Mengenal WIUP dan Jasa Peta WIUP
Jika Anda merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang tambang, maka akan sangat memungkinkan untuk Anda membutuhkan jasa peta WIUP ke depannya. Jasa tersebut akan membantu Anda menerbitkan WIUP dengan lebih cepat.
WIUP sendiri merupakan singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Untuk dapat menerbitkan WIUP tersebut, Anda harus mengumpulkan berbagai persyaratan pendukung. Salah satu syarat yang harus Anda miliki yaitu peta WIUP.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Perlu Anda ketahui, Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan mineral dan batuan. Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut yaitu Menteri ESDM.
Jadi, bagi Anda yang hendak menjalankan bisnis pertambangan, maka Anda harus mengantongi izin terlebih dahulu. Untuk mengantongi izin tersebut, Anda harus dapat menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terlebih dahulu.
Untuk bisa menerbitkan izin tersebut, Anda tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi saat hendak mengurus izin wilayah usaha pertambangan:
- Surat permohonan untuk Kepala Dinas PMPTSP provinsi setempat. Surat tersebut harus bertanda tangan asli lengkap dengan cap basah.
- Surat kuasa dengan materai dan bertanda tangan asli serta cap basah;
- Profil Badan Usaha/Perorangan;
- Fotocopy akta pendirian Badan Usaha Pertambangan yang telah resmi dan sah menurut pejabat setempat. Jika usaha tersebut milik perorangan, maka cukup menggunakan fotocopy KTP pemohon saja;
- Susunan direksi serta pemegang saham bisnis tersebut;
- Fotocopy NPWP;
- Surat keterangan wilayah atau domisili perusahaan, baik Badan Usaha maupun perorangan;
- Surat pernyataan tenaga ahli dalam bidang pertambangan, geografi, atau bidang terkait lainnya. Tenaga ahli tersebut sekurang-kurangnya harus memiliki pengalaman selama 3 tahun dan melampirkan fotocopy ijazah serta daftar riwayat hidup;
- Peta WIUP dengan standar sistem informasi geografi nasional yang berlaku. Peta tersebut tentunya harus lengkap dengan batas koordinat geografis lintang hingga bujur;
- Surat keterangan tidak keberatan dengan adanya aktivitas pertambangan dari desa atau kecamatan setempat;
- Surat keterangan kesesuaian tata ruang yang diperoleh dari pemerintah kabupaten atau kota;
- Bukti penguasaan lahan yang pihak pemohon ajukan. Bukti tersebut dapat berupa sertifikat tanah, surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan, AJB, ijin serta pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan, dan sebagainya;
- Peta batas kepemilikan tanah lengkap dengan tanda tangan pemerintah desa setempat;
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak akan melakukan kegiatan produksi apapun hingga berhasil memperoleh IUP-OP di atas materai;
- Bukti pembayaran pajak perusahaan tahun terakhir;
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Berkas permohonan rangkap 3 yaitu 1 berkas asli dan 2 lainnya berkas hasil fotocopy. Pastikan berkas tersebut berada dalam map berwarna kuning.
Syarat-syarat tersebut hanya merupakan persyaratan umum untuk mengajukan izin wilayah usaha pertambangan. Karena itu, besar kemungkinan syarat akan berbeda tergantung dari wilayah berdirinya perusahaan.
Jasa Peta WIUP
Seluruh persyaratan yang harus Anda penuhi untuk dapat menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tentu saja tidak boleh Anda buat sembarangan. Karena, hal tersebut akan mempengaruhi perizinan perusahaan pertambangan milik Anda atau kelompok.
Salah satu syarat yang sangat perlu untuk Anda pikirkan dan pertimbangkan dengan matang yaitu peta WIUP. Peta wilayah usaha tersebut tentu saja harus sesuai dengan lingkungan tempat perusahaan berdiri.
Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, peta tersebut juga harus menggunakan sistem informasi geografi berstandar nasional yang saat ini berlaku.
Selain itu, peta tersebut juga harus sangat tepat ukurannya. Bahkan, harus jelas titik-titik koordinatnya seperti garis lintang hingga garis bujur serta garis-garis batas lainnya.
Karena standar yang berlaku untuk peta tersebut, maka dalam pembuatan peta biasanya akan melibatkan pihak-pihak ahli. Tidak perlu khawatir, urusan peta WIUP bisa Anda percayakan pada jasa peta WIUP yang bisa Anda temukan dengan mudah saat ini.
Anda bisa mempercayakan pekerjaan tersebut kepada pihak jasa karena mereka merupakan jasa profesional yang telah terbiasa dalam pembuatan peta termasuk peta WIUP. Anda bisa menemukan jasa tersebut di penyedia jasa pembuat peta atau penyedia jasa pengurusan perizinan tambang.
Jika Anda menggunakan jasa pengurusan perizinan tambang, maka mereka akan membantu Anda mulai dari peninjauan awal, pengurusan dokumen, pembuatan peta, hingga penerbitan perizinan. Berikut beberapa keuntungan mengurus perizinan tambang dengan bantuan jasa profesional:
-
Berpengalaman
Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, untuk mengurus dokumen perizinan termasuk peta WIUP tidak boleh Anda lakukan sembarangan. Karena itu, tidak salahnya Anda meminta bantuan jasa berpengalaman.
Setiap perusahaan penyedia jasa biasanya menyediakan tim yang sudah berpengalaman dalam bidangnya, termasuk jasa pengurusan izin dan pembuatan peta. Dengan pengalaman yang mereka miliki, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa mereka.
-
Proses Lebih Cepat
Karena merupakan tenaga ahli yang telah berpengalaman, maka proses pengerjaan dokumen perizinan dan peta WIUP akan cenderung lebih cepat. Bahkan, beberapa jasa biasanya dapat melakukan pemetaan serta pengolahan data selama dua hari saja.
Keuntungan lainnya selain cepat, dalam seluruh proses pengerjaan, Anda tidak perlu harus terlibat. Pihak jasa akan mengerjakan semuanya sendiri tanpa harus melibatkan Anda sehingga Anda tidak perlu merasa repot dan kesulitan.
-
Terpercaya
Karena dapat mengerjakan perizinan termasuk peta sesuai dengan standar, maka Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan batuan jasa ahli. Anda hanya perlu memastikan bahwa jasa yang Anda gunakan merupakan jasa terpercaya atau tidak.
Jika Anda menggunakan jasa terpercaya, maka peta WIUP Anda akan selesai dengan cepat serta perizinan pertambangan Anda dapat dipastikan bisa terbit.
Biaya Pembuatan Peta WIUP
Jika Anda hendak membuat peta WIUP menggunakan bantuan jasa, maka tentu saja Anda harus mengeluarkan beberapa biaya. Biaya tersebut juga pastinya akan berbeda tergantung jasa mana yang Anda pilih.
Dalam proses pemetaan lahan biasanya jasa akan memperhitungkan biaya dari jumlah luas lahan pertambangan. Jadi, perkiraan harga pemetaan lahan oleh jasa yaitu sekitar Rp 200.000 – Rp 300.000 / Ha.
Proses pemetaan lahan yang pihak jasa lakukan ini biasanya akan menggunakan bantuan alat bernama drone.
Biaya pembuatan peta WIUP dengan biaya pemetaan tentu saja merupakan hal yang berbeda. Anda pastinya harus mengeluarkan biaya kembali untuk proses pembuatan peta WIUP oleh jasa pembuatan peta.
Biaya rata-rata yang perlu Anda siapkan saat hendak membuat peta di sebuah jasa yaitu sekitar Rp 1.500.000 – Rp 2.600.000. Biaya tersebut merupakan biaya pembuatan peta mulai dari proses paling awal hingga selesai.
Itu dia informasi seputar WIUP dan jasa peta WIUP. Informasi tersebut bisa menjadi gambaran untuk Anda yang hendak membuat perizinan perusahaan tambang serta peta WIUP. Perkiraan biaya pembuatan peta sendiri bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda.
Karena meski begitu, kisaran biaya tersebut hanya merupakan kisaran umum. Jadi, besar kemungkinan biaya pembuatan peta WIUP akan berbeda dari informasi tersebut tergantung dari jasa mana yang Anda gunakan.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com