Dasar Hukum Telsus

Dasar Hukum Telsus

 

Dasar Hukum Telsus

 

Indonesia merupakan negara hukum yang tiap penyelenggaraan kegiatannya berada dalam payung peraturan termasuk kegiatan Telsus dengan dasar hukum Telsus terlengkap. Jika kita mengurutkannya satu demi satu, ada banyak sekali peraturan mengenai Telsus (Telekomunikasi Khusus) termasuk UU hingga Peraturan Pemerintah.

 

Mengenai dasar hukum telsus yang penting diketahui

 

Hukum mengenai Telsus sengaja pemerintah ciptakan agar pengguna jaringan telekomunikasi ini mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan maksimal. Menurut dasar hukum telekomunikasi khusus terdapat 3 kriteria pengguna Telsus yaitu:

 

  1. Perseorangan

 

Penyelenggara pertama adalah perseorangan yakni orang-orang tertentu yang membutuhkan jaringan telekomunikasi khusus untuk berkomunikasi. Peraturan dan sanksi tegas mengenai Telsus perseorangan terdapat pada UU.

 

Perseorangan yang menggunakan jaringan telekomunikasi ini adalah mereka yang menggunakan radio amatir atau alat komunikasi antar penduduk. Adanya Telsus bagi perseorangan sangat berharga karena dapat mencegah terjadinya bencana alam dan berbagai berita berbahaya lainnya.

 

  1. Instansi Pemerintah

 

Selain mengizinkan perseorangan untuk menggunakan Telsus, pemerintah juga menawarkan kesempatan yang sama bagi instansi pemerintah. Dasar hukum Telsus instansi pemerintah sudah jelas dan aktual terdapat pada UU  dan peraturan lainnya.

 

Instansi pemerintah menggunakan fasilitas Telsus untuk mendukung kegiatan komunikasi Pemda atau departemen pemerintahan tertentu. Penggunaan Telsus bagi instansi pemerintahan tidak boleh terjadi secara sembarangan melainkan mengikuti peraturan dan hukum berlaku.

 

  1. Badan Hukum

 

Dan terakhir adalah badan hukum yang termasuk BUMN, BUMD, koperasi, Badan Usaha Swasta dan sebagainya. Contohnya adalah pemanfaatan Telsus bagi perusahaan pertambangan, perbankan, perkeretaapian dan lainnya.

 

 

Perusahaan berbadan hukum yang ingin memiliki Telsus wajib memenuhi berbagai syarat sehingga izin Telsus terbit sesuai peraturan hukum. Penggunaan Telsus tanpa izin menyalahi aturan hukum yang berlaku.

 

Syarat menyelenggarakan telekomunikasi khusus

  • Surat Pernyataan Komitmen

 

Merupakan surat pernyataan yang berisi informasi lengkap mengenai kesediaan penyelenggara untuk menyelesaikan izin maksimal selama 12 bulan lamanya. Informasi mengenai izin penyelenggaraan dapat Anda peroleh dengan membaca dasar hukum Telsus terbaru atau meminta saran jasa pengurusan Telsus terpercaya.

 

  • Rencana Penyelenggaraan

 

Buatlah laporan rencana penyelenggaraan Telsus yang terdiri dari maksud, tujuan juga alasan Anda membutuhkan telekomunikasi khusus. Selain itu, sampaikan juga informasi mengenai cakupan wilayah layanan, diagram peta jaringan dan konfigurasi sistem yang hendak perusahaan bangun.

 

  • Surat Bukti Ketidaksanggupan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

 

Siapkanlah surat bukti yang menyatakan ketidaksanggupan perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan komunikasi perusahaan Anda. Surat bukti ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk meluluskan permohonan izin Telsus badan hukum Indonesia.

 

  • Uji Laik Operasi

 

Laksanakanlah uji laik operasi sesuai aturan hukum berlaku sebagai salah satu syarat penerbitan izin Telsus. Adapun proses dan syarat uji laik operasi dapat Anda tanyakan selengkapnya pada jasa pengurusan Telsus terbaik.

 

  • Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

 

Dapatkan juga izin pemanfaatan spektrum frekuensi radio apabila Anda bermaksud menggunakan spektrum frekuensi. Perusahaan yang tidak membutuhkan frekuensi radio bisa langsung melengkapi syarat perizinan lainnya.

 

  • Surat Pernyataan Kesediaan Sanksi Administratif

 

Selain membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan penerbitan izin penyelenggaraan, perusahaan Anda juga wajib membuat surat kesediaan sanksi administratif. Tujuan utama dari pembuatan surat ini adalah kesediaan perusahaan untuk memenuhi sanksi ketika melakukan pelanggaran.

 

Tidak hanya melengkapi semua persyaratan sebelumnya, peserta wajib memenuhi tenggat waktu kelengkapan pernyataan komitmen dan syarat lainnya. Mau tahu informasi lebih mendalam mengenai syarat dan sebagainya?

 

Hubungi jasa pengurusan Telsus profesional untuk menerima informasi lengkap dasar hukum Telsus dan berita terkini mengenai telekomunikasi tersebut.

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com