Pengurusan Izin Wilayah Usaha Pertambangan dan Persyaratannya
Aturan mengenai kegiatan pertambangan ada dalam UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2010, serta Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut juga menjelaskan detail syarat hingga tata cara pengurusan izin wilayah usaha pertambangan.
Pembagian Kategori
Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, Bab I, Pasal 1, Ayat 7 sampai 10, WIUP terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
-
WIUP Mineral Logam
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam ini juga termasuk berbagai macam mineral lain yang mengikutinya. Pihak-pihak yang kemudian berhak atas WIUP Mineral Logam dan bagian-bagiannya melalui pengadaan lelang, antara lain koperasi, badan usaha, dan perseorangan.
-
WIUP Batubara
WIUP Batubara dan segala yang termasuk dalam bagiannya juga sah menjadi milik koperasi. badan usaha, atau perseorangan, sebagaimana mineral logam. Asal mereka mendapatkannya melalui prosedur lelang.
-
WIUP Mineral Bukan Logam
WIUP Mineral Bukan Logam mencakup hasil-hasil tambang berupa mineral, namun tidak termasuk dalam kategori logam. Mineral dengan unsur utama yang bukan terdiri atas logam. Misalnya yodium, kaolin, zeolit, belerang, bentonit, fosfat, pasir kuarsa, feldspar, dan masih banyak lagi.
Setiap koperasi, badan usaha, hingga perseorangan, boleh menerima WIUP Mineral Bukan Logam, setelah mengajukan permohonan sehingga berbeda dengan yang sebelumnya.
-
WIUP Batuan
Hasil tambang yang termasuk dalam kelompok WIUP Batuan berupa massa padat dengan satu jenis atau lebih mineral pembentuk kerak bumi.
Massa padat ini bisa dalam bentuk terikat (massive) ataupun lepas (loose). Misalnya intan, batu pualam (marmer), kalsit (batu kapur atau gamping), granit, dan bebatuan tambang lainnya.
WIUP Batuan punya satu kesamaan dengan WIUP Mineral Bukan Logam. Setiap koperasi, badan usaha, maupun perseorangan harus melalui permohonan untuk bisa menerima WIUP Batuan.
Selain keempat kategori wilayah tersebut, terdapat Wilayah Izin Usaha Petambangan Khusus (WIUPK) yang kemudian berfungsi sebagai syarat pengurusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pengurusan Izin Wilayah Usaha Pertambangan Batuan
Terdapat satu rangkaian mekanisme dalam setiap pengurusan izin wilayah usaha pertambangan. Salah satu contohnya adalah pada izin usaha pertambangan batuan. Pertambangan lain mungkin memiliki perbedaan walau tidak akan besar.
- Koperasi, badan usaha, atau perseorangan membuat permohonan wilayah agar memperoleh WIUP Batuan kepada yang berwenang. Bisa dari menteri, gubernur, atau walikota/bupati.
- Sebelum menteri memberikan WIUP, harus ada rekomendasi dari gubernur atau walikota/bupati. Begitu pula dengan gubernur, harus ada rekomendasi dari walikota/bupati.
- Permohonan WIUP yang lebih dulu berhasil memenuhi syarat-syaratnya, maka akan mendapat prioritas pertama untuk memperoleh WIUP. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Koordinat geografis dengan bujur dan lintang yang sesuai aturan sistem informasi bidang geografi yang sedang berlaku secara nasional.
2. Telah atau menyanggupi pembayaran biaya pencetakan peta dan pencadangan wilayah.
- Menteri, gubernur, atau walikota/bupati harus sesegera mungkin memutuskan akan menolak atau menerima permohonan WIUP. Pemberian keputusan maksimal 10 hari kerja, sesudah menerima permohonan.
- Bila menerima, maka dalam penyampaiannya kepada pemohon WIUP, menyerahkan pula peta WIUP beserta koordinat dan batas WIUP. Jika menolak, maka harus menyampaikan itu kepada pemohon WIUP secara tertulis, lengkap beserta alasan penolakannya.
Syarat Mengurus Izin Wilayah Usaha Pertambangan
Aturan yang memberlakukan syarat-syarat dalam mengurus izin wilayah usaha pertambangan berbeda-beda, tergantung wilayah provinsinya. Namun secara garis besar, umumnya adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan WIUP cetakan asli dengan cap basah yang bertanda tangan pemohon, bisa ketua koperasi, pimpinan badan usaha, atau perseorangan. Tujuan surat kepada menteri, direktur jenderal, atau Kepala DPMPTSP provinsi terkait. Isian suratnya menyebutkan:
- Jenis komoditasnya, batuan atau mineral bukan logam.
- Daftar koordinat yang meliputi luas wilayah dan lokasi.
Garis batas dalam daftar koordinat sejajar dengan garis bujur dan lintang dengan kelipatan minimal 0,001″ (seperseribu detik). Koordinat geografisnya tertulis dalam format digital Microsoft Excel, dan harus kurang dari dari 100 titik.
Surat permohonan ini harus berkop dan tanda tangan asli. Satu surat permohonan hanya untuk satu lokasi permohonan dan golongan komoditas. Tanggal suratnya kurang dari tujuh hari kerja, saat terkirim ke perizinan minerba.
- Rekomendasi dari gubernur dan walikota/bupati untuk wilayah pada lintas provinsi. Permohonan dalam wilayah laut yang melebihi 12 mil dari pantai tidak perlu rekomendasi tersebut.
- Surat kuasa dengan kop, tanda tangan, dan cap atau stempel asli.
- Profil perusahaan perorangan atau badan usaha.
- Salinan dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Alamat surel dalam isian formulir dan permohonan harus sama dengan yang ada dalam NIB.
- Salinan dari akta pendirian badan usaha, perusahaan, koperasi, atau perubahan terakhir, serta pengesahannya.
- Detail susunan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk badan usaha atau perusahaan hingga ke Beneficial Owner-nya (pemegang manfaat terakhir). Pelengkapnya adalah surat pernyataan yang asli dari direktur pemohon izin bahwa data-datanya benar.
- Salinan NPWP perusahaan dan NPWP komisaris dan direktur.
- Surat Keterangan Domisili Perorangan/Perusahaan.
- Surat pernyataan mengenai tenaga ahli pada bidang geologi dan/atau pertambangan, maupun tenaga ahli pada bidang teknis lainnya. Minimal, tenaga-tenaga ahli tersebut memiliki pengalaman pada bidang pertambangan tiga tahun. Tunjukkan melalui lampiran daftar riwayat hidup serta salinan ijazah.
- Peta WIUP lengkap dengan garis batas koordinat geografis bujur dan lintang. Ini harus sesuai aturan sistem informasi bidang geografi yang secara nasional berlaku.
- Surat keterangan bahwa tidak ada keberatan dari warga desa setempat, terhadap adanya aktivitas penambangan yang diketahui pula oleh kecamatan.
- Surat Keterangan mengenai Kesesuaian Tata Ruang yang berasal dari pemerintah kota/kabupaten terkait.
- Bukti menguasai lahan yang sedang dimohonkan. Ini berupa salinan sertifikat tanah, AJB, atau surat perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan. Bisa juga izin ketidakberatan dari pemilik lahan atau yang semacamnya.
- Surat pernyataan bahwa tidak akan ada kegiatan produksi, sebelum memperoleh IUP-OP bermaterai.
- Surat pernyataan pasokan tambang yang dimohonkan akan menuju ke proyek nasional, industri semen, atau pembangunan atas biaya pemerintah pusat dan/atau daerah.
1. Bagi WIUP lebih dari 100 hingga 5.000 hektar, adalah untuk golongan komoditas batuan yang pengajuannya pada wilayah daratan.
2. Bagi WIUP lebih dari 100 hingga 25.000, adalah untuk golongan komoditas mineral bukan logam serta jenis tertentu dari mineral bukan logam.
- Bukti taat bayar pajak dari badan usaha atau perusahaan perorangan pada tahun terakhir.
- Nota kesepahaman antara pemohon dengan pihak penanggung jawab proyek nasional, industri semen, atau pembangunan atas biaya pemerintah pusat dan/atau daerah.
- Bukti telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terakhir.
- Berkas-berkas permohonan rangkap tiga (satu asli, dua salinan), tersusun sebagaimana urutan persyaratan dan disatukan dalam map warna kuning.
- Keping CD (Soft file berisi scan berkas persyaratan permohonan).
Detail mengenai pengurusan izin wilayah usaha pertambangan tersebut tercantum pula dalam setiap peraturan dari Menteri ESDM berikut turunan-turunannya. Kendati demikian tentu terdapat sejumlah perbedaan kecil sesuai kebijakan dari pemerintah kota/kabupaten dan provinsi terkait.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com