Persyaratan dan Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Setiap pelaku usaha wajib melengkapi syarat-syarat pada empat kategori dalam pengurusan izin usaha pertambangan eksplorasi. Di antaranya syarat administrasi, lingkungan, teknis, dan finansial serta rinciannya telah tercantum dalam aturan-aturan yang berlaku secara nasional.
Aturan Hukum Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Aturan mengenai segala aktivitas pertambangan telah termuat dalam UU No. 3 Tahun 2020, mengenai Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Isinya adalah perihal Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Atas dasar Pasal 40 Ayat 1 dalam UU tersebut, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya untuk satu jenis permohonan pertambangan, yaitu jenis mineral atau batubara. Jadi, jika seorang pelaku usaha hendak menambang pada kedua jenis tersebut, maka ia harus memiliki dua IUP.
IUP untuk pertambangan mineral, dan IUP untuk batubara. Anda harus memenuhi empat persyaratan izin usaha pertambangan sebelum mulai melakukan penambangan tahap eksplorasi.
Kegiatan Eksplorasi
Definisi eksplorasi adalah tahapan dalam kegiatan penambangan untuk tujuan memperoleh rincian informasi secara teliti. Informasi tersebut berupa bentuk, lokasi, dimensi, kualitas, sebaran, dan sumber daya yang terukur dari materi galian.
Informasi tersebut juga tentang lingkungan sosial serta lingkungan hidup, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 15 UU Minerba.
Jadi, aktivitas eksplorasi dalam sebuah pertambangan adalah kegiatan mengobservasi sumber daya alam yang hendak digali untuk kepentingan pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
IUP tahap eksplorasi merupakan izin yang berfungsi hanya untuk tahap penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan lahan sebelum mulai menambang. Pasal 29 PP No. 23 Tahun 2010 menjelaskan ihwal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemberian IUP eksplorasi atas dasar permohonan dari koperasi, badan usaha, dan perseorangan yang sudah punya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jika dalam melaksanakan eksplorasi dan studi kelayakan pemilik IUP eksplorasi memperoleh mineral atau batubara, maka wajib untuk lapor ke pemberi IUP.
Empat syarat dalam pengurusan izin usaha pertambangan eksplorasi yang mesti terpenuhi, ada dalam Pasal 31 PP No. 96 tahun 2021.
Persyaratan Administratif
Untuk mengajukan permohonan izin usaha pertambangan eksplorasi, maka para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi di bawah ini.
-
Komoditas Mineral Logam dan Batubara
Aturan yang mensyaratkan kelengkapan administratif tercantum pada Pasal 32 Ayat 1 Huruf a, dalam PP 96 Tahun 2021. Persyaratan tersebut mengikat setiap badan usaha, firma, koperasi, dan CV bila ingin mendapatkan IUP mereka, antara lain:
- Surat permohonan (asli);
- Nomor Induk Berusaha (NIB), terlebih bila ada pemutakhiran data;
- Daftar susunan pengurus, pemegang saham, hingga pemilik manfaat dari koperasi, badan usaha, maupun perusahaan perseorangan. Khususnya jika telah ada pemutakhiran data;
- Surat keterangan tentang domisili perusahaan.
Sedikit berbeda dari IUP untuk firma, badan usaha, CV, dan koperasi, syarat administrasi pada IUP perseorangan meliputi:
- Surat permohonan (asli);
- Surat keterangan domisili.
-
Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Huruf b dalam PP yang sama, terdapat perbedaan untuk firma, koperasi, badan usaha, maupun CV.
IUP untuk golongan mineral bukan logam, mineral nonlogam jenis tertentu, ataupun izin usaha pertambangan batuan yang mereka mohonkan, harus melengkapi syarat-syarat di bawah ini:
- Surat permohonan (asli);
- Profil perusahaan atau badan usaha;
- Akta pendirian perusahaan atau badan usaha pada bidang pertambangan dengan status sah menurut pejabat yang berwenang terkait itu;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Daftar susunan direksi dan pemegang saham badan usaha;
- Surat keterangan domisili.
Sedangkan syarat administrasi yang diperlukan dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan eksplorasi untuk usaha perseorangan meliputi:
- Surat permohonan (asli);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- NPWP;
- Surat keterangan domisili.
Prosedur pemenuhan syarat-syarat ini berjalan dengan sistem elektronik, sebagaimana Pasal 32 Ayat 1 PP 96 tahun 2021. Maksud dari sistem elektronik ini adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Pelaksanaannya ada dalam PP No.5 Tahun 2021, mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS-RBA menggolongkan pertambangan sebagai usaha dengan tingkat risiko yang tinggi.
Sebab dalam pelaksanaannya, melibatkan aspek-aspek seperti aspek kesehatan, keselamatan, sumber daya, lingkungan, serta yang lainnya.
Oleh sebab itu, pelaku usaha pertambangan wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pemerintah pusat maupun daerah. Pasal 15 Ayat 2 PP 5 Tahun 2021.
Persyaratan Teknis
Pasal 33 PP No. 96 Tahun 2021 mengatur pula ihwal persyaratan teknis dalam mendapatkan IUP eksplorasi, antara lain:
- Jika komoditasnya adalah mineral logam atau batubara, maka perlu melampirkan daftar riwayat hidup serta surat pernyataan. Keduanya harus dari ahli pertambangan atau geologi yang sudah berpengalaman, minimal tiga tahun. Pasal 33 Huruf a PP 96 Tahun 2021.
- Bila komoditasnya ialah mineral bukan logam, mineral nonlogam jenis tertentu, ataupun bebatuan, maka hanya perlu surat pernyataan. Surat ini wajib dari ahli pertambangan atau geologi dengan pengalaman minimal satu tahun. Pasal 33 Huruf b PP 96 Tahun 2021.
- Lengkapi dengan peta WIUP beserta batas koordinat geografis bujur dan lintang, sesuai sistem informasi bidang geografi yang berlaku nasional.
Persyaratan Lingkungan
Syarat-syarat untuk mengurus izin usaha pertambangan eksplorasi pada bagian lingkungan termuat dalam Pasal 34 PP No.96 Tahun 2021.
Isinya, pelaku usaha agar mengunggah pernyataan menyanggupi patuh pada aturan perundang-undangan untuk bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Persyaratan Finansial
Syarat terakhir ihwal finansial, tercantum dalam Pasal 31 PP No. 96 Tahun 2021, bahwa pelaku usaha wajib melengkapi syarat-syarat:
- Bukti adanya jaminan kesungguhan atas pelaksanaan eksplorasi.
- Bukti membayar kompensasi data informasi dari hasil lelang WIUP Mineral Logam atau Batubara, sesuai nilai tawar untuk kedua komoditas.
- Jika komoditasnya mineral bukan logam, mineral nonlogam tertentu, atau bebatuan, maka perlu bukti pembayaran atas pencadangan wilayah. Selain itu juga bukti pembayaran cetak peta WIUP Mineral Bukan Logam, mineral nonlogam tertentu, atau bebatuan atas permohonan wilayah.
- Lampirkan pula surat keterangan fiskal yang sesuai aturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Jangka Waktu
IUP punya rentang waktu untuk eksplorasi yang berlaku berbeda-beda sesuai jenis pertambangannya. Aturannya ada dalam Pasal 42 PP No. 96 Tahun 2021, tentang jangka waktu aktivitas eksplorasi:
- Tiga tahun pada pertambangan mineral nonlogam.
- Tiga tahun pada pertambangan batuan.
- Tujuh tahun pada pertambangan batubara.
- Tujuh tahun pada pertambangan mineral nonlogam tertentu.
- Delapan tahun pada pertambangan mineral logam.
Semakin jelas kini, bahwa agar pelaku usaha bisa mengantongi IUP eksplorasi, setidaknya ada empat macam syarat yang mesti terpenuhi. Kendati pengurusan izin usaha pertambangan eksplorasi mengharuskan rincian syarat yang agak berbeda untuk beberapa komoditas.
Penting pula untuk memperhatikan syarat-syarat izin lain, seperti NIB serta izin pemerintah pusat dan daerah. Sebab ada beberapa aturan perundang-undangan yang terkait, seperti PP 5 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan OSS RBA.
Aturan sistem elektronik untuk memenuhi persyaratan kegiatan pertambangan dan usaha-usaha lainnya.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com