Izin TKA

Izin TKA

Izin TKA

 

Permintaan izin TKA tidak lagi menjadi hal asing bagi perusahaan Indonesia. Terlebih negara kita memang membutuhkan puluhan ribu pekerja asing setiap tahunnya. Baik dari wilayah asia, Amerika atau Eropa.

 

Hal ini bisa Anda cek lebih lanjut menurut data beragam perusahaan nusantara. Karena ada anggapan menghalangi pencari job lokal, kemudian aturannya rumit. Bahkan tidak semua perusahaan dapat memilikinya.

 

Mengatasi permasalahan semacam ini, kemudian Kementerian Ketenagakerjaan membuat aturan lebih singkat. Terdapat versi online sehingga mudah Anda ikuti. Sudah menjadi harapan semua perusahaan memiliki perizinan tersebut.

 

Penyederhanaan Proses Permintaan Izin TKA

 

Izin Tenaga Kerja Asing sebenarnya memiliki maksud yang sangat baik. Tidak lain demi mendapat dukungan secara ekonomi lewat investasi asing. Jadi, pekerja yang berasal dari luar negeri diperbolehkan negara.

 

Untuk mengaturnya, sudah terdapat dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian terdukung lagi dengan Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018. Terdapat langkah mengambil TKA secara online dengan mudah.

 

Perolehan izin keresmian TKA secara online tersebut pastinya terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak heran bila sangat sederhana untuk Anda ikuti. Termasuk bukti pemerintah melayani rakyat dengan teknologi.

 

Penggunaan teknologi ini membuat proses permohonan terasa efisien. Pastinya yang dapat mengajukan permohonan RPTKA calon pegawai. Jadi, bila nanti mereka datang bisa langsung bekerja sesuai posisinya.

 

Untuk pihak yang dapat mengajukan izin Tenaga Kerja Asing antara lain perusahaan dan badan pemerintah. Begitu juga untuk organisasi internasional, usaha jasa sampai suatu lembaga pendidikan resmi.

 

Nantinya terdapat tiga buah tahapan sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018. Misalnya tahap pertama yaitu soal pendaftaran perusahaan. Ada juga pengajuan permohonan beserta notifikasi.

 

Sebelum proses izin keresmian TKA berlanjut, wajib membuat akun resmi. Pastinya bukan hanya berupa username atau password. Melainkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan melewati validasi bila memang milik Anda.

 

Jika proses pembuatan akun berhasil Anda lakukan, artinya bisa segera mengajukan dokumen. Tapi harus menunggu juga email terverifikasi. Kemudian dapat melakukan proses pengajuan RPTKA sesuai keinginan.

 

Pengajuan dan Notifikasi Tenaga Kerja Asing

 

Sebelum mengajukan izin TKA, pastikan memilih tipenya. Baik untuk proses pembuatan baru, sementara atau mendesak. Waktunya berbeda-beda, pada pembuatan baru untuk satu tahun, sementara 6 bulan dan mendesak 1 bulan.

 

Setelah itu dapat mencoba mengumpulkan formulir dengan mengisinya secara benar. Kolom pada formulir antara lain identitas perusahaan, rencana dan jumlah pekerja lokal. Tidak ketinggalan rencana penggunaan TKA.

 

Selain itu Anda juga perlu mengisi seperti apa alasan kenapa ingin menggunakan Pekerja Internasional. Termasuk mengenai data pendampingnya. Agar dapat berjalan lancar, dibutuhkan juga dokumen tambahan lagi.

 

Misalnya rancangan perjanjian dan izin Tenaga Kerja Asing. Begitu juga bagian struktur, surat pernyataan penunjukan, pelaksanaan dan alasan mendesak. Usahakan mengajukan saat pagi karena setiap hari ada 200 kuota.

 

Jika semuanya sudah resmi dan disetujui, kita tinggal menunggu proses notifikasi. Perusahaan wajib masuk menuju TKA Online dan memasukkan permintaan notifikasi. Nantinya terdapat data dan syarat harus terpenuhi.

 

Bila notifikasi izin keresmian TKA berhasil, akan muncul kode billing. Fungsinya sebagai pembayaran dan dapat Anda lakukan lewat bank. Jika sudah lunas, bisa membawa bukti verifikasi pembayaran secepat mungkin.

 

Meski sudah ada aturan penyederhanaan, nyatanya sekarang masih terdapat pelarangan masuk pegawai asing dari luar negeri. Hal ini tercantum pada Permenkumham No. 11 Tahun 2019. Sebab utamanya karena pandemi corona.

 

Sebenarnya cukup mengkhawatirkan bagi perusahaan karena bisa saja ada proyek tertunda. Tapi masih dapat menerima pekerja internasional dengan syarat dan ketentuan baru. Pastinya menuruti izin TKA dari pemerintah.

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com