Pengertian
Setiap perusahaan wajib mengetahui dasar hukum SIUPPAK, sehingga mereka tau bahwa surat perizinan tersebut wajib untuk pemilik usaha miliki. Bagi perusahaan yang bergerak pada bidang maritim misalnya, tentunya kegiatan pelayaran menjadi kegiatan rutin mereka lakukan.
Dan pastinya setiap perusahaan membutuhkan pelayar atau awak kapal untuk menjalankannya, namun beberapa perusahaan ternyata memberikan gaji lebih rendah kepada pekerjanya. Inilah yang membuat pemerintah mencoba untuk mencegahnya, agar tidak ada kejadian seperti ini lagi.
Pemberian gaji di bawah standar UMR, membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan syarat dan prosedur berlaku. Maka dari itu untuk meningkatkan kesejahteraan pelaut serta awak lainnya, pemerintah mewajibkan SIUPPAK ini.
Bagi perusahaan yang melanggar tentunya akan mendapat hukuman, serta peraturan ini berlaku tanpa adanya pengecualian. Sebagaimana pemerintah sudah mengaturnya ke dalam dasar hukum yang berlaku, dan kami akan menjelaskannya untuk anda.
Dasar Hukum SIUPPAK yang Wajib Anda Ketahui
Setiap perusahaan sudah seharusnya melakukan kegiatan usaha, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar peraturan dalam kegiatan usahanya, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi serta hukuman.
1. UU 17 tahun 2008
UU 17 Tahun 2008 membahas mengenai Pelayaran, sebagaimana yang sudah tertera dalam Pasal 1 No. 33, bahwa setiap kapal harus memenuhi kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, sehingga pemilik usaha harus menjaga kesejahteraan awak serta pelaut lainnya.
Serta dalam Pasal 64 juga mengatur mengenai piutang pelayaran yang didahulukan, pada No. 2 tertera bahwa nakhoda, Anak Buah Kapal, awak kapal dan pelengkap lainnya wajib mendapatkan upah yang sesuai dengan penugasan mereka saat berada dalam kapal.
2. PP 7 tahun 2000
Dasar hukum SIUPPAK selanjutnya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 mengenai Kepelautan. Pada Pasal 18 tertera Hak dan Kewajiban Pelaut, bahwa mereka berhak menerima gaji, upah lembur, uang delegasi, uang pengganti hari-hari libur dan lainnya.
Juga kewajiban seorang pelaut, bahwa mereka wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang telah tertera dalam perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang telah perusahaan tetapkan, dan lainnya.
3. KM 70 tahun 1998
Pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1998, membahas mengenai Pengawakan Kapal Niaga. Pada dasar hukum ini, tertera mengenai susunan awak kapal, persyaratan awak kapal niaga serta jenis sertifikat kepelautan yang harus awak kapal niaga miliki.
Serta syarat yang harus awak kapal niaga penuhi, seperti wajib memiliki sertifikat keahlian pelaut dengan tingkatan sertifikat yang sesuai.
4. PM 84 tahun 2013
Dasar hukum SIUPPAK berikutnya tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Pada Bab II Pasal 3 tertera mengenai tata cara dan prosedur perizinan, bahwa perusahaan harus melengkapi syarat tersebut jika ingin merekrut dan menempatkan awak kapal.
Setiap Perusahaan Wajib Mematuhi Dasar Hukum SIUPPAK
Setelah Anda mengetahui apa saja dasar hukum yang membahas mengenai SIUPPAK, maka kini pemilik usaha wajib mengurus segera pembuatan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Semakin cepat Anda mengurusnya, maka semakin cepat pula surat perizinan tersebut segera Anda miliki. Jangan sampai kegiatan usaha Anda terhambat, karena belum memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Pemilik usaha bebas jika ingin mengurusnya sendiri, atau memanfaatkan agen jasa dalam proses pembuatannya. Yang terpenting adalah perekrutan dan penempatan awak kapal baru bisa berjalan, jika Anda sudah memiliki berkas perizinan tersebut.
Mengenal apa saja dasar hukum SIUPPAK, tentunya membuat pemilik usaha menyadari bahwa Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal wajib untuk mereka miliki.
Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com