Cara Membuat Peta Usulan WIUP dan Syarat Pengajuannya
Membuat peta usulan WIUP bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan pengetahuan dasar dan skill khusus. WIUP sendiri merupakan singkatan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Tentu saja hal ini berkaitan dengan industri pertambangan, baik mineral logam maupun non logam. Cari informasi selengkapnya pada artikel ini.
Cara Membuat Peta Usulan WIUP
Peta usulan WIUP juga perlu perlu Anda lampirkan ketika hendak mengajukan surat izin. Cara membuatnya cukup sulit, tapi bisa lebih mudah dengan bantuan teknologi digital. Berikut langkah-langkah membuat peta usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
-
Siapkan Data Koordinat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan data titik koordinat pada aplikasi Microsoft Excel. Anda bisa menyalin file data koordinat yang tersimpan, kemudian lakukan Save As dengan format .xls.
-
Buka Aplikasi ArcMap
Bila data sudah tersimpan, Anda bisa membuka aplikasi ArcMap. Buat file baru dengan klik File > New Document. Atur lembar kerja sesuai keinginan dan kebutuhan, kemudian klik Ok.
Kemudian, atur layer sesuai dengan format peta. Anda bisa memasukan data frame baru sebagai tempat peta inset. Buat bingkai dengan toolbar Drawing, lalu pilih Rectangle. Atur warnanya menjadi transparan dengan ketebalan garis 1.5.
-
Buat Judul Peta
Anda bisa membuat judul peta menggunakan toolbar Drawing lagi, lebih tepatnya dengan option Text. Tuliskan judul “Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan …”, sesuai jenis pertambangan yang Anda lakukan. Anda bisa mengatur font dan ukuran sesuai selera.
-
Buat Keterangan Peta
Keterangan peta bisa Anda buat menggunakan fitur Text. Isi dari keterangan peta adalah kode wilayah, atas nama, jenis bahan galian, dan lokasi. Anda juga bisa menambahkan kompas pada bagian bawahnya untuk menunjukan arah mata angin.
-
Aktifkan Main Map
Pada Table of Content, klik Main Map. Kemudian, pilih Activate dan masukan data koordinat yang berformat .xls. Jangan lupa untuk menyambungkan folder data koordinat ke Arcgis.
Bila sudah, langsung klik Add dan beralihlah ke Display XY Data. Klik dan edit sesuai kebutuhan, kemudian pilih Ok. Anda bisa mengganti bentuk dan warna titik koordinat sesuai keinginan, namun biasanya menggunakan warna merah.
-
Tambahkan Label
Tahap selanjutnya dalam membuat peta usulan WIUP adalah dengan menambahkan label pada masing-masing titik koordinat. Tambahkan shapefile polygon pada katalog dan ganti namanya agar Anda tidak bingung.
Buat polygon WIUP menggunakan toolbar editing. Anda bisa mengatur warna dan ketebalan garisnya, kemudian masukan data peta dalam Arcgis. Sistem akan membuat peta secara otomatis, sehingga Anda tinggal mengecek saja nama-nama daerahnya.
-
Sesuaikan Skala
Langkah selanjutnya adalah menyesuaikan skala dan posisi peta utama. Masukan scale bar dengan memilih Double Alternating Scale Bar 1. Sesuaikan dengan keinginan, kemudian tambahkan scale text.
-
Tambahkan Legenda
Bukan peta namanya jika tanpa legenda. Makannya, Anda perlu membuat legenda menggunakan fitur Legend. Lakukan pengaturan sesuai kebutuhan, kemudian tekan Next.
Jangan lupa untuk mengubah nama pada legenda dengan menekan tombol F2 pada keyboard. Atur posisi legenda pada bagian yang kosong. Sebaiknya, berada pada bagian bawah scale bar.
-
Buat Inset
Anda juga perlu memasukan inset. Tambahkan gambar peta inset, lalu zoom in peta tersebut. Sesuaikan ukuran dan letaknya, kemudian tambahkan kota provinsi pada peta tersebut.
Atur latar belakang untuk peta inset agar lebih menarik. Anda juga perlu menambahkan penunjuk daerah dan WIUP agar pembacaan peta semakin jelas.
-
Tambahkan Keterangan
Langkah terakhir dalam membuat peta usulan WIUP adalah menambahkan keterangan pembuatan peta. Keterangan ini biasanya berisi nama pembuat, sistem proyeksi peta, dan keterangan lainnya. Atur font, ukuran, dan warna tulisan sesuai selera.
Setelah peta selesai dan lolos pemeriksaan dari penanggung jawab, Anda bisa langsung menyimpannya pada PC. Ekspor file nya dalam format .JPEG atau jenis file lainnya. Akhirnya pembuatan peta usulan WIUP Anda telah selesai.
Syarat Membuat WIUP
Membuat WIUP bukanlah hal yang mudah karena Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk usaha tambang mineral bukan logam atau batuan, syarat yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan WIUP adalah:
-
Surat Permohonan
Anda harus membuat surat permohonan yang sesuai dengan format. Tanggal permohonan juga tidak boleh lebih dari satu minggu saat mengirim ke Perizinan Minerba. Satu surat permohonan hanya berlaku untuk satu komoditas dan lokasi WIUP.
-
Salinan NIB
Anda perlu menyiapkan alamat surat elektronik dalam form isian dan mengajukan permohonan wajib sesuai yang tercantum pada NIB.
-
KBLI
Pembuatan WIUP harus mempunyai KBLI yang relevan. Untuk komoditas batuan pada NIB terdapat KBLI 081**. Sementara, komoditas mineral bukan logam memiliki NIB dengan KBLI 089**.
Anda juga tidak boleh memiliki KBLI sub sektor pertambangan batubara atau mineral lainnya. Apalagi, yang terkait dengan pemberian IUP, IPR, OPK, dan IUJP.
-
NPWP Badan Usaha
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang berisi rangkaian nomor seri untuk mengidentifikasi para wajib pajak Indonesia, baik pajak pribadi maupun usaha. Pada kasus ini, NPWP boleh berupa fotokopiannya saja. Fungsi NPWP sendiri cukup beragam, mulai dari sebagai identitas wajib pajak, menjaga ketertiban pembayaran pajak, sebagai sarana administrasi perpajakan, dan menjadi persyaratan untuk pelayanan umum.
Untuk membuat NPWP usaha dalam bidang pertambangan, Anda harus memiliki fotokopi akta pendirian dan dokumen lainnya. Izin usaha dan daftar kegiatan perusahaan juga perlu Anda lampirkan agar pengurusan pajak menjadi lebih transparan.
-
Peta WIUP
Membuat peta usulan WIUP sesuai standar yang berlaku. Sebaiknya, pemohon membuat peta sejelas dan selengkap mungkin.
-
Koordinat
Selanjutnya, Anda juga harus membuat koordinat dalam format Microsoft Excel atau Shapefile. Daftar koordinat terbatas oleh garis lintang dan bujur dengan kelipatan seperseribu detik. Koordinat berisi titik geografis dan tidak boleh lebih dari 100 titik.
-
Rekomendasi Pertimbangan
Syarat selanjutnya adalah Anda harus mengantongi surat rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut. Kegiatan pertambangan harus berlangsung 12 mil atas laut agar tidak mengganggu ekosistem yang ada dalamnya.
-
Surat Pemberitahuan
Kegiatan pertambangan tentu berjalan atas tanah seseorang. Maka dari itu, Anda perlu mengantongi surat izin dari pemilik tanah bila WIUP berada pada areal non kawasan hutan.
-
Surat Keterangan Pemegang IUP
Surat ini perlu bila permohonan WIUP tumpang tindih dengan WIUPK atau WIUP lainnya. Namun, ingat jika bahan galiannya juga harus berbeda. Adapun, surat ini berisi keterangan bahwa pemegang IUP tidak merasa keberatan dengan hal tersebut.
-
Rekomendasi BBWS
Bila wilayah pertambangan berada sekitar sungai kewenangan pemerintah pusat, maka Anda harus mengantongi rekomendasi teknis dari instansi penyelenggara. Hal ini bertujuan agar Anda tidak terkait sengketa yang bersangkutan dengan pengelolaan sumber daya air.
Perlu Anda ingat, pemohon dalam pengajuan WIUP hanya bisa BUMD, BUMN, koperasi, perusahaan perseorangan, atau badan usaha penanam modal dalam negeri.
Membuat peta usulan WIUP memang tidak mudah. Membutuhkan waktu yang sangat lama dengan ketelitian tinggi agar bisa mendapat persetujuan dari Minerba. Maka dari itu, proses pembuatannya sebaiknya melibatkan tenaga kerja profesional yang sudah berpengalaman.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com