Daftar SIUJP

Daftar SIUJP

Ini Dia Daftar Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan

Untuk bisa mengikuti daftar SIUJP terdapat tata cara yang harus terpenuhi. Dalam usaha pertambangan sendiri memiliki beberapa kategori penting berdasarkan komoditasnya. Semua kategori tersebut teratur dalam aturan perundangan yang berlaku serta proses yang harus terlalui.

Kategori Pertambangan Berdasarkan Komoditasnya

Dalam hal ini pertambangan secara umum terbagi menjadi lima kelompok sebagai berikut:

  1. Batubara

Yang termasuk dalam kategori ini adalah gambut, batubara serta batuan aspal.

  1. Batuan

Yang termasuk dalam kategori ini berupa pasir urug, kerikil sungai, kerikil galian dari bukit, tanah urug, tanah liat dan andesit.

  1. Mineral non logam

Untuk kategori ini yang termasuk adalah betonit dan intan.

  1. Mineral logam

Selanjutnya dalam kategori ini termasuk tembaga dan emas.

  1. Mineral tipe radioaktif

Terakhir, dalam kategori ini termasuk uranium, thorium dan radium.

Aturan Perizinan Yang Berlaku Dalam Daftar SIUJP

Setelah mengetahui kategori dari masing-masing pertambangan yang ada selanjutnya adalah mengenal aturan berlaku untuk daftar izin usaha jasa pertambangan terbaru. Permohonan ini harus tersampaikan pada bupati/walikota, menteri dan gubernur yang berwenang. Agar tidak rancu untuk pembagian pengajuan surat permohonan tersebut bisa terlihat sebagai berikut:

  1. Bupati/walikota

Pengajuannya tertuju pada Bupati/Walikota ini jika permohonan hanya tertuju pada wilayah dalam kabupaten dan kota saja. Sementara untuk aturan batas wilayah lautnya adalah sekitar 4 mil.

  1. Menteri ESDM

Untuk pengajuan pada tujuan menteri berlaku jika lintasan yang termasuk melewati garis pantai sejauh lebih dari 12 mil.

  1. Gubernur

Terakhir tujuan gubernur berlaku jika lintas wilayah dalam satu provinsi wilayah lautnya mulai dari 4 sampai 12 mil sebagai batasannya.

Izin Terkait Pertambangan Dan Ketentuannya

Setelah mengetahui aturan umum terkait perundang-undangan tersebut. Perizinan ini terbagi menjadi izin wilayah dan izin pertambangan batuan sebagai berikut:

1. Izin pertambangan untuk batuan

Untuk keperluan daftar izin usaha jasa pertambangan terupdate dalam izin pertambangan batuan ini mencakup eksplorasi batuan dan operasi produksi.

2. Eksplorasi batuan

Dalam hal ini mencakup beberapa ketentuan khusus terkait pengantaran perizinan tergantung luasnya area wilayah lintasan yang sudah ada sebelumnya. Si pemohon juga bebas bisa berupa perseorangan, badan usaha maupun koperasi.

Tugas menteri dalam hal ini sebagai pengirim penerbitan izin terkait. Rekomendasi ini paling lambat terjadi sekitar lima harian dengan penyampaian batuan terkait. Kemudian barulah akan tersampaikan pada badan usaha atau koperasi terkait. Ketentuannya adalah jika dalam waktu lima haru tersebut tidak terambil maka surat izin tersebut akan gugur.

3. Operasi batuan

Selanjutnya dalam hal operasi batuan mengatur operasi yang berlaku pada rekomendasi terkait luas wilayahnya. IUP ini juga tertuju pada si pemohon terkait sesuai kriteria tertentu. Aturan penting juga berlaku mengenai batas waktu dalam penentuan batas wilayah yang termasuk.

4. Izin pertambangan untuk wilayah

Untuk izin dalam bidang ini berupa ketentuan pemohon yang bisa mengajukan serta tujuan dari surat permohonan terkait. Permohonan ini harus memenuhi syarat terkait dengan koordinat, geografis dan bujur lintangnya. Masa kerjanya paling lambat sepuluh hari sejak proses suratnya masuk.

Petugas terkait bebas menerima atau menolak pengajuan tergantung syarat dan alur yang telah terpenuhi oleh pemohonnya. Jika ternyata tertolak petugas wajib memberikan alasan mengenai penolakannya.

Untuk daftar izin usaha jasa pertambangan memang memerlukan waktu yang panjang. Sehingga memerlukan alokasi waktu yang tepat terlebih dalam mengelola alur pengaturan pertambangan tersebut.

Baca Juga : Contoh RPTKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com