Iup opk pengangkutan penjualan

Iup opk pengangkutan penjualan

 

Pengertian

 

Dalam mendirikan sebuah usaha yang resmi dan legal memerlukan IUP OPK pengangkutan dan penjualan. Khususnya dalam bidang pertambangan yang berkaitan dengan sumber daya alam di Negara Indonesia. Bahkan dalam hal ini ada juga ketentuan hukumnya dan legalnya izin usaha itu sendiri.

 

Prosedur Pemberian dan Persyaratan IUP OPK pengangkutan dan penjualan

 

Dalam Pasal 105 ayat (2) UU 04/09, berdasarkan keputusan dari Menteri ESDM menyebutkan pemberian IUP OPK hanya satu kali saja. Keputusan tersebut tak hanya berasal dari Menteri ESDM tapi berdasarkan keputusan Gubernur atau Walikota/Bupati yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Sebelum Pemberian izin maka nantinya akan ada evaluasi dan pemeriksaan, pada batubara atau mineral yang sudah tergali. Yaitu oleh instansi teknisi yang bersangkutan. Pihak yang nantinya akan mendapatkan IUP OPK angkut dan jual adalah:

 

1. Badan Usaha

2. Perseorangan yang meliputi:

  • Orang Pribadi/Perorangan
  • Perusahaan Firma
  • Perusahaan Komantidter atau CV

 

3. Koperasi

 

Jika masih banyak orang yang bertanya, bagaimana IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan? Maka ketahui prosedur pemberiannya terlebih dulu. Seperti penjelasan yang sudah ada dan menurut pasal lainnya yaitu Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013.

 

Dalam pasal ini terdapat pernyataan mengenai perolehan IUP OPK dalam bidang angkut dan jual. Pihak si pemohon diharuskan mengajukan permohonan langsung pada Gubernur atau Bupati/Walikota atau Menteri sesuai dengan kewenangan mereka masing-masing.

 

Kewenangan dalam pemberian IUP OPK ini terdapat dalam asal 37 ayat (1) PP 23/10 seperti berikut:

 

  1. Pemberian oleh Menteri apabila kegiatan angkut dan jual tersebut terjadi pada lintas provinsi/negara.
  2. Pemberian oleh Bupati/Walikota apabila kebiatan angkut dan jual terjadi dalam 1 kota/kabupaten.
  3. Dan pemberian oleh Gubernur apabila kegiatan angkut dan jual terjadi dalam lintas kota/kabupaten.

 

Persyaratan IUP OPK Bidang Pengangkutan dan Penjualan

 

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018, persyaratan permohonannya adalah:

 

  1. Surat permohonan harus sudah ditandatangani oleh direksi atau pengurus, badan usaha atau koperasi, CV atau Firma atau perseorangan. Caranya yaitu dengan mencantumkan ruang lingkup seputar penjualan dan pengangkutan yang termohon sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Persyaratan apa saja IUP OPK pengangkutan dan penjualan yang harus terpenuhi? Berikutnya yaitu sebelumnya bagi badan usaha, koperasi, perseorangan, CV atau firma tak pernah mendapat sangsi administratif. Misalnya dalam hal pencabutan izin dalam bidang pertambangan batubara atau mineral.
  3. Salinan dari IUP Operasi Produk Khusus atau salinan IPR, dalam bidang angkut dan jual. Yang bekerja sama secara langsung dengan pihak pemohon.
  4. Salinan dari Nota Kesepahaman atau adanya perjanjian kerjasama dengan para pemegang yang meliputi:

 

  • IUP Operasi Produksi khusus dalam bidang pemurnian/pengolahan.
  • IUP Operasi Produksi yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Dengan tujuannya yaitu untuk komoditas batubara dan juga mineral logam.
  • IUPK Operasi Produksi

 

  1. IPR; dan/atau IUP Operasi Produksi khusus dalam bidang angkut dan jual lainnya, KK, dan PKP2B;
  2. Tanda terima dalam hal penyampaian laporan triwulan untuk kegiatan yang terjadi selama dua tahun terakhir.
  3. Salinan semua kelengkapan dokumen berupa digital.
  4. Form isian data dari perusahaan yang sudah ditandatangani dengan materai, dan oleh para pengurus/direksi yang memiliki kewenangan. Yaitu seperti koperasi atau badan usaha, perseorangan, CV dan juga firma.

 

Untuk memenuhi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan ini memang banyak yang harus diperhatikan. Salah satunya yaitu kelengkapan syaratnya agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

 

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com