Pengurusan Izin Jasa Pertambangan

Pengurusan Izin Jasa Pertambangan

 

Syarat Penting Pengurusan Izin Jasa Pertambangan

 

Usaha pertambangan adalah salah satu usaha yang cukup mendominasi beberapa daerah Indonesia karena kaya akan hasil tambang. Dengan demikian, pengurusan izin jasa pertambangan menjadi syarat dasar yang harus dimiliki oleh setiap usaha khususnya pertambangan.

 

Pertambangan sendiri memiliki arti serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meneliti, mengelola, dan mengolah hasil tambang. Pertambangan adalah kegiatan penggalian pada tanah untuk menemukan sesuatu sebagai sumber daya alam atau Anda bisa menyebutnya barang tambang. 

Jenis Usaha Tambang

 

Jika Anda bertanya apa jenis usaha pertambangan? Jawabannya ada 2 jenis, yakni Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batu Bara.

 

Pertambangan mineral akan terbagi lagi menjadi empat komoditas tambang, yakni pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan mineral radioaktif, dan juga pertambangan batu-batuan.

 

Dari barang tambang akan ada eksplorasi tambang dengan tujuan untuk mempelajari secara lebih detail tentang suatu wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam pada tambang. Pengelolaan pada barang tambang ini dengan cara memisahkan barang dengan campuran kotoran lainnya.

 

Barang tambang harus bersih agar lebih menarik dan nilai jual juga lebih tinggi. Itulah mengapa dalam perusahaan tambang pasti ada sistem yang mengatur seluruh kerja. Hal ini juga harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada setiap daerah dan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Apa Itu izin Usaha Jasa Pertambangan?

 

Jasa Pertambangan adalah sebuah kegiatan badan usaha yang terdiri dari berbagai jasa terkait pertambangan yakni, konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengangkutan, keselamatan, reklamasi dan juga pasca tambang.

 

Sedangkan Izin Usaha Jasa Pertambangan memiliki singkatan yang familiar yakni IUJP. IUJP adalah surat izin yang ada pada kegiatan usaha pertambangan sebagai izin untuk dapat melakukan berbagai kegiatan usaha jasa pertambangan terkait segala proses tahapan pada usaha pertambangan.

 

Untuk melakukan pengajuan IUJP ini, setidaknya dengan perkiraan waktu 14 hari pada jam kerja sampai proses IUJP ini selesai. Dengan syarat dokumen yang masuk ke Unit Teknis sudah lengkap dan benar maka proses pun juga akan berjalan lebih cepat.

 

Bagi setiap perusahaan yang telah memiliki IUJP maka artinya perusahaan telah sesuai dengan standar perizinan serta legalitas usaha ini dapat mendukung pelayanan perusahaan sesuai pada bidangnya.

 

IUJP juga akan mendukung kegiatan ekplorasi, produksi, reklamasi, dan juga pasca tambang pada perusahaan yang telah memiliki izin tersebut.

Syarat Pengurusan Izin Jasa Pertambangan

 

Sebagai pelaku jasa pertambangan, Anda perlu memahami cara membuat surat izin usaha jasa pertambangan berikut syarat yang harus Anda siapkan sebelumnya. Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut:

 

  • Surat Permohonan

 

Surat permohonan ini harus bertanda tangan direksi dari badan usaha dengan lengkap oleh stempel basah atau cap asli dari badan usaha di atas materai. Penulisan harus sesuai format dengan tidak melebihi 7 kalender.

 

  • Akta Pendirian Perusahaan

 

Anda harus melampirkan akta pendirian perusahaan sekaligus jika ada perubahan pada akta seperti saat mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Akta pendirian juga harus memuat maksud dan tujuan dari berdirinya badan usaha serta bergerak pada aktivitas bidang apa saja.

 

  • Identitas Perusahaan

 

Dalam pengurusan izin jasa pertambangan, Anda harus melampirkan identitas dari perusahaan termasuk NPWP. Selain itu, format isian lampiran permohonan juga harus sesuai dengan urutan yang telah ada pada aturan.

 

  • NIB

 

Nomor Induk Berusaha atau NIB ini sebagai aktivitas penunjang untuk pertambangan dan penggalian.

 

  • Susunan Pengurus

 

Anda harus memiliki susunan pengurus secara benar dan urut. Urutan pengurus perusahaan seperti pimpinan atau direksi dan juga komisaris serta pengurus lainnya harus sesuai dengan profil badan usaha dari perusahaan Anda. Termasuk pula mencantumkan KTP/ Paspor dan NPWP pengurus.

 

  • Daftar Pemegang Saham

 

Anda harus memiliki daftar pemegang saham dari perusahaan Anda dari yang paling besar hingga pemilik saham sekecil apapun. Baik pemegang saham secara kelompok maupun perorangan.

 

  • Identitas Pemohon

 

Bagian identitas ini Anda bisa memberikan nomor ponsel, nomor handphone, nomor rumah, dan juga nomor surat elektronik melalui surel atau email.

 

  • Surat Pernyataan

 

Surat pernyataan ini bertanda tangan pada materai oleh direksi badan usaha yang terkait dan juga mendapatkan cap basah asli. Surat ini menyatakan bahwa seluruh keterangan yang telah masuk ke dokumen adalah benar.

 

  • Salinan Dokumen

 

Demi menjaga keberadaan dokumen, Anda harus memiliki salinan dokumen baik secara hardfile ataupun softfile. Anda bisa menggunakan aplikasi scan untuk melakukan salinan berupa digital.

 

Persyaratan Teknis

 

Bergerak dalam bidang jasa pertambangan, Anda bukan hanya harus menyiapkan persyaratan secara administrasi, namun juga untuk persyaratan secara teknis. Berikut ini adalah syarat secara teknis yang harus Anda siapkan untuk mengurus surat izin bagi jasa pertambangan:

 

  • Daftar Tenaga

 

Untuk mengajukan surat izin, Anda harus melampirkan daftar dari tenaga kerja yang ada di perusahaan Anda. Anda bisa membuatnya dalam bentuk tabel untuk nama dan kedudukan sekaligus deskripsi pekerjaan.

 

Setiap tenaga kerja harus menyertakan bukti keahliannya dalam bentuk sertifikat ataupun penghargaan lainnya. Selain itu, KTP, CV, Ijazah harus ada. Lampirkan juga surat pernyataan yang bertandatangan tenaga kerja yang menyatakan bahwa tenaga yang bersangkutan benar-benar ahli.

 

  • Daftar Peralatan dan Perlengkapan

 

Peralatan berikut perlengkapan yang ada di perusahaan Anda tuliskan dengan rapi dan lengkap. Hal ini terkait jenis, jumlah, kondisi, lokasi, serta status kepemilikan dari peralatan dan perlengkapan perusahaan juga akan membantu proses surat izin lebih mudah.

 

Jika ada peralatan yang masih dalam sewa, maka Anda harus melampirkan surat keterangan sewa. Sertakan MoU atau surat perjanjian dengan perusahaan pemilik peralatan.

 

  • Standar Sistem

 

Lampirkan standar sistem yang Anda gunakan di perusahaan. Sistem yang dimaksud adalah Standar Sistem Manajemen Mutu, Standar Sistem Manajemen Lingkungan, dan Standar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

 

Lalu apa yang bisa Anda lakukan setelah memiliki IUJP?

 

Sebagai pemilik IUJP, maka Anda berhak melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usaha Anda yakni jasa pertambangan.

 

Anda juga bisa melakukan perubahan bidang usaha yang sudah tercantum dalam IUJP melalui permohonan kepada pemerintah yang berwenang. IUJP Anda juga berhak untuk perpanjangan.

 

Kewajiban Sebagai Pemegang IUJP

 

Jika Anda sudah memiliki IUJP, maka Anda wajib untuk melakukan beberapa hal seperti yang ada di bawah ini:

  • Memprioritaskan produk lokal dalam negeri.
  • Menggunakan sub-kontraktor lokal sesuai dengan bidangnya.
  • Memprioritaskan tenaga ahli lokal.
  • Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan jenis dan bidangnya.
  • Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai aturan di perundang-undangan.
  • Mengoptimalkan pembelanjaan lokal.
  • Mendisiplinkan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
  • Menyusun serta melaporkan hasil kegiatan pada pemberi IUJP.
  • Mengangkat penanggung jawab operasional untuk memimpin di lapangan.
  • Memiliki tenaga teknis pertambangan yang ahli.

Segala hal terkait pengurusan izin jasa pertambangan juga telah tertulis dengan lengkap di Undang-Undang Indonesia. Dengan patuh peraturan, Anda juga sudah menjadi warga negara serta pebisnis yang berusaha menciptakan kesejahteraan bersama dan utamanya bagi warga Indonesia.

 

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com