Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan

Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan

 

Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan, Spesifik di Pertambangan

 

Mungkin bagi Anda yang mempelajari tentang alat berat dan juga bidang pertambangan sudah paham betul dengan yang namanya pengurusan izin pengangkutan dan penjualan.

 

Namun, tidak bagi orang awam yang hanya akan paham tentang masalah pertambangan saja.

 

Pada dasarnya jika ingin terjun langsung di bidang ini harus paham betul dengan detail makna dan juga proses pengurusannya.

 

Jika ada beberapa bagian yang terlewat, akan berdampak fatal di proses penjualan yang ddi bisnis yang tengah digeluti terutama pertambahan.

Makna Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan di Bidang Pertambangan

 

Sebelum membahas lebih panjang terkait prosedurnya, maka kini alangkah baiknya untuk Anda mendalami makna yang ada di dalamnya terlebih dahulu.

 

Jadi, yang dinamakan dengan izin pengangkutan serta penjualan adalah izin usaha yang diberikan pada perusahaan yang membeli, mengangkut, serta menjual komoditas.

 

Biasanya, untuk komoditas yang dibeli, angkut, dan juga dijual ini adalah hasil tambang seperti mineral dan juga batubara.

 

Hal ini lantaran komoditas mineral dan batubara tersebut memiliki hasil yang sangat menjanjikan jika Anda manfaatkan dengan benar dan tepat. Terlebih jika memang Anda sudah memiliki banyak channel penjualan.

 

Dalam usaha untuk menghindari eksploitasi dan juga kelangkaan di masa yang akan datang terkait tambang, maka kini pemerintah juga mulai menerapkan berbagai macam peraturan, terlebih untuk investor.

 

Salah satu aturan pemerintah yang dimaksud adalah berkaitan dengan kewajiban dalam memiliki usaha pertambangan.

Apa Saja Izin Usaha dalam Bidang Pertambangan?

 

Setelah memahami yang namanya izin dalam pengangkutan serta penjualan, maka kini saatnya untuk membahas izin usaha yang lebih spesifik, terutama dalam bidang pertambagan.

 

Di mana dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 menunjukkan keterkaitan atas UU nomor 4 di tahun 2009. Dalam peraturan tersebut kemudian disebut dengan yang namanya izin usaha pertambangan atau IUP.

 

Bagian yang dimaksud dalam mengurus izin pengangkutan dan penjualan pertambangan di sini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan batubara dan juga mineral.

 

Kegiatan tersebut yaitu meliputi penyediaan umum, studi kelayakan, eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengelolaan, pemanfaatan, pengangkutan serta penjualan.

 

Dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2020, pada dasarnya IUP ini terdiri atas dua tahapan. Kedua tahapan tersebut adalah eksplorasi yang dimaksudkan untuk kegiatan penyelidikan umum, studi di bidang kelayakan, dan masih banyak yang lainnya.

 

Beda cerita dengan operasi produksi yang meliputi konstruksi, pengolahan serta pemanfaatan, penambangan, pengangkutan, dan juga penjualan pada pihak lainnya.

 

Dengan menerapkan kedua tahap kegiatan yang ada dalam dunia izin usaha pertambagan ini, maka akan lebih memudahkan proses transaksi.

Objek dan Berkas yang Ada dalam Izin Usaha Pertambangan di Indonesia

 

Jika berbicara tentang objek dan juga berkas, maka kini saatnya untuk menggali informasi lebih dalam lagi terkait yang yang ada di dalam IUP.

 

Di mana untuk objek IUP ini mulai dari badan usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan atas dasar hukum yang tepat, koperasi, dan perorangan.

 

Lalu, sebenarnya apa saja berkas yang harus ada dalam bidang pertambangan di Indonesia? Jadi, untuk berkasnya sendiri antara lain adalah profil perusahaan, lokasi dan juga wilayah instansi.

 

Selain itu, ada juga jenis komoditas yang telah diusahakan, dan juga kewajiban dalam menetapkan jaminan dalam hal eksplorasi.

 

Jangan salah, ada hal lain juga yang harus Anda perhatikan. Di mana hal lain tersebut adalah modal kerja, jangka waktu dalam keberlakuan IUP, hal dan juga kewajiban pemegang IUP, serta perpanjangan IUP.

 

Bagian lain yang tidak kalah penting untuk Anda perhatikan adalah kewajiban dalam menyelesaikan hak atas tanah.

Persyaratan yang Ada dalam Izin Usaha Pertambangan

 

  • Persyaratan dalam Bidang Administratif

 

Salah satu persyaratan yang wajib untuk Anda perhatikan adalah hal administratif. Di mana untuk persyaratan ini akan berbeda-beda pada setiap badan dan juga bentuk usaha yang ditanganinya.

 

Untuk IUP koperasi, CV mineral dan batubara akan membutuhkan persyaratan yang sama.

 

Berbagai macam persyaratan untuk mengurus izin pengangkutan dan penjualan tersebut antara lain surat permohonan, keterangan domisili, dan juga direksi serta kumpulan daftar nama pemegang saham.

 

Persyaratan ini akan berbeda dengan pihak CV bukan mineral dan juga batubara bakal menyetorkan syarat.

 

Umumnya mereka bakal di menyertakan persyaratan mulai dari surat permohonan, profil dari badan usaha, surat keterangan dari domisili, NPWP, dan juga surat direksi dari pemegang saham.

 

Selain itu, Anda harus menyertakan akta pendirian sebuah badan usaha di bidang pertambangan. Untuk pengurusan izin pengangkutan serta penjualan bagi perorangan pasti akan berbeda lagi sehingga Anda harus menyetorkan surat keterangan domisili, serta permohonan dari instansi terkait.

 

  • Menyerahkan Persyaratan Teknis

 

Pada dasarnya, untuk persyaratan teknis ini dibedakan menjadi dua. Di mana persyaratan teknik untuk eksplorasi dan juga operasi produksi.

 

Untuk persyaratan teknis eksplorasi, maka akan membutuhkan persyaratan seperti daftar riwayat hidup atau bisa juga surat pernyataan tenaga ahli.

 

Selain syarat tersebut, ia juga harus menyetorkan peta wilayah yang mana telah dilengkapi dengan berbagai macam batas koordinat geografis bujur dan lintang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

 

Beda cerita jika Anda ingin menyetorkan syarat IUP operasi produksi. Maka biasanya ia harus mengumpulkan syarat-syarat lain.

 

Syarat-syarat IUP operasi produksi antara lain yaitu peta wilayah yang lengkap dengan batas koordinat, laporan studi kelayakan, eksplorasi, lingkungan, dan berbagai macam rencana seperti kerja, reklamasi, dan pembangunan sarana.

 

  • Jenis Persyaratan yang Berkaitan dengan Lingkungan

 

Jenis lain yang tidak kalah penting dan pastinya harus Anda perhatikan dengan baik adalah terkait persyaratan lingkungan.

 

Berbagai macam persyaratan yang diajukan ini untuk operasional produksi antara lain pernyataan kesanggupan dalam mematuhi berbagai macam ketentuan perundang-undangan dalam hal perlindungan serta pengelolaan lingkungan.

 

Bagian lain yang tidak kalah penting adalah berkaitan dengan persetujuan dokumen lingkungan hidup yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam perundang-undangan. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan lingkungan ini, maka akan dilanjutkan dalam ketentuan finansial.

 

  • Persyaratan dalam Hal Finansial

 

Persyaratan lain yang harus Anda penuhi adalah dalam hal finansial. Di mana berbagai persyaratan finansial yang harus dipenuhi ini cukup banyak.

 

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah bukti adanya penempatan jaminan serta kesungguhan dalam pelaksanaan eksplorasi serta pembayaran harga nilai kompensasi yang ada dalam perusahaan tersebut.

 

Beda cerita dengan mengurus izin pengangkutan dan penjualan pertambangan dalam hal operasi produksi.

 

Biasanya untuk syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah laporan keuangan di tahun akhir, pembayaran iuran per 3 tahun terakhir, serta uang pembayaran dalam penggantian investasi.

 

Dari uraian lengkap di atas bisa diambil kesimpulan, bahwasannya kini syarat dalam usaha pengurusan izin pengangkutan dan penjualan di bidang tambang dibedakan menjadi empat.

 

Beberapa syarat tersebut dimulai dengan administrasi, persyaratan teknis, lingkungan, hingga kaitannya dengan bidang finansial di perusahaan tersebut.

 

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com