Pelajari Dasar Hukum Rencana Pasca Tambang Yang Sangat Penting
Dasar Hukum RPT (Rencana Pasca Tambang) punya andil yang sangat besar dalam mendorong perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik. Walau sudah banyak perusahaan yang mengurus rencana pasca tambang, sayangnya totalnya tidak 100% dari jumlah keseluruhan perusahaan tambang.
Pelajari Dasar Hukum RPT Yang Sangat Penting
Pasca tambang merupakan kegiatan yang perusahaan tambang lakukan secara sadar dan sistematis untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan sosial seperti semula. Kegiatan pasca tambang juga bermanfaat bagi masyarakat yang hidup di daerah pertambangan.
Bentuk pelaksanaan rencana pasca tambang sayangnya masih terkendala sistem dan permasalahan teknis. Banyak perusahaan tambang yang menunda atau menganggap sepele rencana kegiatan ini padahal lingkungan sangat membutuhkannya.
Sebagai media support dan kebijakan menyeluruh, pemerintah membuat dasar hukum mengenai rencana pasca tambang. Rencana tersebut tertulis jelas pada Undang-undang mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pemrakarsa tambang juga bisa menemukan regulasi lainnya pada Peraturan Menteri yang juga membahas rencana reklamasi.
Suatu kegiatan yang peraturannya tertulis pada Undang-undang dan permen umumnya memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Artinya, bila perusahaan tidak melaksanakan rencana pasca tambang mereka berpeluang besar memperoleh sanksi ringan sampai tegas dari pemerintah.
Sanksi tidak langsungnya, perusahaan tambang akan kehilangan kepercayaan dari para klien karena mereka anggap kurang transparan dan menaati aturan hukum. Ketika terus perusahaan biarkan begitu saja tidak mustahil bisnis tambang mereka akan semakin surut bahkan gulung tikar.
Keberadaan dasar hukum rencana pasca tambang batubara tidak hanya menjadi pedoman tapi juga pengontrol kegiatan pasca tambang. Perusahaan yang terus bertindak seenaknya akan membuat lingkungan bertambah rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Kriteria Keberhasilan Rencana Pasca Tambang
- Fasilitas Pengolahan
Fasilitas pengolahan pada rencana pasca tambang terbagi dalam beberapa bagian yang pertama adalah pembongkaran dan reklamasi fasilitas pengolahan. Nantinya, fasilitas pengolahan yang terdapat pada area pertambangan akan perusahaan bongkar sesuai rencana awal. Kegiatan ini juga termasuk mereklamasi lahan bekas stock file.
Setelah menyelesaikan dua kegiatan yang tidak mudah tersebut terakhir adalah melakukan pemulihan lahan. Lahan bekas tambang akan kembali perusahaan olah dan perbaiki agar menjadi lebih baik atau sama subur sebelum aktivitas tambang.
2. Tapak Tambang
Ada beberapa kegiatan yang terlaksana pada tapak tambang salah satunya adalah memperbaiki jalan tambang. Aktivitas ini amat penting karena jalan tambang merupakan area lalu lintas yang menghubungkan antara pertambangan dengan jalan atau pemukiman.
Selain itu tapak tambang juga mengkhususkan diri untuk melakukan perbaikan fasilitas tambang termasuk tempat tinggal karyawan atau kantor. Fasilitas tambang yang kondisinya sudah membaik bisa perusahaan serahkan pada desa untuk masyarakat kelola.
3. Fasilitas Penunjang
Membahas kriteria kesuksesan pasca tambang amat berbeda dengan dasar hukum rencana pasca tambang emas. Perusahaan yang ingin kegiatan ini berhasil patut menambahkan fasilitas penunjang ke salah satu poin perbaikan.
Apa saja yang perlu perusahaan perbaiki dan tinjau dari fasilitas penunjang? Antara lain adalah pembongkaran pipa, fasilitas listrik dan sebagainya. Pembongkaran mesin berat juga wajib perusahaan perhatikan secara seksama.
4. Pemantauan
Kegiatan ini yang wajib perusahaan lakukan paling belakang usai menyelesaikan semua poin sebelumnya. Monitoring penting guna memastikan tidak akan kekeliruan yang terjadi setelah pelaksanaan rencana pasca tambang. Bila kegiatannya masih belum memenuhi standar maka perusahaan wajib melakukan revisi.
Apakah perusahaan Anda termasuk yang telah melaksanakan rencana pasca tambang. Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya memiliki aturan tapi juga dasar hukum rencana pasca tambang yang valid, jelas dan mengikat sepenuhnya.
Baca Juga : RKAB Pertambangan
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com