Cara Mengurus SIUPPAK

Cara Mengurus SIUPPAK

Bagaimana Cara Mengurusnya?

Bagi Anda yang ingin tau bagaimana cara mengurus SIUPPAK, kami akan menjelaskan tahapannya kepada anda. Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, merupakan berkas yang perusahaan butuhkan untuk merekrut pelaut atau awak kapal.

Tanpa adanya berkas ini, maka pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal mereka, dan jika terbukti melanggar bisa mendapatkan hukuman pidana berupa satu tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, telah melakukan pengarahan kepada beberapa perusahaan, mengenai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal ini melalui surat edaran yang mereka bagikan.

Salah satu tujuan pembuatan surat perizinan ini adalah, untuk meningkatkan kesejahteraan pelaut yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement. Berikut kami akan menjelaskan tahapan mengurus SIUPPAK dengan benar.

Begini Cara Mengurus SIUPPAK dengan Benar

Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal menjadi salah satu dokumen penting, yang harusnya setiap perusahaan sudah memilikinya. Apalagi surat edaran mengenai kewajiban bagi perusahaan dalam membuat SIUPPAK telah dibagikan.

1.   Melengkapi Berkas Persyaratan

Dalam mengurus suatu dokumen, biasanya pemilik usaha harus memberikan beberapa dokumen lainnya sebagai identitas. Sama halnya saat membuat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, ada beberapa dokumen yang wajib pemilik usaha lengkapi.

Seperti Surat Permohonan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Surat Izin Usaha Perdagangan, Akte Notaris Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan terakhir, Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kemudian berkas informasi perusahaan secara lengkap, seperti NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Copy KTP Pemilik Perusahaan, Manning Agreement, Daftar nama tenaga ahli, Copy Sertifikat Kompetensi yang telah melalui Proses Legalisir dan lainnya.

2.   Mempersiapkan Biaya Pembuatan

Cara mengurus SIUPPAK berikutnya adalah mempersiapkan biaya pembuatan, dalam hal ini perusahaan juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka Biaya Audit sebesar 1 juta rupiah dan Biaya Surat 170 ribu rupiah.

Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, tidak tersedia pelayanan online sehingga Anda harus mengurusnya secara langsung. Proses ini memang cukup merepotkan, sehingga banyak pemilik usaha yang lebih memilih menggunakan agen jasa.

3.   Pengecekan Legalitas Perusahaan

Proses pembuatannya belum berakhir sampai situ saja, namun Anda perlu menunggu pengecekan legalitas perusahaan. Seluruh waktu pemrosesan ini bisa membutuhkan 7 sampai 14 hari kerja, sehingga Anda memang harus sabar menunggu.

Meskipun membutuhkan waktu cukup lama, pembuatan surat perizinan ini wajib setiap pemilik usaha lalui. Jika Anda malas untuk mengurusnya, maka bisa menyerahkannya kepada penyedia jasa pembuatan SIUPPAK.

Cara Mengurus SIUPPAK Terbilang Sulit

Pengurusan pembuatan dokumen memang tidak mudah, Anda harus mempersiapkan biaya dan dokumen secara lengkap, agar perizinan tersebut dapat segera melalui proses pembuatan. Belum lagi menunggu waktu pembuatannya, yang memakan waktu cukup lama.

Namun pemerintah mewajibkan setiap pemilik usaha untuk membuat perizinan tersebut, juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan pelaut dan awak kapal. Agar tidak terjadi pemberian gaji di bawah UMR, atau pemberian gaji yang tidak layak kepada para pekerja.

Proses pengecekan legalitas perusahaan, mulai dari perizinan perusahaan, domisili kantor hingga quality management system perlu melalui pengecekan. Karena bertujuan untuk membuktikan, bahwa perusahaan menjalankan usaha dengan baik dan benar.

Kemudian juga terbukti legal, maka perusahaan bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi. Proses ini akan dilakukan pengecekan ulang, apakah perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prosedur atau tidak.

Setelah Anda tau bagaimana cara mengurus SIUPPAK, kini pemilik usaha wajib untuk membuatnya agar segera mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com