Ketentuan RKAB Tahunan

Ketentuan RKAB Tahunan

 

Ketentuan RKAB Tahunan

 

Adapun ketentuan RKAB tahunan wajib Anda ketahui jika memiliki bisnis pada bidang pertambangan. Adanya dokumen tersebut mempermudah untuk mengetahui transparansi maupun akuntabilitas sebuah perusahaan tambang.

Tujuan pembuatannya antara lain adalah memberikan pengetahuan, keterampilan dan juga kemampuan dalam hal melakukan evaluasi. Dalam hal ini evaluasi terhadap rencana kerja anggaran biaya.

Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui apa saja ketentuan dari pemerintah tentang bagaimana cara melaporkannya. Selain itu, Anda perlu mengetahui berbagai sanksi jika tidak mematuhi aturan.

Adapun ketentuannya tertuang pada Permen ESDM 7 Tahun 2020. Permen ESDM tersebut terdiri atas banyak pasal yang memberikan penjelasan secara detail tentang rencana kerja anggaran biaya.

 

Ketentuan RKAB Tahunan yang Wajib Anda Ketahui

 

Kami akan menyajikan beberapa informasi terkait ketentuan yang harus perusahaan penuhi. Oleh karena itu, kami rekomendasikan bagi para pengusaha tambang untuk mempelajari berbagai ketentuan berikut ini.

  • Pengertian

Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan harus Anda susun pada tahun berjalan. Hal ini Anda butuhkan untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan batubara maupun mineral.

Kegiatan tersebut mencakup berbagai aspek, yaitu teknik, lingkungan dan pengusahaan. Fungsinya adalah sebagai salah satu alat perencanaan sekaligus untuk mengendalikan manajemen. Selain itu, sebagai media akuntabilitas manajemen.

Jika Anda mempersiapkannya secara matang dan terkonsep maka akan mudah mendapat persetujuan. Oleh karena itu, sejak awal Anda perlu mengetahui bagaimana mekanisme dan juga langkah-langkah untuk melaporkannya.

Oleh karena itu, perusahaan harus mempunyai sumber daya manusia yang ahli dan mampu membuat laporan dengan baik. Kedepannya bisa menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dengan benar sesuai ketentuan berlaku.

  • Ketentuan Umum

Anda harus mengetahui siapa yang wajib memberikan laporan kepada pejabat berwenang seperti menteri atau gubernur agar memperoleh persetujuan. Contohnya pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi dan IUP operasi produksi.

Selain itu, ada IUPK operasi produksi dan IUP operasi produksi khusus yang mengolah dan atau melakukan pemurnian. Ketentuan ini sesuai dengan bunyi pasal 78 Permen ESDM 7 2020.

  •  Prosedur untuk Penyampaian

Proses menyampaikannya paling lambat 30 hari sejak izin untuk RKAB tahunan terbit. Perusahaan bisa menyampaikan paling cepat 90 hari dan terakhir 45 hari kalender sebelum tahun takwim berakhir.

  • Cara untuk Melakukan Evaluasi

Pedoman pelaksanaan mulai dari penyusunannya, penyampaian, evaluasi hingga persetujuan RKAB tahunan tertuang dalam Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018. Lebih tepatnya terdapat pada pasal 81.

Cara mengevaluasi mengikuti petunjuk berikut ini. Pejabat berwenang mengevaluasi laporan sesuai aturan berlaku. Setelah hasil evaluasinya keluar, Anda akan mendapat persetujuan atau bisa juga penolakan.

Penyampaian hasil evaluasinya paling lama 14 hari kerja sejak menerima RKAB tahunan. Pastikan dokumen tersebut sudah benar dan lengkap sehingga mempermudah dalam proses evaluasi.

Apabila sudah menerima tanggapan tentang laporan RKAB tersebut, maka pemegang izin harus menyampaikan perbaikan. Adapun batas waktunya maksimal dalam 5 hari kerja.

Lalu, persetujuan akan diterima paling telat 14 hari kerja sejak pejabat mendapatkan revisi atau perubahan laporan RKAB. Oleh karena itu, Anda harus cepat merevisi agar segera mendapat persetujuan.

  • Bentuk dari RKAB Tahunan

Anda harus menyampaikan RKAB dalam bentuk hardcopy atau cetak dan softcopy (data elektronik). Dalam ketentuan RKAB tahunan, Anda wajib memanfaatkan teknologi sistem informasi yang tersedia saat menyampaikannya.

 

Kapan Harus Melakukan Perubahan RKAB?

 

Anda dapat melakukan perubahan RKAB pada tahun berjalan sebanyak 1 kali. Hal ini sesuai aturan dalam pasal 89 ayat 1. Waktunya yaitu setelah melakukan laporan triwulan.

Apabila mengalami kondisi kahar, keadaan yang menghambat atau kondisi lingkungan tidak memungkinkan, bisa merubah RKAB tahunan. Perusahaan bisa mengajukan perubahan lebih dari 1 kali sesuai ketentuan pasal 89 ayat 3.

Perubahan juga bisa Anda lakukan jika Direktur Jenderal yang mewakili menteri maupun gubernur memberi sebuah tanggapan dan menyetujui laporan. Adapun waktunya maksimal 14 hari kerja sejak menerima perubahan RKAB.

Lalu, untuk jangka waktu penyampaian perbaikan adalah maksimal 5 hari kerja sejak pemegang izin menerima tanggapan untuk melakukan perubahan. Ketentuan ini sesuai dengan bunyi pasal 90 ayat 3.

Pada ayat 4 pasal 90 menjelaskan lebih detail mengenai persetujuan perubahan. Dirjen atas nama menteri maupun gubernur menyetujui perubahan. Batas waktunya maksimal 14 hari kerja terhitung sejak awal menerima perbaikan.

 

Intip Sanksi Administratif Jika Tidak Melaporkan RKAB

 

Semua usaha yang berhubungan dengan pertambangan membutuhkan RKAB. Anda bisa mengajukannya ke Kementerian ESDM agar izin menambang bisa keluar. Banyak konsekuensi yang akan Anda dapatkan jika tidak memilikinya.

Ada beberapa sanksi administratif yang wajib Anda ketahui jika tidak menyampaikan laporan RKAB. Sesuai pasal 95 pemegang izin akan mendapatkan sanksi administratif apabila tidak menyusun maupun menyampaikannya RKAB.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis. Selain itu, mendapatkan penghentian sementara semua atau hanya sebagian dari kegiatan usaha. Peringatan tertulis maksimal akan Anda terima sebanyak 3 kali.

Masing-masing memiliki batas waktu paling lama 30 hari sesuai kalender. Pemegang izin awalnya akan mendapatkan sanksi peringatan tertulis 3 kali. Jika pemegang izin belum juga menjalankan kewajiban, akan mendapat sanksi.

Sanksinya adalah penghentian sementara untuk sebagian maupun keseluruhan aktivitas usaha. Jangka waktunya adalah 60 hari. Jika sudah melewati batas 60 hari, maka pihak yang berwenang akan mencabut izinnya.

Pencabutan izin tersebut akibat pemegang izin tidak mengerjakan kewajibannya sampai batas waktu maksimal. Informasi ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan suatu usaha.

 

Kerugian Jika Usaha Pertambangan Tidak Ada RKAB

 

Tanpa adanya RKAB maka banyak kerugian yang akan Anda rasakan. Salah satunya mendapatkan berbagai sanksi administratif tersebut. Selain itu, pihak berwenang akan mencabut perizinan usaha tambang.

perlu kita ketahui DMO (Domestic Market Obligation) batubara juga wajib Anda laporkan dalam RKAB. Anda harus melampirkan bukti transaksi pembelian dalam RKAB. Hal ini sesuai peraturan dalam pasal 177 ayat 1 PP 96/2020.

Besarnya DMO setiap tahunnya berbeda-beda sesuai dengan harga mineral dunia dan kebutuhan dalam negeri. Oleh karena itu, sangat penting memasukkan informasi tersebut dalam RKAB.

untuk itu, jika pemegang izin pertambangan tidak mengikuti peraturan yang ada akan mendapat sanksi administratif. Hal ini karena pelaksanaan DMO sendiri memiliki dasar hukum berupa undang-undang maupun peraturan menteri.

Apabila Anda tidak ingin usaha terhambat hanya karena perizinan, maka harus segera mengurusnya. Dengan demikian, akan terbebas dari permasalahan tersebut. Bahkan, tidak ada yang bisa mencabut izin usaha pertambangan Anda.

Semua pemegang IUP wajib melaporkan atau menyampaikan RKAB setiap tahun agar mendapatkan legalitas dalam usaha pertambangan. Jika tidak ada izin maka aktivitas dalam usaha Anda bersifat ilegal.

Adanya legalitas tersebut maka akan terbebas dari berbagai permasalahan ketika melakukan pengangkutan maupun pengelolaan. Hal ini juga berlaku ketika akan melakukan pemurnian maupun pemasaran.

Apalagi jika mineral atau batubara akan Anda ekspor ke luar negeri. Tentu Anda harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Namun, saat izin usaha tambang tercabut maka semua aktivitas pertambangan akan terhambat.

Semua informasi tersebut bisa Anda jadikan referensi ketika akan mengurus RKAB tahunan. Pastikan Anda telah membaca semua ketentuan RKAB tahunan agar proses pengajuan lancar.

 

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com