IUP untuk Penjualan

IUP untuk Penjualan

 

 

Definisi, Proses, dan Persyaratan Perizinan IUP untuk Penjualan

 

Pertambangan menjadi salah satu komoditas menjanjikan yang berpotensi menghasilkan banyak pendapatan. Untuk menjalankan usaha ini, Anda membutuhkan beberapa IUP (Izin Usaha Pertambangan), salah satunya IUP untuk penjualan. Simak selengkapnya di artikel ini.

 

Definisi IUP

 

Setiap usaha yang berjalan di Indonesia memang membutuhkan perizinan. IUP adalah izin usaha untuk pertambangan. Izin ini meliputi banyak hal, mulai dari izin eksplorasi, produksi, hingga izin penjualan.

 

Izin usaha pertambangan merupakan izin untuk menjalankan usaha pertambangan pada wilayah Republik Indonesia. Jika memiliki izin ini, Anda bebas melakukan kegiatan penyelidikan, studi kelayakan, konstruksi, pengolahan, pemurnian, penambangan, pengangkutan, dan pasca tambang.

 

IUP sendiri biasanya dikelompokkan berdasarkan komoditasnya, yakni pertambangan mineral radioaktif, bukan logam, logam, dan pertambangan batuan. Mengurus izin ini biasanya cukup rumit dan membutuhkan waktu lama.

 

Proses Perizinan IUP untuk Penjualan

 

Untuk mendapat izin pertambangan di Indonesia, Anda harus mengajukan IUP. Biasanya, perizinan ini diajukan oleh koperasi, badan usaha, atau perseorangan kepada pemerintah sesuai kewenangan permohonan menurut komoditas masing-masing.

 

IUP mineral logam biasanya diberikan melalui pelelangan dan IUP mineral non logam diberikan lewat permohonan kepada pemerintah. Pedoman untuk melaksanakan permohonan, evaluasi, dan penerbitan IUP adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Permohonan

 

Badan usaha, perusahaan firma, koperasi, perusahaan komanditer, atau perseorangan yang sudah memenangkan lelang bisa mengajukan permohonan kepada gubernur atau menteri sesuai peraturan. Atas permohonan tersebut, petugas akan menerima permohonan dan melakukan verifikasi dokumen.

 

Jika ada kekurangan persyaratan, maka berkas akan dikembalikan agar pemohon bisa melengkapinya. Setelah melengkapi persyaratannya, Anda bisa langsung mengajukan permohonan kembali.

 

Petugas akan memberikan tanda terima jika permohonan sudah lengkap. Selanjutnya, akan ada tahap evaluasi.

  • Evaluasi dan Persetujuan 

 

Selanjutnya, akan ada tim yang bertugas untuk memeriksa dokumen Anda. Proses evaluasi akan berlaku untuk aspek teknik, administratif, lingkungan, dan finansial. Biasanya, tim evaluator akan memberikan jangka waktu lima hari untuk melakukan perbaikan.

 

Bila jangka waktunya sudah terlampaui, maka permohonan akan langsung gagal. Pemohon bisa mengajukan perbaikan berdasarkan evaluasi dari dokumen. Ketika semua evaluasi sudah mendapat persetujuan, unit teknis akan menyiapkan surat keputusan pemberian IUP oleh gubernur atau menteri sesuai kewenangan.

  • Penerbitan Izin

 

Bila kedua proses di atas sudah selesai, Anda bisa meminta penerbitan izin. Pada surat keputusan nanti, akan terdapat tanggal dan penomoran sesuai tata naskah dinas. Pemohon akan mendapatkan izin asli dan salinan untuk arsip.

 

Mengurus IUP untuk penjualan memang terbilang sulit. Prosesnya banyak dan tentunya akan memakan waktu lama. Mengurus sendirian juga bisa menyita banyak biaya, karena berulang kali melakukan perbaikan.

 

Syarat Pengurusan IUP untuk Penjualan

 

Untuk mengurus IUP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Semua syarat ini harus lengkap agar bisa segera lanjut ke tahap evaluasi untuk mendapat persetujuan.

 

  1. Salinan nomor induk berusaha yang terdapat alamat email dalam form isian dan permohonan pengajuan wajib sama dengan yang ada di NIB.
  2. Menyiapkan surat permohonan yang memuat informasi berupa jenis komoditas, jumlah tonase yang tergali, kualitas mineral, dan sertifikat analisa mineral. Surat ini harus sudah ditandatangani oleh perusahaan perseorangan atau direksi badan usaha yang hendak mengajukan permohonan.
  3. Salinan izin usaha sesuai KBLI bidang mineral atau batu bara dari instansi terkait dan pelaksanaannya harus sesuai undang-undang.
  4. Surat persetujuan rencana kegiatan sesuai KBLI dari instansi penerbit izin.
  5. Salinan surat perintah kerja dari pejabat bila Anda hendak melaksanakan kegiatan proyek. Bila tidak ada, cukup menyiapkan izin lokasi.
  6. Membawa dokumen rencana pengangkutan atau penjualan beserta jangka waktunya. Dalam hal ini, mineral atau batu bara yang Anda jual harus bersifat mentah, dalam kondisi apa adanya, dan tidak boleh melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
  7. Perjanjian jual beli dengan pihak pembeli jika material dijual untuk mendapatkan keuntungan secara komersial. Perjanjian ini harus sah di hadapan notaris dan Anda tidak dapat mengekspor komoditi.
  8. Daftar peta wilayah dan koordinat lokasi kerja dalam format Ms. Excel. 
  9. Membawa laporan kunjungan lapangan atau berita acara untuk menghitung volume mineral atau batu bara yang sudah terjual bila perlu. Bila tidak ada, Anda bisa melampirkan foto Google Earth yang menampilkan lokasi proyek secara jelas.
  10. Data digital dokumen pemohon secara rinci. Anda bisa mengirim data diri dalam bentuk PDF serta surat dan form isian.

 

Selain itu, ada juga syarat finansial yang harus Anda penuhi. Syarat ini berupa bukti penempatan jaminan terkait kesungguhan eksplorasi dan pelunasan nilai data informasi. Tentu saja Anda akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus perizinan ini sampai tuntas.

 

Kemudahan Mengurus IUP untuk Penjualan

 

Kini, Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan cara mengajukan IUP penjualan. Pasalnya, Anda bisa menggunakan jasa dari Ahli Perizinan. Kami akan membantu proses pengurusan IUP sampai berhasil. Dengan begitu, Anda bisa langsung menjalankan usaha pertambangan tanpa terkendala.

 

Ahli Perizinan adalah salah satu jasa yang menyediakan layanan berbagai pengurusan izin. Mulai dari izin usaha, kegiatan pelayaran, pertahanan, eksport, import, hingga pertambangan. Berikut beberapa keunggulan kami.

  • Tenaga Kerja Profesional

 

Keunggulan yang pertama adalah memiliki tenaga kerja profesional. Semua tenaga kerja yang kami miliki sudah mengikuti pelatihan internal, sehingga kinerjanya tidak perlu Anda ragukan. Bukan hanya profesional, kami juga akan melayani Anda dengan ramah.

 

Anda bebas berkonsultasi dengan kami. Bahkan, Anda bisa menyampaikan berbagai kritik dan saran atau testimoni yang bermanfaat bagi kemajuan jasa kami. Customer service kami fast respond dan siap melayani Anda dengan sepenuh hati.

  • Layanan Lengkap

 

Ahli Perizinan menyediakan banyak layanan pengurusan perizinan yang bisa Anda gunakan. Mulai dari layanan mengurus pelayaran, izin usaha, ketenagakerjaan, ESDM, eksport, import, hingga lingkungan hidup.

 

Semua layanan ini bisa Anda dapatkan dengan mudah melalui website www.ahliperizinan.com. Anda bisa bertanya-tanya terlebih dahulu atau langsung melakukan pemesanan melalui kontak yang tersedia. Kami akan menjawab pesan Anda dengan cepat.

  • Proses Cepat

 

Seperti yang Anda ketahui, mengurus IUP untuk penjualan memang memakan waktu yang lama. Anda setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perizinan ini. Bersama Ahli Perizinan, Anda bisa mendapatkan izin usaha pertambangan dalam hitungan minggu saja.

 

Semua izin yang kami dapatkan untuk Anda juga terjamin keasliannya. Tentu saja sudah sah di mata pemerintah dan Anda bisa langsung menjalankan usaha tanpa terkendala izin.

  • Harga Terjangkau

 

Jasa kami menyediakan layanan lengkap dengan harga terjangkau. Tentu saja biayanya jauh lebih murah bila dibandingkan dengan pengurusan izin secara mandiri. Ahli Perizinan juga sering memberikan diskon untuk memuaskan pelanggan.

 

Anda bisa berdiskusi mengenai harga dengan kami. Biaya layanannya bergantung pada tenggat waktu, tingkat kesulitan, dan faktor lainnya. Intinya, harga yang kami tawarkan sesuai dengan hasil kerja kami. 

 

Urusan perizinan IUP untuk penjualan dan lainnya serahkan saja pada Ahli Perizinan. Kami memprioritaskan kenyamanan dan kepuasan pelanggan. Bila masih ragu, Anda bisa melihat berbagai testimoni yang tersedia di website.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com