9 Langkah Mudah Pendirian Perusahaan CV Pada Tahun 2022
Bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dengan menjadikannya badan hukum, CV adalah pilihan yang sesuai. Pendirian perusahaan CV yang tidak sulit dan lebih murah daripada PT, akan memudahkan Anda dalam merealisasikannya.
Nah, sebelum mengetahui seluk beluk CV lebih jauh, seperti persyaratan yang harus Anda lengkapi serta langkah-langkah mendirikan CV, sebaiknya Anda mengenal lebih dahulu apa itu CV pada artikel berikut ini ya!
Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennotschap adalah sebuah badan usaha yang berbentuk persekutuan yang biasanya didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pendirian CV sendiri telah tertulis dasar hukumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya, memiliki peran yang berbeda-beda. Sekutu aktif berperan sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengurus perusahaan dan membuat kebijakannya.
Sementara itu, sekutu pasif merupakan pihak jasa yang menanamkan modal ke dalam CV tersebut tanpa bisa ikut campur dengan segala urusan yang terjadi dalam perusahaan.
Apa Syarat Mendirikan CV?
Dalam membuat sebuah perusahaan, baik itu perusahaan terbatas (PT) maupun perusahaan komanditer (CV), Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk mendirikan sebuah CV.
- Didirikan oleh satu orang atau lebih yang akan terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Wajib memiliki status sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
- Mempunyai akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Seluruh kepemilikan perusahaan merupakan milik warga negara Indonesia. Tanpa adanya campuran pemodal asing.
Setelah melengkapi keempat syarat tersebut, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk mendirikan CV, sebagai berikut:
- Fotocopy KTP milik sekutu aktif maupun sekutu pasif.
- Fotocopy NPWP dari penanggung jawab perusahaan CV.
- Pernyataan yang menyatakan domisili tempat tinggal yang bermaterai.
- Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bermaterai.
- Wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen yang bermaterai serta KOP perusahaan, jika perusahaan dikuasakan.
- Email dan nomor telepon perusahaan.
Dasar Hukum CV
Sebenarnya, CV atau Commanditaire Vennootschap tidak memiliki peraturan maupun dasar hukum yang berbentuk Undang-Undang tersendiri. Hal tersebut tidak terlepas karena CV bukanlah badan hukum.
Namun, regulasi CV mempunyai aturan yang menjadi dasar hukum dalam pendirian CV. Dasar hukum tersebut berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No 17 tahun 2018.
KUHD tersebut menjelaskan mengenai CV sebagai sebuah perseroan yang terbentuk oleh satu sampai dengan dua orang lebih. Sementara, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 tahun 2018 menjelaskan tentang cara pendaftaran commanditaire vennootschap itu sendiri.
Jenis-Jenis CV
Indonesia membagi jenis usaha yang bernama CV atau Commanditaire Vennootschap ini ke dalam tiga bentuk seperti berikut:
-
Persekutuan CV Campuran
CV Campuran merupakan Commanditaire Vennootschap yang berasal dari sebuah firma. Biasanya, pengurus firma akan berperan sebagai sekutu dari komplementer dalam CV tersebut. Sementara, pihak lainnya yang ada dalam CV akan berperan sebagai sekutu komanditer.
-
Persekutuan CV Murni
Sebenarnya, CV murni adalah sebagaimana CV pada seharusnya, yaitu hanya terdiri dari dua orang pendiri. Nantinya, kedua pendiri tersebut akan berperan sebagai sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
-
Persekutuan CV Saham
Jenis Commanditaire Vennootschap yang terakhir adalah CV saham. Jenis CV ini tidak mempunyai aturan khusus yang membedakannya dari yang lain.
Hanya saja, jika kita lihat dari segi permodalan, CV saham ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Karena, jenis Commanditaire Vennotschap saham mempunyai permodalan yang berbentuk saham.
4 Keuntungan Mendirikan Perusahaan CV
Pastinya, sebagai seorang pebisnis Anda menginginkan untuk lebih banyak mendapatkan keuntungan. Nah, salah satu cara untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan pendirian perusahaan CV. Berikut ini, empat keuntungan yang akan Anda dapatkan saat mendirikan CV.
-
Lebih Banyak Opsi Nama
Saat Anda mendirikan sebuah CV, maka Anda akan memiliki lebih banyak opsi untuk nama CV Anda daripada PT yang sudah berdiri lebih banyak terlebih dahulu.
-
Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat
Struktur perusahaan CV yang lebih kecil memudahkan Anda untuk mengambil keputusan secara lebih cepat dan sesuai dengan kepentingan perusahaan Anda.
-
Sistem Perpajakan yang Lebih Sederhana
CV yang tidak termasuk ke dalam badan hukum membuat pengurusan pajak lebih mudah. Karena, biasanya pemilik CV hanya perlu membayarkan pajak dari laba akhir yang mereka dapatkan.
-
Tidak Memerlukan Modal Minimal
Dalam pendirian CV, Anda tidak memerlukan modal minimal, sehingga Anda dapat mendirikannya dengan berapapun modal yang Anda miliki.
9 Langkah Pendirian Perusahaan CV yang Mudah
Memiliki badan usaha bagi para pelaku bisnis adalah hal yang sangat menguntungkan. Apalagi, jika Anda kekurangan modal. Lalu, apa saja langkah Mendirikan perusahaan CV? Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mendirikan sebuah CV.
-
Menentukan Pendiri CV
Salah satu persyaratan dalam mendirikan CV adalah adanya dua orang atau lebih sebagai pendirinya. Maka dari itu, Anda perlu menentukan siapa saja pendiri CV tersebut untuk nantinya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
-
Mempersiapkan Data Pendirian CV
Setelah mendapatkan siapa saja pendiri CV, Anda dapat langsung menyiapkan seluruh data pendirian CV. Mulai dari, e-KTP, nama CV, domisili, nama sekutu aktif dan pasif, tujuan CV, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Semua dokumen yang Anda perlukan dalam pendirian CV terdapat dalam Pasal 19 KUHD. Pasal tersebut menjelaskan tentang bagaimana Commanditaire Vennootschap terbentuk, yaitu dengan usaha dua orang atau lebih yang bertanggu jawab bersama-sama membangun CV.
-
Mengajukan Nama CV kepada Kemenkumham
Kemudian, Anda dapat mengajukan nama CV yang Anda miliki ke Kemenkumham melalui aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
-
Membuat Akta Pendirian CV
Setelah mengajukan nama CV, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah membuat akta pendirian CV dengan dampingan seorang notaris.
-
Menandatangani Akta Pendirian CV
Setelah akta pendirian perusahaan CV selesai, maka Anda sebagai pemilik usaha juga perlu menandatanganinya.
-
Mengurus SKDP dan NPWP
Langkah selanjutnya dalam pendirian CV adalah mengurus SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berguna untuk pembuatan NPWP dan izin usaha.
-
Mendaftarkan CV ke PN
Setelah semua dokumen yang Anda butuhkan untuk membuat CV telah terpenuhi, maka Anda dapat mendaftarkan CV ke PN.
-
Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Saat Anda mendapatkan persetujuan dari PN, maka selanjutnya Anda dapat mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bahwa Anda memiliki sebuah usaha. Adanya, NIB akan memudahkan Anda untuk mengurus izin usaha maupun operasional.
-
Mengumumkan Ikhtisar Resmi
Setelah semua langkah tersebut terpenuhi, Anda dapat mengumumkan pendirian CV dan akan mendapatkan Lembaran Negara Indonesia yang menyatakan berhasilnya pendirian CV Anda.
Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda mendaftarkan usaha Anda menjadi CV. Dengan syarat dan cara pendirian perusahaan CV yang mudah baik secara offline maupun online, Anda jadi dapat melakukannya kapan pun. Yuk, segera daftarkan bisnis Anda menjadi CV!
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1280-842 Catur Iswanto, ST
Email : info@ahliperizinan.com