Kenali Pengurusan Eksportir Terdaftar dan Masalah Ekspor
Bisnis ekspor saat ini jadi bidang usaha yang cukup potensial untuk menghasilkan lebih banyak uang. Dengan sistem perdagangan global, banyak kemudahan yang bisa dapatkan. Untuk bisa menerjuni bisnis ekspor produk dalam pembatasan harus melakukan pengurusan eksportir terdaftar.
Eksportir ada baiknya mengetahui terlebih dahulu peraturan kepabeanan dan bagaimana izin ekspor di Indonesia. Untuk lebih jelas, silakan simak paparannya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Kegiatan Ekspor?
Bisnis ekspor barang merupakan usaha yang diatur oleh Undang-Undang dan berada dalam pengawasan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014, ekspor berarti sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean.
Sedangkan badan perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor ini disebut sebagai eksportir. Untuk bisa melakukan kegiatan ekspor barang, eksportir harus memiliki izin resmi yang berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan dan pengakuan.
Sesuai dengan aturan ini eksportir harus mengurus eksportir terdaftar sebelum menjalankan ekspor. Ekspor barang juga tidak bisa dilakukan sembarangan, ada larangan dan pembatasan yang perlu eksportir perhatikan. Melanggar aturan bisa mengakibatkan sanksi hukum.
Mengenal Larangan dan Pembatasan Ekspor
Sebelum melakukan kegiatan ekspor, eksportir harus paham terlebih dahulu tentang barang larangan dan pembatasan atau lebih sering disingkat Lartas. Kebijakan Lartas ini dapat diketahui melalui HS Code nya.
Segala informasi lengkap terkait Lartas dan HD Code bisa Anda ketahui di website BTKI Bea Cukai. Pemberlakuan barang Lartas ini sebenarnya demi untuk melindungi kepentingan nasional. Berikut barang-barang larangan dan pembatasan ekspor.
Barang Larangan Ekspor
Ada barang-barang larangan yang diberlakukan dalam ekspor. Sebagai eksportir, Anda harus mengetahui barang-barang ini. Melanggar aturan barang larangan ekspor ini akan mendapatkan sanksi dan hukuman.
Pada dasarnya, ada empat jenis barang yang dilarang untuk diekspor dari bagian komoditas penting dalam negeri. Berikut kategori barang Lartas yang perlu Anda perhatikan sebagai eksportir:
- Barang larangan ekspor bidang pertanian
- Barang larangan ekspor bidang kehutanan
- Dan barang larangan ekspor bidang pertambangan
- Terakhir barang larangan ekspor bidang cagar budaya
Barang Pembatasan Ekspor
Selain barang larangan, eksportir juga harus tahu soal pembatasan barang. Ada barang-barang yang dibatasi dalam kegiatan ekspor. Untuk bisa melakukan ekspor barang yang masuk pembatasan ini, pengusaha harus mengurus eksportir terdaftar.
Ada cukup banyak barang-barang yang memiliki hubungan dengan kepentingan nasional dan mendapat pembatasan. Berikut beberapa barang yang masuk dalam pembatasan ekspor:
-
Beras
Beras masuk dalam kategori pembatasan ekspor lantaran merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Demi melindungi kepentingan nasional, ekspor beras harus mendapat Persetujuan Ekspor Beras dari Kementerian Perdagangan. Selain itu juga harus memiliki Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
-
Kayu
Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor kayu dengan alasan agar bisa menghasilkan produk dengan nilai ekonomis. Untuk ekspor kayu yang dianjurkan dalam bentuk produk jadi. Sebagai bagian pembatasan ekspor produk kayu harus memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.
-
Sarang Walet
Sarang walet termasuk salah satu yang masuk daftar pembatasan ekspor. Sarang walet memiliki nilai jual tinggi di pasar Internasional. Untuk melestarikannya pemerintah memberikan batasan ekspor produk ini, pemerintah juga memberlakukan aturan ekspor terkait sarang walet.
Bagi eksportir yang ingin memasarkan sarang walet ke pasar global, harus sudah memiliki izin Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet. Selain itu juga harus memiliki rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan – Kementerian Pertanian.
-
Pupuk Urea Non Subsidi
Pupuk bernilai penting dalam industri pertanian. Pemerintah memberlakukan aturan ekspor untuk menjaga ketersediaan dan mencegah penyalahgunaan. Untuk mengekspor pupuk urea non subsidi harus mendapat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi dari PT. Pupuk Indonesia (Persero).
-
Skrap Logam
Skrap logam dibutuhkan sebagai bahan baku dalam industri manufaktur. Untuk tujuan menjaga ketersediaan, pemerintah melakukan pengawasan ekspor skrap logam. Eksportir yang melakukan ekspor skrap logam harus mengantongi izin Persetujuan Ekspor Skrap Logam terlebih dahulu.
-
Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL)
Tidak semua tumbuhan dan binatang bebas ekspor. Terdapat sederet daftar tumbuhan dan binatang yang bisa Anda lihat di site Appendix CITES. Tumbuhan yang ada di daftar ini masuk daftar pembatasan ekspor.
Untuk melakukan ekspor jenis tumbuhan dan hewan ini, eksportir harus sudah memiliki Persetujuan Ekspor CITES dari Kementerian Perdagangan. Selain itu juga harus memiliki Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
-
Hasil Pertambangan
Perak dan emas, intan, timah batangan dan produk tambang lainnya termasuk yang masuk dalam daftar pembatasan ekspor. Produk-produk ini bagian penting dalam mendukung perekonomian dalam negeri. Eksportir yang ingin melakukan ekspor produk ini harus memenuhi persyaratan pemerintah.
Syarat pertama adalah dengan mengantongi izin eksportir Terdaftar Produk Pertambangan. Selain itu juga harus mendapatkan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Dalam hal ini, untuk produk batubara juga harus memiliki izin eksportir terdaftar batubara.
Cara Pengurusan Eksportir Terdaftar
Untuk bisa menjalankan bisnis ekspor, pengusaha harus memiliki izin ekspor atau eksportir terdaftar. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait cara mengurus izin ekspor terdaftar.
-
Tentang Eksportir Terdaftar
Eksportir terdaftar atau Eksportir Teregistrasi (ER) disebut juga sebagai eksportir yang mendapatkan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Kewenangan yang diberikan untuk Deklarasi Asal Barang (DAB). DAB ini semacam pernyataan bahwa barang ekspor berasal dari Indonesia.
DAB dibuat sebagai pernyataan asal barang dari Eksportir Teregistrasi. DAB ini digunakan pada barang ekspor dengan aturan yang sesuai ketentuan. Tujuan dari adanya DAB digunakan untuk penentuan tarif preferensi yang digunakan di negara tempat Ekspor dilakukan.
Pengajuan eksportir terdaftar hanya berlaku bagi eksportir yang sudah mendapatkan hak untuk mengakses e-SKA di Kemendag.go.id. Jadi, untuk mengurusnya harus mengajukan permohonan elektronik menggunakan akses e-SKA. Pengajuan ditujukan pada IPSKA sesuai tempat registrasi.
-
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan eksportir terdaftar ini harus melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Dokumen yang diajukan berupa scan dari dokumen asli. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pengajuan online.
- Scan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan dokumen Izin Usaha
- Perhitungan struktur biaya dalam proses produksi pada setiap jenis Barang Ekspor yang akan didaftarkan. Barang Ekspor ini harus sudah memenuhi kriteria asal barang (Origin Criteria) . Metode penentuan yang digunakan:
- Regional Value Content atau disingkat RVC atau Qualifying Value Content atau disingkat QVC
- Perubahan dari pos tarif yang berupa Change in Tariff Classification yang disingkat CTC
- Bisa digantikan dengan dokumen lain sebagai bukti bahwa barang yang akan didaftarkan sudah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia atau Rules of Origin Indonesia
- Surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengikuti pemeriksaan untuk memenuhi kriteria dari Kementerian Perdagangan;
- Dokumen yang membuktikan lulus uji Ketentuan Asal Barang Indonesia atau juga disebut Rules of Origin of Indonesia.
- Dokumen penerbitan SKA dari Kementerian Perdagangan
-
Proses Mendapatkan Izin
Untuk melengkapi permohonan online ini, eksportir juga harus menyerahkan dokumen permohonan ke IPSKA. Permohonan asli ini harus memiliki tanda tangan dari eksportir sendiri atau penanggung jawab. Lalu juga harus mendapatkan stempel basah.
Alur pengurusan eksportir terdaftar ini melalui beberapa tahapan. Berikut proses yang harus dilewati dalam pengajuan izin.
- Eksportir yang sudah memiliki hak akses e-SKA dan melakukan pengajuan permohonan kepada IPSKA secara online menggunakan aplikasi di e-SKA;
- Melengkapi persyaratan dokumen dengan upload hasil scan data data perizinan dari perusahaan;
- Permohonan akan mendapatkan verifikasi dari IPSKA melalui sistem e-SKA;
- IPSKA akan memberikan persetujuan jika verifikasi dokumen yang diajukan valid;
- Dokumen akan akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perdagangan akan melakukan pendaftaran untuk eksportir. Lalu melakukan verifikasi kembali dan dilanjutkan dengan proses validasi;
- Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag, eksportir harus mendatangi IPSKA. Di sini eksportir harus meminta tanda tangan dan stempel sebagai pengesahan dokumen resmi
- Selanjutnya staf di IPSKA akan melakukan upload dari formulir berstempel dan mendapat tanda tangan resmi di e-SKA;
- Dengan bekal dokumen ini eksportir sudah dapat mengeluarkan DAB untuk kepentingan ekspor.
Itu dia sekilas informasi mengenai pengurusan eksportir terdaftar. Jadi, Anda yang hendak melakukan ekspor tidak akan kebingungan lagi.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com