Izin Tinggal Kerja TKA

Izin Tinggal Kerja TKA

TKA

Izin tinggal kerja TKA wajib warga asing miliki, jika mereka ingin mencari tempat tinggal atau mencari penghasilan di Indonesia. Hal ini sudah tertera pada peraturan pemerintah, dan sifatnya wajib bagi warga asing tersebut patuhi.

Tidak sedikit warga asing mencoba peruntungannya, dengan mencari penghasilan di Indonesia. Penggunaan TKA bagi pembangunan nasional juga pemerintah butuhkan, sebab masih banyak tenaga kerja profesional Indonesia yang kekurangan kompetensi pada bidang tertentu.

Namun masih banyak perusahaan, belum mengetahui persyaratan izin bagi warga asing tinggal dan kerja. Prosedur yang mereka anggap rumit, menjadi kendala bagi beberapa perusahaan malas untuk mengurusnya, dan mengandalkan jasa pengurusan TKA.

Bagi Anda yang belum mengetahuinya, jangan sampai mencoba cara ilegal yang dapat membuat perusahaan menjadi terhenti karena melakukan pelanggaran. Kami akan menjelaskan apa saja persyaratan, dalam mengatur perizinan bagi tenaga kerja asing untuk tinggal dan bekerja.

Persyaratan untuk Memiliki Izin Tempat Tinggal dan Kerja TKA

Perusahaan atau pihak pemberi kerja TKA wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini, persyaratan tersebut sesuai dengan keputusan yang pemerintah buat, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

1.   Berpendidikan Sesuai dengan Posisi yang Perusahaan Butuhkan

Tentunya perusahaan tidak bisa asal mempekerjakan pekerja asing, jika mereka tidak memiliki kompetensi atau kemampuan pada bidang yang perusahaan perlukan. Sesuai dengan UU berlaku, maka hanya tenaga kerja asing dengan kemampuan tertentu yang bisa bekerja.

2.   Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Pengalaman Kerja

Tidak hanya memiliki skill, namun kemampuan tersebut juga harus memiliki bukti, dengan adanya sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja. Sertifikat tersebut tenaga kerja dapatkan, melalui lembaga sertifikasi atas pengakuan kualifikasi yang perusahaan adakan secara mandiri.

Sertifikat tersebut juga sesuai dengan kemampuan TKA, pada posisi yang perusahaan butuhkan dengan masa kerja minimal 5 tahun.

3.   Memiliki Surat Pernyataan Wajib Mengalihkan Keahliannya

Untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja TKA, perusahaan juga memiliki surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya pada TKI pendamping. Perusahaan harus menunjuk pekerja Indonesia kepada TKA, sebagai pendamping bagi mereka. Sebagaimana sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 43, 45 dan 49.

4.   Memiliki NPWP

Tenaga kerja asing wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, pada umumnya wajib warga Indonesia untuk memilikinya. Jika masa kerjanya lebih dari 6 bulan, maka TKA wajib memilikinya.

5.   Memiliki Polis Asuransi

Tenaga kerja asing wajib memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia. Pemberian asuransi kepada pekerja asing ini bersifat wajib, dan jika terbukti ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, maka akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis.

6.   Ikut Serta dalam Jaminan Sosial Nasional

Tidak hanya wajib memiliki polis asuransi, namun pekerja asing juga harus ikut serta dalam program jaminan sosial nasional atau BPJS. Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan TKA mereka, ke dalam program BPJS yang sudah pemerintah tetapkan.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Membahas Izin Tinggal dan Kerja TKA

Pada peraturan presiden nomor 20 Tahun 2018, tertera ketentuan-ketentuan yang menyangkut proses perizinan bagi TKA untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memberikan pekerjaan, sudah sepantasnya bagi Anda untuk mengetahui ketentuan tersebut.

Jika perusahaan melakukan pelanggaran, maka akan Anda sanksi atau denda tertentu yang akan pemerintah berikan. Ketentuan tersebut juga bertujuan untuk menyejahterakan pekerja dan perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang merasa rugi.

Tentunya setiap pekerjaan memiliki risikonya masing-masing, dan untuk mencegah risiko tersebut pemerintah membuat peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja dan perusahaan.

Bahkan proses izin tinggal dan kerja TKA juga mereka atur dalam peraturan pemerintah, dan sifatnya wajib untuk setiap perusahaan mengikutinya.

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com