Pengurusan IUP operasional produksi

Pengurusan IUP operasional produksi

 

Tahap Pengurusan IUP operasional produksi Beserta Syaratnya

 

 

Seperti yang tertera dalam pasal 28 ayat 1 mengenai pengurusan IUP operasional produksi, mengenai aktivitas pertambangan terbagi menjadi dua yaitu aktivitas eksplorasi dan aktivitas operasi produksi.

Sesuai urutannya, tahapan eksplorasi lebih dulu dilakukan sebelum menuju tahapan operasi produksi. Hal ini tentu karena sebelum melakukan aktivitas usaha pertambangan, pengusaha harus melakukan observasi lebih dulu terhadap lokasi atau area yang akan menjadi objek pengoperasian.

Perizinan Usaha Pertambangan Operasi Produksi

IUP adalah kependekan dari Izin usaha pertambangan, yang merupakan perizinan atau persetujuan dalam menjalankan usaha pada bidang pertambangan. Pelaku usaha akan memperoleh IUP nya setelah mendapatkan area atau wilayah untuk mendirikan usaha pertambangan tersebut.

Usaha pertambangan tersebut adalah bentuk aktivitas pengusahaan batubara atau mineral yang terdiri dari proses penyelidikan secara umum, eksplorasi, studi kelayakan, pengolahan, pemurnian, penambangan, penjualan, pengangkutan, maupun kegiatan pascatambang.

Pada pasal 36 undang-undang nomor 3 tahun 2020, kegiatan tambang terbagi menjadi dua, yakni tahapan eksplorasi yang terdiri dari aktivitas penyelidikan secara umum serta melakukan studi kelayakan.

Sementara aktivitas operasi produksi merupakan proses pertambangan yang terdiri dari penambangan, konstruksi, pemanfaatan, pemurnian, pengangkutan dan atau penjualan tentang batubara pertambangan, pertambangan mineral, serta mineral dan batubara.

Tidak hanya itu, aktivitas operasi produksi juga sebagai media pengendalian terhadap adanya dampak lingkungan berdasarkan studi kelayakan mengenai pertambangan batubara. Hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat 17 nomor 3 tahun 2020 mengenai pertambangan.

Aktivitas dalam operasi produksi adalah kegiatan lanjutan dari aktivitas eksplorasi sehingga untuk memperoleh IUP operasi produksi, pengusaha atau pelaku bisnis lebih dahulu mempunyai IUP tahapan eksplorasi.

Dalam peraturan pemerintah pasal 36 ayat 1 mengenai aktivitas usaha pertambangan mineral serta batubara mengatur mengenai kepemilikan IUP tahapan eksplorasi bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menuju aktivitas operasi produksi oleh menteri.

Hampir sama dengan aktivitas eksplorasi, IUP pada proses produksi memiliki empat prosedur yakni mulai dari administrasi, teknis, lingkungan, serta yang terakhir adalah finansial. Hal ini tertuang dalam pasal 36 ayat 2.

Untuk IUP kegiatan operasi produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang bergerak pada bidang pertambangan yang telah berdiri secara hukum Indonesia serta kedudukannya masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, koperasi, serta perusahaan perorangan.

Syarat pengurusan IUP operasional produksi

Pengurusan IUP operasional produksi ada dalam ayat 1 pada pasal 37 tahun 2021 bahwasanya untuk memperoleh izin operasi produksi, ada beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Syarat Administratif

Mengenai persyaratan administratif bisa dengan melalui sistem elektronik yang sekarang menggunakan online single submission risk based approach atau yang biasa disebut dengan OSS RBA. 

Di mana untuk pelaksanaannya, berdasarkan pada undang-undang pemerintah tahun 2021 nomor 5 mengenai perizinan usaha yang berbasis risiko tinggi. Maka dari itu, persyaratan administratif perlu memenuhi syarat seperti izin dari pusat, daerah, serta NIB.

Berkas administrasi untuk memperoleh syarat pengajuan iup operasi produksi:

  • Surat Permohonan untuk peningkatan tahap kegiatan
  • Nomor induk untuk perusahaan untuk pemutakhiran data
  • Struktur organisasi perusahaan seperti pengurus, pemegang saham, pemilik usaha, serta koperasi untuk melakukan pemutakhiran data
  • Syarat Teknis

Dalam pasal 36 tahun 2021 menyebutkan bahwasanya untuk syarat teknis antara lain:

  • Peta usulan wilayah izin usaha pertambangan pada tahap aktivitas operasi lengkap dengan titik koordinat garis bujur dan garis lintang berdasarkan sistem informasi geografis secara nasional.
  • Laporan tahap aktivitas eksplorasi secara lengkap
  • Laporan studi kelayakan yang sudah mendapat persetujuan dari menteri
  • Syarat Lingkungan

Mengenai persyaratan lingkungan dalam memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi terdapat dalam pasal 39 tahun 2021 sebagai berikut:

  • Berkas dokumen lingkungan hidup serta dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Berkas dokumen rencana reklamasi serta pascarambang
  • Syarat Finansial

Syarat finansial untuk mendapatkan perizinan operasi produksi terdapat pada pasal 40 tahun 2021 antara lain:

  • Berkas laporan keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan fiskal berdasarkan aturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan
  • Bukti telah melakukan pelunasan iuran tetap tahap aktivitas eksplorasi pada tahun terakhir

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

Sama dengan aktivitas eksplorasi, durasi waktu untuk IUP dalam aktivitas operasi produksi memiliki jangka waktu yang beragam menyesuaikan dengan dengan jenis dari usaha pertambangannnya. Hal ini sesuai dalam pasal 43 tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Jangka waktu untuk pertambangan mineral logam maksimal 20 tahun 
  2. Jangka waktu untuk pertambangan mineral non logam maksimal 10 tahun
  3. Jangka waktu untuk usaha pertambangan mineral non logam jenis khusus maksimal 20 tahun
  4. Jangka waktu usaha pertambangan batuan maksimal 5 tahun
  5. Jangka waktu usaha pertambangan batubara maksimal 20 tahun
  6. Jangka waktu pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan aktivitas pemanfaatan atau pengembangan maksimal 30 tahun

Untuk jangka waktu aktivitas operasi produksi telah diatur dalam pasal 43 tahun 2021 perlu memperhatikan dan mempertimbangkan jumlah dari sumber daya atau cadangan berdasarkan laporan dari studi kelayakan yang telah mendapatkan persetujuan menteri pusat.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Pemerintah telah menetapkan bahwa dalam menjalankan aktivitas usaha pertambangan batubara maupun mineral, pelaku usaha yang memegang IUP aktivitas operasi produksi tidak melakukan aktivitas atau kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, serta pemurnian.

Seluruh aktivitas tersebut hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai:

  1. Izin usaha pertambangan operasi produksi tertentu untuk mengangkut serta menjual batubara atau mineral
  2. Izin usaha pertambangan kegiatan operasi produksi tertentu untuk melakukan pemurnian dan pengolahan mineral atau batubara
  3. Izin usaha pertambangan kegiatan operasi produksi

IUP kegiatan operasi produksi tertentu mengenai pengangkutan serta penjualan batubara atau mineral dapat diberikan oleh:

  1. Menteri, jika aktivitas pengangkutan serta penjualan sudah melintasi provinsi bahkan negara
  2. Gubernur, jika aktivitas pengangkutan serta penjualan melintasi kabupaten atau kota
  3. Bupati atau walikota, jika aktivitas penjualan serta pengangkutan masih dalam satu kota atau kabupaten
Sementara untuk IUP kegiatan operasi produksi tentang pemurnian serta pengolahan mineral dan batubara, dapat dilakukan oleh:
  1. Bupati atau walikota, jika bahan tambang yang akan diolah dari satu kota atau kabupaten dan kegiatan pengolahan serta pemurnian bahan tambang juga berada pada satu kota atau kabupaten yang sama
  2. Gubernur, jika bahan tambang yang hendak diolah dari kabupaten atau kota pada satu provinsi dan kegiatan pengolahan serta pemurnian bahan tambang ada pada lintas kota maupun kabupaten
  3. Menteri, jika bahan tambang yang hendak diolah dari provinsi lain dan lokasi aktivitas pemurnian serta pengolahan bahan tambang dilakukan lintas provinsi.

Demikian pembahasan mengenai pengurusan IUP operasional produksi. mempunyai izin usaha pertambangan dari pemerintah menjadi suatu kewajiban bagi setiap pengusaha bidang pertambangan.

Untuk dapat mengantongi izin usaha pertambangan aktivitas operasi produksi, yang pertama kali harus Anda lakukan adalah memperoleh izin usaha aktivitas eksplorasi dulu.

Setelah pelaku bisnis pertambangan memperoleh izin aktivitas eksplorasi, barulah pelaku bisnis bisa  mengurus empat persyaratan untuk mendapatkan izin lanjutan berupa IUP aktivitas operasi produksi.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com