Prosedur untuk Pendirian Perusahaan PT Baru
Prosedur pendirian perusahaan PT penting untuk Anda ketahui jika hendak merintis usaha baru. Apalagi, saat ini tahapan untuk mendirikan sebuah perusahaan baru seperti Perseroan Terbatas atau PT semakin mudah siapapun lakukan.
Bahkan, kini Anda tidak membutuhkan calon sekalipun dan bisa melakukan pembuatan PT online dengan mudah. Kendati demikian, ada beberapa prosedur yang harus calon pengusaha lakukan untuk membuat perusahaan PT baru sehingga sah di mata negara.
Prosedur untuk Pendirian Perusahaan PT Baru
Adapun persyaratan umum dalam mendirikan sebuah perusahaan PT yaitu melengkapi dokumen-dokumen. Sementara itu, untuk prosedur pendirian suatu perusahaan baru selengkapnya bisa Anda simak uraian di bawah ini:
-
Pengajuan Nama Perusahaan PT
Untuk prosedur pertama, Anda wajib mengajukan nama PT milik Anda. Adapun, pengajuan nama perusahaan tersebut akan notaris daftarkan lewat Sisminbakum atau Sistem Administrasi Badan Hukum. Persyaratan yang Anda butuhkan antara lain:
- Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
- Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk para pendiri serta para pengurus perusahaan.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK milik pendiri PT atau pimpinan.
Sesuai dasar hukum pendirian PT di UUPT nomor 43 tahun 2011, prosedur ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak ada nama perusahaan yang sama.
-
Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan PT
Untuk tahapan selanjutnya adalah akta pendirian PT yang dilakukan oleh pihak notaris. Di mana notaris tersebut merupakan pihak yang berwenang di seluruh wilayah negara Indonesia. Proses ini selanjutnya akan mendapat persetujuan dari pihak Kemenkumham.
Perlu Anda pahami, ada sejumlah hal yang perlu Anda perhatikan dalam pembuatan akta tersebut. Adapun seperti Kedudukan PT yang mana perusahaan harus berada di kawasan Republik Indonesia dengan menyebut nama kota di mana perusahaan melakukan kegiatan sebagai kantor pusat.
-
Pembuatan SKDP
Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP bisa Anda ajukan kepada kantor kelurahan setempat. Di mana lokasi tersebut jika alamatnya berbeda dengan kantor PT Anda berada yang mana ini sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat sebuah perusahaan.
Persyaratan lain yang Anda butuhkan untuk pembuatan SKDP antara lain fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan terakhir, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Direktur. Syarat pendirian PT lainnya adalah Izin Mendirikan Bangunan, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha.
-
Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bisa Anda ajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai berdasarkan keberadaan domisili PT tersebut. Ada beberapa persyaratan yang Anda butuhkan untuk pembuatan NPWP.
Adapun persyaratan itu antara lain NPWP pribadi milik Direktur PT, akta pendirian PT, fotokopi KTP milik Direktur. Syarat lainnya adalah fotokopi Paspor bagi pemilik yang WNA dan khusus PT PMA serta Surat Keterangan Domisili.
-
Pembuatan Anggaran Perseroan
Pada prosedur pendirian PT selanjutnya adalah pembuatan anggaran dasar perseroan. Permohonan ini bisa Anda ajukan ke pihak Menteri Kemenkumham agar bisa mendapat pengesahan dokumen Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian.
Adapun dokumen tersebut sebagai badan hukum PT sesuai berdasarkan UUPT. Terdapat persyaratan tersendiri yang Anda perlukan seperti:
- Akta pendirian asli.
- Bukti setoran bank senilai modal yang pemilik setor di dalam dokumen akta pendirian.
- Bukti PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pembayaran sebuah berita acara negara.
-
Pengajuan SIUP
Prosedur berikutnya Anda harus mengajukan SIUP yang berguna supaya perusahaan PT bisa menjalankan kegiatan usahanya. Tetapi perlu Anda perhatikan, bahwa setiap perusahaan PT harus membuat SIUP.
Hal ini selama kegiatan usaha yang Anda jalankan termasuk ke dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran SIUP ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan domisili perusahaan itu sendiri.
-
Mengajukan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
Berikutnya, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian serta Perdagangan UMKM kabupaten sesuai domisili perusahaan. Untuk perusahaan yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat TDP.
Adapun sertifikat TDP ini sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha sudah melakukan wajib daftar perusahaannya. Wajib daftar tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
-
BNRI atau Berita Acara Negara Republik Indonesia
Jika perusahaan sudah melakukan wajib daftar PT sudah mendapat pengesahan dari pihak Menteri Kemenkumham, maka masih ada cara berikutnya. Di mana perusahaan tersebut harus diumumkan dalam BNRI yang berasal dari perusahaan.
Perusahaan yang sudah BNRI umumkan otomatis status PT sudah sempurna sebagai salah satu badan hukum di Indonesia.
Perbedaan Prosedur Perusahaan PT Dahulu dan Sekarang
Sebagai informasi, sebelumnya prosedur yang harus seorang pengusaha lalui dalam mendirikan perusahaan berlangsung sebanyak 13 prosedur. Akan tetapi, kini prosedur yang harus calon pengusaha lalui hanya sebanyak tujuh prosedur.
Rupanya, terdapat perbedaan antara proses pengurusan izin pendirian perusahaan ataupun biaya dari dulu dan sekarang. Perbedaan tersebut antara lain:
-
Prosedur
Dahulu, sebelum adanya peraturan baru yang memudahkan pengusaha untuk mengurus pendirian PT ada 13 prosedur tersendiri. Di mana tentu saja prosedur tersebut terkesan berbelit-belit. Berbeda dengan saat ini hanya ada tujuh prosedur yang semakin memudahkan pengusaha.
-
Waktu
Untuk proses pengurusan pendirian perusahaan di masa lampau bisa berlangsung selama 47 hari. Namun kini Anda bisa mendirikan usaha dengan cepat dan hanya memakan waktu sekitar 10 hari.
-
Biaya
Sementara itu, untuk kebutuhan biaya pendirian PT di pihak notaris bisa mencapai angka mulai dari Rp 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta. Biaya tersebut tergantung berdasarkan wilayah serta kelengkapan paket yang tersedia.
Sementara kini Anda sudah bisa melakukan pengajuan pendirian perusahaan sendiri dengan kisaran biaya di angka Rp 2,2 juta sata.
-
Izin
Dokumen perizinan yang harus Anda siapkan dahulu berupa Akta Pendirian, Izin Gangguan, Izin Tempat Usaha, Tanda Daftar Perusahaan serta Surat Izin Usaha Perdagangan.
Sementara itu, sekarang Anda hanya membutuhkan Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian serta Surat Izin Usaha Perdagangan.
Modal Mendirikan Perusahaan PT
Tak hanya harus melalui prosedur pendirian usaha, tentunya kebutuhan biaya pendirian sebuah PT merupakan syarat yang penting. Biaya minimal dalam mendirikan sebuah perusahaan PT adalah sekitar Rp 50 juta berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007.
Tetapi dengan penerbitan PP nomor 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT bisa meliputi:
- Modal dasar untuk perusahaan Perseroan Terbatas paling minimal sebesar Rp 50 juta. Biaya itu untuk pengusaha yang berada di luar UMKM.
- Besaran modal dasar untuk UMKM bisa pengusaha tentukan berdasarkan kesepakatan dari para pendiri perusahaan yang ada di Akta Pendirian PT.
- Untuk UMKM berarti tak perlu penyetoran modal sebesar Rp 50 juta. Kendati demikian setoran tergantung dari kemampuan pemilik modal.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendirian perusahaan PT pastikan sudah mengetahui prosedur dan persyaratan seperti pada penjelasan sebelumnya. Apalagi untuk mendirikan perusahaan PT dengan beberapa bidang bisnis.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com