Pengurusan RKAB Tambang

Pengurusan RKAB Tambang

 

Serba-serbi Pengurusan RKAB Tambang

 

 

Pengurusan RKAB Tambang bukanlah hal yang sepele. Dalam mengerjakannya, perlu ketelitian dan keuletan agar tiap-tiap syarat bisa terpenuhi sesuai kriteria dan tenggat waktu. Model RKAB yang paling sering Anda temui adalah RKAB Tahunan.

Rencana Kerja serta Anggaran Bayaran Tahunan yang berikutnya diucap RKAB Tahunan merupakan rencana kerja serta anggaran anual berjalan. Umumnya, berlaku pada aktivitas usaha pertambangan mineral serta batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek metode, serta aspek area.

Poin-poin Penting dalam Pengurusan RKAB Tambang

Setelah memahami sedikit definisi perihal RKAB Tambang, Anda bisa lanjut untuk mempelajari poin-poin penting dalam pengurusan RKAB Tambang. Ada hal-hal yang harus Anda perhatikan jika ingin mengurus RKAB secara efektif dan efisien.

  • Syarat Umum

Beberapa entitas terkait harus menyusun serta mengantarkan RKAB Tahunan kepada menteri ataupun gubernur yang lurus dengan kewenangannya guna memperoleh persetujuan. Entitas tersebut termasuk Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, dan IUP Pembedahan Penciptaan.

Selain itu, badan seperti IUPK Pembedahan Penciptaan, dan IUP Pembedahan Penciptaan khusus untuk pengolahan serta pemurnian juga termasuk. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 yang mengatur perihal pengurusan RKAB Tambang.

  • Tata Metode Penyampaian

Durasi penyampaian informasi berada dalam rentang 30 hari kalender semenjak terbitnya izin buat pengurusan RKAB Tahunan pada tahun berjalan. Sedangkan dapat disampaikan sangat kilat dalam 9 hari kalender.

Dalam perihal izin terbit setelah periode 45 hari kalender, saat sebelum berakhirnya izin tahunan, pemegang izin harus mengantarkan RKAB Tahunan.

Durasinya sampai sebelum melaksanakan aktivitas buat RKAB Tahunan pada tahun berjalan, dan sebelum RKAB Tahunan pada tahun selanjutnya berjalan.

  • Tata Metode Evaluasi

Direktur Jenderal atas nama Menteri ataupun gubernur melaksanakan penilaian atas RKAB Tahunan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kepmen ESDM Nomor. 1806 K/ 30/ MEM/ 2018, Pasal 80 ayat 1.

Bersumber pada penilaian Direktur Jenderal atas nama menteri ataupun gubernur memberikan persetujuan. Durasinya, maksimal 14 hari kerja semenjak diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap serta benar.

Pemegang izin harus mengantarkan revisi atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja semenjak diterimanya RKAB tahunan. Hal ini harus diperhatikan agar Anda tidak terlambat untuk melakukan pengumpulan.

Direktur Jenderal atas nama menteri ataupun gubernur mengamanatkan persetujuan atas RKAB Tambang Tahunan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja semenjak diterimanya revisi. Aturan ini termaktub dalam pasal 80 ayat 4.

  • Pedoman

Pedoman penerapan penataan, penyampaian, penilaian, serta/ ataupun persetujuan RKAB Tahunan diresmikan dalam Kepmen ESDM Nomor. 1806 K/ 30/ MEM/ 2018.

  • Pergantian RKAB

Pemegang Izin bisa mengajukan satu kali pergantian RKAB Tahunan pada tahun berjalan. Namun, mesti sehabis mengantarkan laporan triwulan awal serta maksimal bertepatan pada 31 Juli pada tahun berjalan.

Dirjen atas nama menteri ataupun gubernur menyetujui atas pergantian RKAB Tahunan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja. Penghitungan ini dimulai semenjak diterimanya pergantian RKAB Tahunan secara lengkap serta benar.

Dalam perihal Direktur Jenderal atas nama menteri ataupun gubernur membagikan asumsi atas pergantian RKAB Tahunan, pemegang izin harus mengantarkan revisi. Revisi ini memiliki jangka waktu maksimal 5 hari kerja semenjak diterimanya asumsi atas pergantian.

Direktur Jenderal atas nama menteri ataupun gubernur memberikan persetujuan atas pergantian RKAB Tahunan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja. Dua pekan ini dihitung semenjak diterimanya revisi atas pergantian.

  • Wujud RKAB Tahunan serta sistem informasi

RKAB Tahunan diinformasikan dalam dua versi. Yakni, dalam wujud cetak (hardcopy) serta informasi elektronik (softcopy). Pemegang Izin harus mengantarkan rencana kerja dengan memakai teknologi sistem data selama sudah ada.

  • Sanksi Administratif

Ada juga sanksi administratif jika dalam mengurus RKAB Tambang melanggar ketentuan. Pemegang izin yang tidak menyusun serta mengantarkan RKAB Tahunan bakal dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan tertulis.

Itu baru salah satu sanksi saja. Jika pelanggaran yang Anda lakukan dinilai keterlaluan, penghentian kontemporer maupun permanen bisa diturunkan. Anda bisa saja batal mewujudkan RKAB karena segala aktivitas usaha telah diganjar pencabutan izin.

Peringatan tertulis diberikan sangat banyak 3 kali dengan jangka waktu peringatan tiap-tiap maksimal 30 hari kalender. Jika pemegang yang menemukan sanksi peringatan tertulis sehabis berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melakukan kewajibannya, sanksi berat akan menanti.

Pencabutan izin bakal dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melakukan kewajiban dengan tenggat waktu hingga berakhirnya sanksi sebelumnya. Jadi, sanksi yang semula hanya penghentian kontemporer menjadi pemberhentian permanen.

Perhatikan Syarat DMO Tambang

Rencana Kerja serta Anggaran Belanja (RKAB) industri batubara ataupun Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB) harus penuhi syarat DMO.

DMO adalah singkatan dari Domestic Market Obligation. Syarat ini bisa disamakan dengan Persentase Minimum Pemenuhan Batubara Dalam Negara (PMPBDN).

Pengurusan RKAB Tambang harus diinformasikan pula kepada Menteri Dirjen Mineral, Batubara serta Panas Bumi. Tenggat maksimalnya menjelang bulan November tahun yang sedang berjalan.

Dalam rangka memenuhi PMPBDN, BUPB bisa melaksanakan perjanjian jual dan beli dengan Pemakai Batubara Dalam Negara (PBDN). Ataupun Badan Usaha Niaga Batubara (BUNB) yang melakukan penjualan batubara kepada PBDN sepanjang bulan Juni hingga November tahun berjalan.

Perjanjian ini terlampir dalam RKAB yang harus diinformasikan kepada Menteri Dirjen Minerbapabum. PMPBDN diresmikan oleh Menteri Dirjen Minerbapabum untuk satu tahun ke depan pada tiap bulan Juni di tahun yang sedang berjalan.

Penetapan PMPBDN berdasarkan pada estimasi kebutuhan batubara PBDN. Estimasi ini mendorong penaksiran penciptaan batubara oleh BUPB. Penetapan ditaksir produksi batubara untuk tahun berikutnya bersumber pada kecenderungan penciptaan batubara serta RKAB dari BUPB.

Pada salah satu draft, diatur kalau PBDN mengantarkan rencana tentang kebutuhan batubara satu tahun selanjutnya. Jatah waktu maksimalnya jatuh pada bulan Maret.

Bersumber pada rencana tersebut, Dirjen Minerbapabum memperhitungkan, mempersiapkan rencana serta menganjurkan kepada Menteri. Terutama mengenai penetapan kebutuhan batubara dalam negara untuk tahun selanjutnya yang dilampiri catatan PBDN serta volume kebutuhannya.

Kemudian ketetapan tersebut dipakai BUPB guna penuhi PMPBDN. Kebutuhan batubara PBDN yang tidak termasuk dalam ketetapan ini tidak harus terinput dalam BUPB.

PBDN serta BUNB harus melakukan pembelian terhadap batubara yang sudah diajukan dalam ketetapan. Bila tidak bisa penuhi kewajiban pembelian, harus memberitahu maksimal sebulan lebih dahulu kepada BUPB. Dalam hal ini perlu tembusan kepada Menteri Dirjen Minerbapabum.

Batubara yang sudah dibeli oleh BPDN serta BUNB dilarang untuk diekspor. Hal ini menegaskan bahwa prioritas penggunaannya diutamakan oleh kalangan dalam negeri dahulu.

Keterangan tersebut secara universal menyampaikan bahwa BUPB harus menunjang keamanan pasokan dan ketersediaan batubara. Terlebih, guna kebutuhan dalam negara.

Caranya adalah dengan metode menjual batubara yang mereka produksi kepada PBDN sebesar PMPBDN pada tahun terkait. Metode tersebut bisa Anda lakukan secara langsung maupun lewat BUNB.

BUPB bisa menjual batubara yang diproduksinya ke luar negara, baik secara langsung ataupun lewat BUNB. Asal, sepanjang bisa mengisi kuota PMPBDN pada kurun waktu yang ditentukan. Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, pengurusan RKAB Tambang tinggal eksekusi mentahnya saja.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com