Mengenal Seluk Beluk RKAB untuk Perusahaan Tambang ; Apa Itu RKAB
Para pengusaha di bidang tambang harus memiliki RKAB sebagai salah satu syarat untuk menjalankan usahanya. Dokumen ini harus disusun oleh pihak perusahaan kemudian diserahkan pada Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tidak hanya diserahkan pada tahun pertama saja dan sebagai bagian untuk memperoleh izin, dokumen ini juga harus diperbarui setiap tahunnya. Hal ini karena pihak perusahaan perlu mengupdate pengelolaan sumber daya yang sudah dikelola.
Jika pada batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak bisa memberikan pembaruan dari dokumen ini, maka pihak pemerintahan akan menyetop atau menghentikan izin dari perusahaan pertambangan tersebut untuk mengelola sumber daya mineral.
Mengenal Apa Itu RKAB
Istilah RKAB mungkin banyak disebutkan, namun tidak banyak orang yang memahami dengan benar. Apa sebenarnya dokumen penting satu ini, kepanjangan dari istilah ini sendiri adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Pertambangan adalah salah satu bidang yang sangat krusial bagi negara. Karena pengelolaannya berhubungan langsung dengan pengelolaan sumber daya negara. Karena itu, pemerintah menciptakan sistem yang cukup ketat untuk memberikan izin.
Ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi oleh perusahaan termasuk Rencana Kerja ini. Dokumen ini digunakan untuk merumuskan rencana dan sekaligus pengendalian terhadap akuntabilitas pertambangan.
Secara sederhana, dokumen ini bisa dikatakan sebagai bagian manajemen dari pertambangan. Hal ini agar proses pengaturan dan pengembangan perusahaan bisa lebih mudah diawasi dan lebih transparan.
Karena merupakan salah satu syarat yang sangat penting. Pihak perusahaan pertambangan tidak bisa menyiapkan dokumen ini secara sembarangan. Pihak perusahaan harus benar-benar berhati-hati dalam menyiapkan dokumen ini dan menyiapkannya dengan matang.
Karena jika ada sedikit saja kesalahan, bisa berakhir dengan tidak diberikannya izin. Atau mungkin dalam proses pembaruannya izin tersebut bisa dicabut. Kesalahan kecil pada dokumen penting seperti ini juga bisa mempengaruhi kredibilitas perusahaan dan dinilai tidak kompeten.
Dasar Hukum Adanya RKAB ; Apa Itu RKAB
Sebagai kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah pada pelaku industri pertambangan. Tentu saja, kewajiban RKAB ini sudah masuk ke dalam undang-undang dasar yang ada di negara Indonesia. Ada berbagai peraturan yang memperkuat syarat dari dokumen penting ini.
Undang-undang utama yang mengatur soal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ini adalah Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Pasal 111. Pasal ini mengatur setiap pemegang IUP dan IUPK wajib untuk memberikan laporan secara tertulis. Mengenai rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan bidang pertambangan.
Rencana kerja ini harus dilaporkan secara berkala pada Menteri, Gubernur, Walikota atau bupati yang disesuaikan dengan kewenangannya. Laporan ini diperbarui setiap periode waktu tertentu sesuai ketentuan dan persyaratan lanjutannya.
Kemudian, ada juga peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang membahas mengenai tata cara pemberian izin kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam peraturan ini disebutkan RKAB merupakan dokumen penting dan wajib yang harus diserahkan.
Dokumen ini harus berisi seputar aspek pengusahaan, teknik, lingkungan. Serta pedoman dalam penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan tata cara agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dapat disetujui. Peraturan ini juga memiliki lampiran yang sebagai dasar pembuatan dokumen penting ini.
Jika pihak perusahaan di bidang tambang tidak mengajukan RKAB. Maka perlu diadakan klasifikasi dan akselerasi selain itu diadakan juga evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun sebelumnya atau pada perusahaan. Jika, memang memenuhi maka perusahaan tambang bisa berjalan.
Namun, jika tidak perusahaan tambang memiliki kemungkinan dihentikan izinnya. Peraturan ini tertuang pada Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 7 Februari 2022 yang memuat tentang penghentian sementara perusahaan pertambangan.
Tujuan dari Adanya RKAB ; Apa Itu RKAB
Setelah membahas mengenai pengertian RKAB dan juga dasar hukumnya, selanjutnya akan dibahas mengenai tujuan pembuatan dokumen satu ini. Sebenarnya, fungsi dari dokumen ini tidak hanya sekedar agar memperoleh izin saja.
Fungsi dan tujuan dari dokumen ini jauh lebih luas dan mempengaruhi bagaimana sebuah perusahaan berjalan juga. Karena itu, berikut adalah tujuan utama dari pembuatan dokumen penting ini.
1. Sebagai Syarat Administrasi Perusahaan
Tujuan utama dan yang paling jelas dari rencana kerja ini adalah sebagai syarat administrasi perusahaan. Dokumen ini merupakan bagian penting dari administrasi kooperasi. Karena akuntabilitas dari perusahaan perlu dikenali dan diketahui secara transparan.
Karena perusahaan harus melaporkannya sendiri agar mudah diawasi. Dokumen penting ini memberikan transparansi pada akuntabilitas manajemen perusahaan pertambangan yang tengah berjalan atau ingin memperoleh izin.
2. Memberikan Gambaran Bagaimana Perusahaan Akan Berjalan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dokumen ini akan meliputi berbagai aspek di dalamnya. Mulai dari aspek pengusahaan, teknik, lingkungan. Kemudian, ketersediaan dan pengaturan anggaran dari perusahaan.
Dengan begitu, pihak kementerian ESDM bisa memantau langsung keseluruhan jalannya perusahaan pertambangan tersebut. Dari dokumen tersebut juga, pihak perusahaan bisa melihat mana kegiatan yang berhasil dilakukan dan mana yang kurang berhasil.
Manfaat RKAB Untuk Perusahaan Pertambangan
Adanya dokumen penting ini akan memberikan mengenai pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan pada pihak manajemen untuk melakukan pengaturan secara penuh. Selain itu, aktivitas dan akuntabilitas perusahaan bisa menjadi transparan.
Seperti yang diketahui, perusahaan yang bisa memberikan performa baik dan juga memiliki transparansi pada aktivitasnya akan mendatangkan banyak investasi yang menguntungkan. Apalagi, industri pertambangan adalah salah satu yang dengan cepat bisa berubah.
Investasi untuk perusahaan pertambangan bisa meningkat seiring dengan kemajuan dan aktivitas dari pertambangan. Selain itu, bisa hilang begitu saja karena menurunnya kinerja perusahaan.
Kehadiran investor pada bidang ini pun tidak yakin bisa berasal dari mana dan bagaimana datangnya. Mungkin saja, ada yang berinvestasi jangka panjang maupun pendek sesuai dengan kinerja perusahaan.
Karena itu dokumen ini diperlukan. Jadi, bisa memberikan pertimbangan pada pihak investor. Selain itu, adanya dokumen penting ini bisa sebagai peodman mengenai pendanaan aktivitas perusahaan. Dengan begitu penataan dokumen dan aktivitas perusahaan bisa rapi.
Perubahan atau Revisi pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ;Apa Itu RKAB
Dokumen ini memang merupakan dokumen penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pertambangan. Namun, bukan berarti perusahaan pertambangan harus mengikuti dokumen penting yang sudah dimasukkan dari awal.
Tentu saja, setiap perusahaan akan memiliki kesempatan untuk melakukan revisi pada dokumen rencana kerja yang sudah dimasukkannya. Revisi ini bisa terjadi karena berbagai faktor pada perusahaan. Berikut adalah faktor yang menyebabkan dokumen ini direvisi.
- Sudah masuk masa pembaruan.
- Adanya perusahaan kapasitas pada tingkat produksi perusahaan.
- Penggantian manajemen atau sistem operasi pada perusahaan.
- Adanya aturan yang lebih baru untuk meningkatkan performa perusahaan.
Laporan hanya bisa terjadi dalam kurun waktu 6 bulan. Memang waktu yang diberikan tidak cukup panjang. Perusahaan memang tidak punya waktu yang luas, namun tujuannya untuk memperketat perizinan.
Itulah seluk beluk RKAB mulai dari pengertiannya, dasar hukum, tujuan, hingga manfaatnya. Kehadiran dokumen ini memang syarat penting bagi jalannya sebuah perusahaan di bidang pertambangan. Karena itu penting untuk menyusun rencana kerja dengan maksimal.
Jika Anda bingung harus mengurusnya darimana, segera konsultasikan pada kami. Klik link ini https://ahliperizinan.com untuk mendapatkan informasi detail terkait jada pengurusan dokumen penting.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com