Pengurusan Jaminan Reklamasi

Pengurusan Jaminan Reklamasi

 

Mengenal Pengurusan Jaminan Reklamasi Pertambangan Lengkap

Para pelaku usaha maupun kegiatan lainnya pasti memiliki tanggung jawab yang besar dalam berbagai hal. Sama seperti pelaku usaha tambang, mereka memiliki kewajiban yaitu harus melakukan pengurusan jaminan reklamasi tambang.

Kegiatan reklamasi sendiri menjadi wajib hukumnya bagi pelaku usaha pertambangan karena menyangkut lingkungan sekitar tempat perusahaan tersebut berdiri. Hal tersebut karena kegiatan pertambangan sangat berpotensi memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Apa Itu Reklamasi?

Tidak bisa Anda pungkiri, bahwa setiap kegiatan pertambangan baik itu batubara maupun mineral pasti akan memberikan berbagai dampak bagi lingkungan sekitar. Dampak tersebut tentu saja bisa berupa dampak positif bahkan dampak negatif.

Pada kegiatan pertambangan, pastinya terjadi penggalian serta penimbunan batuan. Hal tersebut bisa menjadi salah satu penyebab munculnya dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Karena itu, para pelaku usaha pertambangan harus dapat meminimalisasi potensi terjadinya dampak tersebut.

Salah satu hal yang bisa pengusaha tambang lakukan yaitu memantapkan rencana pertambangan serta memaksimalkan pengelolaan lingkungan. Proses pengelolaan lingkungan bisa Anda lakukan dengan menjalankan reklamasi.

Reklamasi sendiri merupakan upaya untuk memulihkan, menata kembali, serta memperbaiki lingkungan maupun ekosistem yang terdampak oleh kegiatan pertambangan agar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Tentu saja, kegiatan reklamasi tersebut harus Anda lakukan sepanjang proses kegiatan pertambangan di perusahaan Anda berlangsung.

Pengurusan Jaminan Reklamasi bagi Pengusaha Tambang

Sebelum melakukan reklamasi, para pengusaha tambang wajib terlebih dahulu melakukan pengurusan jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi sendiri merupakan sejumlah dana khusus yang pengusaha atau pengelola pertambangan sediakan untuk menjalankan kegiatan reklamasi nanti.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2014. Peraturan tersebut yaitu tentang pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kegiatan pertambanagn batubara dan mineral.

Isi dari peraturan tersebut yaitu kurang lebih mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memberikan jaminan reklamasi.

Penyusunan Perencanaan Reklamasi

Perlu Anda ketahui, untuk dapat mengantongi persetujuan jaminan reklamasi, maka Anda harus menyusun perencanaan reklamasi terlebih dahulu. Perencanaan reklamasi tersebut nantinya Anda ajukan pada pihak berwenang.

Perencanaan reklamasi tersebut harus Anda susun menjadi sebuah dokumen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perencanaan reklamasi harus berupa sebuah dokumen.

Penyusunan dokumen perencanaan reklamasi tentu saja tidak bisa Anda lakukan dengan sembarangan. Karena, dokumen tersebut memiliki aturan-aturannya sendiri seperti bagian isi serta kelengkapan dokumen.

Jika Anda belum mengetahui apa saja bagian yang harus ada dalam dokumen tersebut, simak poin-poinnya berikut ini.

  1. BAB I Pendahuluan
  • Status Perizinan
  • Luas Wilayah
  • Persetujuan AMDAL/UKL-UPL/Dokumen Lingkungan Hidup
  • Lokasi dan Kesampaian Wilayah
  • Tata Guna Lahan Sebelum dan Sesudah Tambang
BAB II Rencana Pembukaan Lahan
  • Tambang
  • Timbunan/disposal
  • Sarana Penunjang
  • Kolam Perangkap Sedimen
  • Jalan

 

BAB III Program Reklamasi
  • Lokasi lahan yang akan direklamasi
  • Teknik dan peralatan yang akan digunakan
  • Sumber material pengisi
  • Pemeliharaan
  • Non-revegtasio
  • Pemeliharaan
  • Kriteria Keberhasilan Reklamasi

 

BAB IV Kriteria Keberhasilan
  • Penatagunaan Lahan
  • Revegetasi
  • Pekerjaan Sipil
  • Penyelesaian Akhir

 

BAB V Rencana Biaya Reklamasi
  • Biaya Langsung
  • Biaya Tidak Langsung

 

Lampiran
  • Peta Rencana Pembukaan Lahan dengan skala 1 : 10.000
  • Peta Rencana Reklamasi dengan skala 1 : 10.000

 

Daftar Tabel
  • Rencana Reklamasi
  • Rencana Biaya Reklamasi

Anda bisa menyusun dokumen perencanaan reklamasi sesuai dengan sistematika tersebut. Bagian-bagian dalam dokumen tersebut merupakan bagian paling penting yang tentu saja wajib Anda cantumkan.

Jika Anda telah menyusun dokumen perencanaan reklamasi dengan benar, maka Anda bisa langsung mengajukan permohonan jaminan reklamasi kepada pihak yang berwenang.

Tahap-Tahap Jaminan Reklamasi

Perlu Anda ketahui, bahwa jaminan reklamasi yang wajib untuk Anda adakan yaitu memiliki dua tahap. Berikut dua tahap jaminan reklamasi yang perlu Anda ajukan ke pihak berwenang:

  • Tahap Eksplorasi

Tahapan yang pertama yaitu ada jaminan reklamasi eksplorasi. Tahapan yang satu ini sesuai dengan penetapan jaminan eksplorasi oleh Direktur Jenderal yang beratasnamakan menteri, gubernur, dan bupati atau walikota.

Jaminan reklamasi tersebut berbentuk deposito yang berjangka pada bank milik pemerintah Indonesia. Deposito tersebut beratasnamakan Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati atau walikota.

Jangka waktu penjaminan milik pemegang IUP tersebut sesuai dengan jadwal reklamasi tahap eksplorasi. Bentuk dari jaminan reklamasi tersebut yaitu berupa mata uang rupiah atau dollar Amerika Serikat.

  • Tahap Operasi Produksi

Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan tahap operasi produksi dari Direktur Jenderal yang beratasnamakan menteri, bupati atau walikota, dan gubernur. Pada periode 5 tahun pertama, jaminan reklamasi ini harus berjangka waktu 5 tahun juga.

Reklamasi tahap operasi produksi ini ternyata memiliki beberapa bentuk. Untuk lebih jelasnya, berikut bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi yang wajib Anda ketahui:

  • Rekening bersama atas nama Direktur Jenderal, bupati atau walikota, gubernur, serta pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Rekening tersebut ditempatkan di bank pemerintah Indonesia;
  • Deposito berjangka atas nama Direktur Jenderal, bupati atau walikota, gubernur, serta pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi pada bank pemerintah Indonesia. Jangka waktu penjaminannya sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi;
  • Bank garansi terbitan bank pemerintah Indonesia maupun bank swasta dengan jangka waktu penjaminannya sesuai dengan jadwal reklamasi tahap operasi produksi;
  • Cadangan akuntansi hanya apabila pemegang IUP dan IUPK telah terdaftar dan menyimpan 40% dari total saham di Bursa Efek Indonesia. Serta apabila memiliki modal disetor yang tidak kurang dari US$ 50.000.000.

Dalam tahap-tahap tersebut, pihak yang berwenang akan melakukan pemeriksaan pada dokumen rencana jaminan reklamasi yang Anda ajukan.

Jika pihak tersebut merasa bahwa rencana Anda belum memenuhi ketentuan, maka rencana tersebut akan mereka kembalikan pada Anda sebagai pemegang IUP atau IUPK.

Pentingnya Melakukan Reklamasi

Seperti yang telah Anda ketahui, reklamasi sendiri merupakan upaya yang harus pemegang IUP atau IUPK lakukan agar lingkungan hidup di sekitar lokasi pertambangan kembali berfungsi seperti sebelum operasi pertambangan berlangsung.

Upaya reklamasi tersebut bisa dengan melakukan penataan ulang, membangun kembali, atau melakukan pemulihan pada lingkungan serta ekosistemnya.

Sesuai dengan pengertiannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kembali lahan, lingkungan, serta ekosistem yang terdampak kegiatan pertambangan secara langsung. Pertambangan pastinya menimbulkan berbagai dampak sehingga reklamasi menjadi kegiatan wajib.

Selain memperbaiki, kegiatan reklamasi juga dapat berupa pengelolaan limbah pertambangan seperti air asam yang terbentuk dari kegiatan overburden atau penggalian batuan tertutup.

Jadi, sudah seharusnya pengelola pertambangan dapat memisahkan berbagai material yang berpotensi dapat membentuk asam dengan material yang tidak berpotensi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah terbentuknya asam selama berlangsungnya kegiatan tambang.

Kegiatan pencegahan pembentukan asam tersebut tentunya akan sangat mempengaruhi proses reklamasi nantinya. Karena itu, sangat penting bagi Anda sebagai pemegang IUP atau IUPK untuk merencanakan proses reklamasi dengan baik sejak awal.

Salah satu hal yang bisa Anda lakukan sebagai proses perencanaan sebelum kegiatan tambang berlangsung yaitu rencana reklamasi. Rencana tersebut bisa Anda mulai dengan melakukan pengurusan jaminan reklamasi pertambangan.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com