Pengurusan Izin handak

Pengurusan Izin handak

 

Cara Pengurusan Izin handak

 

Bahan peledak atau handak merupakan bahan yang berbahaya dan tidak boleh digunakan dengan bebas di Indonesia. Penggunaan handak untuk kepentingan industri sudah diatur oleh undang-udang. Ada proses pengurusan izin handak yang harus dilakukan untuk kepentingan industri komersil.

 

Proses mengurus izin penggunaan handak ini memang tidak mudah. Namun, jika persyaratan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka akan bisa mendapatkan izin penggunaan handak ini. Berikut prosedur yang harus diketahui tentang mengurus izin handak.

Apa itu handak?

 

handak adalah bahan atau zat peledak. Bentuk dari handak ini bisa padat, cair, gas atau campuran semua zat ini. handak ini jika terkena panas, benturan atau gesekan akan berubah menjadi gas. Perubahan ini berlangsung dalam waktu singkat dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.

 

Berdasarkan definisi dari Perkap No 17 Tahun 2017 ini, handak digolongkan sebagai bahan berbahaya. Mengingat bahaya yang bisa ditimbulkan, sesuai dengan Undang-Undang, handak harus diamankan, diawasi dan dikendalikan dalam penggunaannya.

 

Segala yang terkait dengan handak, mulai dari proses perizinan hingga penyimpanan akan diawasi oleh pihak yang berwenang.

 

handak komersil menurut peraturan merupakan peledak yang digunakan untuk kepentingan pembangunan, proses produksi di industri, baik pertambangan atau konstruksi.

Jenis-Jenis handak Komersil

 

Sebelum mengurus izin handak, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis handak komersil yang diatur oleh pemerintah. Jenis-jenis handak yang diatur dalam peraturan pemerintah seperti.

 

  • Dinamit
  • Blasting Agents
  • Water Based Explosive
  • Ammonium Nitrate
  • Anfo
  • handak Komersil Aksesoris
  • Shape Charges
  • Bahan Baku untuk Produksi Handuk Komersil

 

Di antara jenis handak ini, jenis handak komersil dan bunga api yang diizinkan digunakan pada industri. handak komersil ini merupakan handak yang digunakan untuk kepentingan industri dan pertambangan. Sedangkan bunga api adalah handak yang bisa menyala warna-warni.

Penggolongan Izin Penggunaan handak

 

Penggunaan handak sudah diatur dan ditetapkan oleh peraturan. Hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang bisa melakukan pengurusan izin bahan peledak tersebut. Adapun izin penggunaan handak ini bisa digolongkan sebagai berikut.

 

  • Produsen

 

Produsen yang boleh mengajukan izin handak adalah badan usaha yang sah secara hukum. Untuk bisa memproduksi handak, badan usaha ini harus memiliki izin memproduksi handak komersial. Produsen handak hanya diberikan izin untuk memproduksi jenis handak komersial dan bunga api.

 

  • Importir

 

Maksud dari Importir adalah sebuah badan usaha yang memiliki izin resmi secara hukum. Pelaku impor ini harus sudah memiliki izin bahan kimia yang memiliki sifat meledak.

 

Bahan handak ini nantinya digunakan untuk proses produksi. Impor handak yang boleh adalah handak komersial dan bunga api.

 

  • Distributor

 

Distributor untuk handak ini merupakan badan usaha yang sah secara hukum. Badan usaha ini juga harus sudah memiliki izin untuk melakukan pengadaan, penyediaan dan pendistribusian handak komersial. Distribusi handak yang mendapatkan izin ini berupa handak komersial dan bunga api.

 

  • Pengguna Akhir

 

Untuk pengguna akhir dari handak komersil ini ditentukan dari industri pertambangan mineral seperti batubara dan panas bumi, lalu industri tambang minyak dan gas bumi. Industri non tambang juga bisa mengurus izin handak.

 

Persyaratan Badan Usaha

 

Badan usaha yang boleh mengajukan izin handak seperti di atas juga diatur sesuai dengan penggunaannya. Berikut persyaratan badan usaha yang harus terpenuhi.

 

  • Produsen/Importir/Distributor

 

Penggunaan handak dengan fungsi sebagai produsen, importir dan distributor harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

  • Badan hukum resmi;
  • Sudah memiliki izin usaha untuk pengadaan, penyediaan dan pendistribusian handak komersial dan bunga api dari Kementerian Pertahanan;
  • Sudah memiliki surat Izin usaha Industri atau bisa juga memiliki tanda daftar terbatas dari Kementerian Perindustrian;
  • Sudah memiliki surat izin usaha perdagangan, bisa juga tanda daftar Importir terbatas dari Kementerian Perindustrian;
  • Dan sudah memiliki surat izin perdagangan atau bisa juga digantikan dengan tanda daftar Importir Terbatas dari Kementerian Perdagangan;
  • Badan usaha juga harus sudah memiliki angka pengenal Importir;
  • Memiliki NPWP;
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan;
  • Dan memiliki Tenaga Ahli handak Komersial;
  • Memiliki tempat pembuatan dan gudang penyimpanan;
  • Memiliki Satuan Pengamanan;

 

  • Pengguna Akhir

 

Sebagai pengguna akhir dari handak, tentunya juga harus persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Persyaratan ini menjadi bagian dari pengawasan penggunaan handak di masyarakat. Berikut beberapa persyaratan untuk pengguna akhir.

 

  • Merupakan badan usaha resmi
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Dan memiliki tenaga ahli dalam bidang handak komersial
  • Memiliki gudang tempat penyimpanan
  • Memiliki satpam
  • Serta memiliki lokasi untuk penggunaan handak Komersial

 

Cara Pengurusan Izin handak

 

Permohonan izin handak memiliki tiga kategori yaitu P1, P2 dan P3 . Persyaratan dari masing-masing kategori ini juga berbeda-beda. Begitu pula fungsi izin yang diberikan juga berbeda. Berikut detail persyaratan pengajuan permohonan yang harus dilengkapi.

 

  • Izin P1

 

Jenis permohonan ini digunakan untuk pengguna sisa bahan peledak. Pertama, pemohon harus mengurus permohonan rekomendasi yang diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam. Persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut:

 

  • Dokumen Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
  • Dokumen Laporan Penggunaan bahan peledak
  • Dan dokumen Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
  • Fotocopy dokumen izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan
  • Fotocopy dokumen izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Dan fotocopy izin gudang bahan peledak

 

  • Izin P2

 

Jenis izin ini digunakan untuk mengurus pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak. Pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam. Pemohon harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:

 

  • Dokumen Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
  • Dokumen Rencana penggunaan bahan peledak
  • Dokumen Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  • Dokumen Data Kepala Teknik
  • Dokumen Data Juru Ledak / Tembak
  • Fotocopy dokumen dari izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
  • Fotocopy izin gudang bahan peledak
  • Dokumen Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki

 

  • Izin P3

 

Pengajuan izin P3 handak ini untuk pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan bahan peledak. Pertama, pemohon harus mengajukan rekomendasi kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Produsen dan Distributor

 

  • Fotocopy dokumen perusahaan
  • Fotocopy surat izin gudang
  • Dokumen Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
  • Dokumen Data kekuatan anggota satpam
  • Dokumen Data pernyataan produsen dan distributor

 

Pengguna Akhir

 

  • Fotocopy dokumen perusahaan
  • Fotocopy surat izin gudang
  • Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
  • Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
  • Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
  • Dokumen Data kekuatan Satpam
  • Dokumen Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)

 

Mengingat bahan peledak sebagai bahan berbahaya tentunya memang perlu pengawasan ketat dalam penggunaan serta perawatannya.

 

Adanya prosedur ketat dalam pengurusan izin handak dan pengawasan dalam penggunaan, merupakan bagian dari antisipasi akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan bahan peledak jenis ini.

 

 

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com