Prosedur Pengesahan RKAB

Prosedur Pengesahan RKAB

 

Prosedur Pengesahan RKAB

Dalam mengajukan RKAB, prosedur pengesahan RKAB bisa berjalan cukup Panjang. Ada beberapa faktor yang membuat proses pengesahan berjalan lama. Terutama jika ada kejanggalan terhadap apa yang perusahaan laporkan.

Rencana Kerja dan Anggaran Belanja adalah salah satu kewajiban bagi perusahaan pemegang izin IUP atau IUPK. Hal ini tertulis jelas dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2020 Pasal 78.

Prosedur dalam pengesahan RKAB juga telah tertulis dengan jelas pada Permen ESDM No. 7 tahun 2020 BAB VII. Namun, pemohon perlu mempelajarinya untuk mencegah permohonan RKAB mendapatkan penolakan.

Jangka Waktu untuk Penyampaian RKAB

Semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus menyampaikan RKAB kepada pihak terkait. Namun, pemegang izin memiliki jangka waktu tertentu yang perlu perusahaan penuhi.

  1. Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja paling lambat adalah 30 hari kalender sejak terbitnya IUP atau IUPK. Artinya, sejak pemberian izin, maka korporasi harus segera menyampaikan RKAB tersebut.
  2. Penyampaian RKAB paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk tahun berikutnya. Ini berlaku untuk RKAB Tahunan supaya mendapat persetujuan.

Prosedur Pengesahan RKAB Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian

Untuk pemegang IUP dan IUPK khusus pengolahan dan/atau pemurnian, ada aturan khusus yang perlu pemohon pahami. Ini terbit setelah periode 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.

Jangka waktu yang telah pemerintah tetapkan terbagi dalam 2 kategori. Hal tersebut pemerintah lakukan supaya pemohon bisa melakukan persiapan. Terutama untuk mempercepat proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja.

Pertama adalah sebelum melakukan kegiatan untuk RKAB Tahunan saat tahun berjalan. Kedua adalah paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB Tahunan pada tahun berikutnya.

Poin-poin Evaluasi dan Persetujuan RKAB

Pemerintah bisa memberikan evaluasi sebelum menyetujui RKAB Tahunan dari pemohon. Dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2020 Pasal 80, ada beberapa poin yang perlu pemohon perhatikan.

  1. Dirjen akan melakukan sebuah evaluasi atas RKAB Tahunan dari pemegang IUP dan IUPK. Dalam evaluasi tersebut, Dirjen bisa saja menyetujui atau menolak pengajuan pemohon tersebut.
  2. Dirjen akan memberikan persetujuan atau tanggapan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Belanja pemohon. Tanggapan ini akan Dirjen berikan paling lambat 14 hari kerja sejak RKAB diterima secara lengkap dan benar.
  3. Dirjen akan memberikan waktu paling lambat 5 hari kerja sejak RKAB Tahunan diterima. Ini berlaku bagi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja yang mendapatkan tanggapan dari Dirjen.
  4. Pemegang izin akan melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Dirjen. Dirjen akan memberikan persetujuan paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, pemohon bisa mendapatkan pengesahan dari pihak terkait.
  5. Jika Dirjen belum mengeluarkan persetujuan sebagaimana poin kedua dan keempat, maka pemegang izin bisa melakukan kegiatan pertambangan. Hal tersebut telah menjadi ketetapan berdasarkan Permen ESDM No. 7 tahun 2020 Pasal 79.

Laporan Dalam Prosedur Pengesahan RKAB

Permen ESDM No. 7 tahun 2020 BAB VII Bagian Ketiga juga menjelaskan bagaimana prosedur pelaporan dari para pemegang izin. Pedoman ini berada pada Pasal 82 hingga Pasal 87.

Tata cara penyampaian laporan berkala dapat pemohon lihat pada Pasal 85. Tata cara penyampaian laporan akhir ada pada Pasal 86. Sedangkan tata cara penyampaian laporan khusus ada pada Pasal 87.

Semua prosedur tersebut perlu pemohon pahami untuk menghindari proses yang berkepanjangan. Apalagi, pengajuan bisa saja tertolak karena dokumen persyaratan tidak lengkap atau bahkan mengalami kecacatan data.

Dengan memahami setiap peraturan dan regulasinya, maka pemohon dapat dengan mudah mendapatkan persetujuan. Prosedur pengesahan RKAB juga membutuhkan waktu untuk sampai pada persetujuan serta pengesahan.

 

Baca Juga : Modi Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com