IPPKH Adalah

IPPKH Adalah

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Ada beberapa hal yang harus Anda pahami mengenai IPPKH Adalah agar tidak salah. Hutan memang boleh dipinjam dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan aturan ini sudah terlindungi oleh hukum yang jelas. Hukuman akan berlaku untuk orang-orang yang melanggar aturan ini.

Konsekuensi izin pinjam pakai kawasan hutan 

  1. Aturan peminjaman hutan

Untuk melakukan perizinan mengenai peminjaman hutan ini Anda harus paham mengenai aturan yang berlaku seperti di bawah ini:

    • Izin penyewaan hutan hanya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan selaku pejabat yang mengampu.
    • Segala bentuk kegiatan eksplorasi hutan tanpa izin dari yang bersangkutan merupakan tindakan yang ilegal.
    • Segala kegiatan yang melibatkan hutan sebagai tempatnya harus mengikuti prosedur khusus yang teratur sebelumnya.
  1. Tugas dan wewenang dari polisi kehutanan

Untuk mengimbangi peran menteri dalam mengedarkan izin peminjaman hutan maka terdapat tugas dan wewenang penting seperti ini:

    • Pencatatan laporan

Izin pinjam pakai kawasan hutan terbaru juga menyangkut wewenang dari polisi berupa pembuatan laporan dan pengesahannya. Laporan ini terkait dengan segala bentuk kriminalitas yang melibatkan hutan.

    • Penangkapan pelaku kriminal

Wewenang berikutnya terkait dengan proses penangkapan pelaku kriminalitas terkait perhutanan. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal oleh badan yang berwenang.

    • Penindakan dan pembuktian

Selanjutnya polisi hutan ini juga memiliki tugas untuk mencari bukti dan jejak kriminal dari yang bersangkutan untuk proses berikutnya. Pencarian yang terjadi berlaku pada sekitar hutan dan juga hasil hutannya.

    • Penerimaan laporan

Tugas keempatnya adalah menerima laporan dari siapapun terkait adanya tindak kriminalitas yang terkait dengan hutan. Laporannya juga meliputi penyalahgunaan hasil hutan dan juga sekitar hutan.

    • Pemeriksaan dokumen

Tugas berikutnya berupa pemeriksaan dokumen yang terkait dengan hasil hutan dan sekitarnya mengenai keaslian dan kelengkapannya.

    • Pengawasan secara mendalam

Tugas yang terakhir berupa melakukan pengawasan secara mendalam mengenai keamanan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya.

  1. Hukum yang berlaku

Jika benar-benar setelah menjalani beberapa pengawasan dan terbukti melakukan kesalahan. Hukumannya berupa kurungan penjara sesuai dengan tingkat kriminal yang terjadi. Hukuman selanjutnya adalah berupa denda berupa uang yang setara dengan tingkat kriminalitas yang terjadi.

Syarat mengurus izin peminjaman dari hutan ; IPPKH Adalah

Setelah mengetahui tugas dari polisi hutan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mengetahui syarat untuk mendapatkan izin tersebut. Adapun syarat pelaksanaan yang harus lengkap seperti ini:

1. Syarat pengurusan izin

Izin pinjam pakai kawasan hutan terpercaya harus ada syarat khusus yang melengkapinya seperti ini:

2. Pernyataan terkait

Isi dari pernyataan ini berupa kesanggupan untuk mengganti pembiayaan dalam hal pengelolaan hutan sesuai dengan nominal yang tertera.

3. Penyelesaian tanggungan

Tanggungan yang termasuk berupa UKL-UPL dan AMDAL

4. Skala penggunaan hutan

Syarat berikutnya adalah berupa skala penggunaan hutan yang sudah teratur sedemikian rupa. Sebagai perbandingannya adalah satu banding lima puluh ribuan dengan pembayaran PNBP yang sesuai.

5. Lahan kompensasi

Syarat selanjutnya adalah berupa penyerahan dari lahan sebagai jaminan atau kompensasi untuk memenuhi tanggung jawab.

6. Tata bahas areal terkait

Syarat terakhir yang tidak kalah krusial untuk ada berupa tata batas areal yang masuk dalam IPPKH.

Izin pinjam pakai kawasan hutan ini juga memiliki teknis pengurusan yang sangat panjang sampai mendapatkan izin terkait. Itulah sebabnya disarankan untuk melengkapi semua syarat agar tidak menunggu lebih lama lagi dalam mendapatkan persetujuan. Dengan begitu kegiatan yang ada bisa segera dimulai.

Baca Juga : SBNP Adalah

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com