Contoh SIUPPAK

Contoh SIUPPAK

SIUPPAK

Contoh SIUPPAK yang tersebar di internet merupakan perizinan wajib bagi perusahaan untuk merekrut dan menempatkan awak kapal. Kepanjangan SIUPPAK sendiri adalah Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Ada jalur panjang untuk bisa memiliki surat perizinan ini dan pengurusannya harus mengikuti seluruh prosedur dengan runut. Selain itu, juga ada berbagai persyaratan wajib yang harus masuk dalam berkas pengajuan.

Apabila ingin mengurus perizinan ini harus datang ke Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan melakukan pengurusan sendiri. Atau bisa juga meminjam jasa perusahaan khusus yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan izin ini.

Untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan surat izin ini, sebaiknya mengenal dahulu apa itu SIUPPAK dan bagaimana mengurusnya. Selain itu, lengkapi juga berbagai persyaratannya.

Apa itu SIUPPAK dan Bagaimana Membuatnya?

Contoh SIUPPAK merupakan sebuah surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk sebuah perusahaan agar dapat melakukan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

Surat izin ini sangat penting, sebab jika tidak memilikinya perusahaan yang bekerja pada bidang jasa ini melakukan pekerjaannya secara ilegal sehingga bisa mendapatkan tuntutan hukum.

Perusahaan yang mendapatkan SIUPPAK hanyalah yang memenuhi persyaratan dan mampu lulus dari audit. Oleh sebab itu, harus melakukan pengajuan terlebih dahulu, kemudian pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan melakukan audit.

Proses audit bisa berjalan cukup lama karena prosesnya panjang sehingga pengurusan surat izin ini tidak dapat selesai dengan cepat. Detail perusahaan seperti perizinan, akter pendirian/perubahan, domisili, perjanjian kerjasama, merupakan hal penting agar lolos audit.

Perusahaan memulai proses pengajuan dengan membuat surat pengajuan dan memenuhi semua persyaratan, kemudian mengajukannya ke Kementerian Perhubungan RI pada wilayah masing-masing.

Setelah itu, pihak Kementerian Perhubungan RI akan memulai proses audit, apabila lolos SIUPPAK terbit dan menjadi milik perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan harus melakukan verifikasi setiap tahun untuk membuat surat izi tersebut tetap valid.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat Contoh SIUPPAK

Banyak perusahaan gagal mendapatkan SIUPPAK karena tidak memenuhi seluruh persyaratan pengajuan sehingga tidak bisa masuk ke tahap audit. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan lengkapi dahulu semua persyaratan berikut:

  1. Membuat surat permohonan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai domisili masing-masing.
  2. Menyertakan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  3. Menyertakan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan jika ada.
  4. Sertakan salinan surat keputusan pengesahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Salinan NPWP.
  6. Surat keterangan domisili.
  7. Salinan KTP pemilik usaha sesuai akta pendirian dan perubahan.
  8. Salinan data pelaut yang hasil perekrutan dan penempatannya.
  9. Menyertakan salinan keagenan dengan kapal berupa:
  10. Copy Letter of Appoitment dengan saksi perwakilan Indonesia apabila kapal beroperasi pada jalur luar negeri.
  11. Copy Principal Commercial Registration
  12. Salinan sertifikat kepemilikan gedung, jika sewa harus lampirkan bukti perjanjian sewa minimal 3 tahun.
  13. Copy CBA/KKB (perjanjian kerjasama) dengan serikat pekerja.
  14. Salinan sistem managemen mutu.
  15. Copy surat kuasa atas nama principal/operator/pemilik kapal untuk menjadi perekrut dan penempatan awak kapal.
  16. Copy draf PKL dari principal.
  17. Daftar nama tenaga ahli dan dokumen pendukung seperti sertifikat kompetensi serta buku pelaut.

Semua persyaratan tersebut harus terpenuhi, barulah pihak Dinas Perhubungan dapat melakukan verifikasi data. Setelah semua data administrasi terverifikasi baru berlanjut ke proses berikutnya, yaitu audit menyeluruh atas perusahaan.

Bagi Anda yang hendak melakukan pengurusan SIUPPAK sebaiknya melakukannya jauh-jauh hari karena prosesnya tidak sebentar. Untuk mengecek bagaimana contoh SIUPPAK bisa melihatnya pada situs resmi Kementerian Perhubungan atau mencari lewat mesin pencari.

 

Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com