga membutuhkan pengetahuan yang luas mengenai dunia mining. Kualifikasi dari KaIT akan semakin meyakinkan perusahaan jasa.

Ingat bahwa pihak berwenang dapat mencabut jabatan KTT kapan saja, apabila orang tersebut melakukan pelanggaran atau merugikan perusahaan tambang.

Seorang pemimpin harus mampu mengemban tanggung jawab besar. Apalagi tugas dan tanggung jawab KTT tidak sembarangan, sebaiknya tetap mematuhi aturan.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com