Kelengkapan Syarat Barang Tambang
Izin pengangkutan dan penjualan dalam bidang pertambangan adalah izin usaha pada perusahaan. Hal ini berlaku untuk perusahaan pertambangan yang khusus membeli, menjual, dan mengangkut barang tambang tersebut. Khususnya barang tambang berupa mineral atau batubara. Kelengkapan persyaratannya harus benar-benar lengkap dan sesuai aturan berlaku.
Kelengkapan Syarat Izin Pengangkutan dan Penjualan Barang Tambang
1. Form pengisian data dari perusahaan yang sudah diberi tanda tangan oleh pengurus/direksi menggunakan materai. Pihak tersebut memiliki wewenang terhadap perusahaan/firma, badan usaha/koperasi, CV/perseorangan. Pengisian harus sesuai dengan format yang tepat dan sudah terlampir berupa data berikut:
- Badan Usaha
- Salinan dari akta pendirian badan usaha lengkap dengan perubahannya dengan maksud serta tujuan usaha dalam bidang perdagangan. Terutama dalam hal komoditas batubara/mineral yang sah. Pengesahannya pun berasal dari pejabat yang memiliki wewenang.
- Salinan dari surat izin usaha dagang atau izin dalam penanaman modal dari BPKM dengan jenis usaha atau bidang usaha yang sifatnya relevan.
- Surat keterangan domisili.
- TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang bidang usahanya sudah relevan.
- Susunan dari Komisaris dan Direksi dengan identitas terlampir seperti:
- KTP
- NPWP
- Paspor untuk WNA
- Daftar pemegang saham
2. Salinan perjanjian kerja sama atau Nota Kesepahaman dalam bidang Izin pengangkutan dan penjualan produk tambang. Khususnya untuk kerja sama dalam bidang mineral dengan batubara yang masih berlaku. Pemegang yang berwenang dalam hal ini adalah:
- IUP Operasi Produksi yang sudah resmi terdaftar pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Khusus untuk komoditas batubara dan mineral logam.
- IUP Operasi Produksi khusus angkut jual bidang lainnya.
- IUPK Operasi Produksi
- IPR
- IUP Operasi Produksi khusus dalam bidang pengolahan dan pemurnian
- PKP2B
- KK
3. Data dari kontan pemohon yang resmi dan masih aktif berupa:
- Nomor telepon (kantor/rumah jika ada)
- Nomor HP
- Alamat email
- Salinan semua kelengkapan dokumen yang berupa softcopy
- Salinan IUP Operasi Produksi khusus atau salinan IPR angkut jual lainnya, yang juga bekerja sama secara langsung dengan pihak pemohon.
- Bukti setor dan juga penyampaian SPT tahunan pph selama 2 tahun terakhir.
- Salinan dari semua kelengkapan dokumen yang berupa digital.
- Surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh direksi ataupun oleh pengurus suatu badan usaha/koperasi/firma/CV yang memiliki wewenang. Atau perseorangan yang juga mencantumkan ruang lingkup angku dan jual itu sendiri. Pengajuan permohonan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Badan usaha/koperasi/firma/CV/perorangan yang belum pernah menerima sangsi administrasi. Terutama dalam bentuk pencabutan Izin pengangkutan dan penjualan bidang pertambangan.
Prosedur Pemberian Izin dalam Pengangkutan dan Penjualan Tambang
Salah satu prosedur yang paling umum dalam pemberian izin usaha ini adalah, hanya untuk 1 kali penjualan saja. Sebelum ada pemberian izin, harus ada pemeriksaan atau evaluasinya terlebih dulu. Pihak-pihak yang mendapatkan IUP OPK pengangkutan penjualan yaitu koperasi, badan usaha dan perseorangan yang meliputi orang perseorangan, firma dan CV.
Sedangkan pemberi izin usaha yang berwenang dalam izin angkut dan jual ini meliputi menteri ESDM, Gubernur, serta Bupati/Walikota. Semuanya dilakukan dengan ketentuan masing-masing wilayah cakupan mereka. Seluruh prosedur ini sudah tercantum dalam UU, yaitu dalam Pasal 105 ayat 2 serta Pasal 15 ayat 1 yang membahas mengenai IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan.
Pemberian dan kelengkapan syarat pada izin pengangkutan dan penjualan ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sampai saat ini.
Baca Juga : LKPM
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com