Peraturan RKAB

Peraturan RKAB

Peraturan RKAB

Dalam industry pertambangan, peraturan RKAB perlu perusahaan pahami dengan sebaik mungkin. Namun, beberapa perusahaan kurang memahaminya karena sumber daya manusianya tidak mencukupi. Hal tersebut membuat pihak ketiga semakin dibutuhkan.

RKAB sendiri merupakan laporan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan dalam tahun berjalan. Namun, dalam situasi tertentu, RKAB dapat mengalami perubahan. Perusahaan bisa saja mengajukan revisi dengan ketentuan yang telah berlaku.

Pemerintah sendiri telah memberikan regulasi yang jelas melalui Kementerian ESDM. Ada beberapa regulasi tentang dasar hukum hingga dasar aturan format laporan. Berikut beberapa informasinya mengenai RKAB pertambangan.

Dasar Hukum Tentang Peraturan RKAB

Sebelum lebih lanjut tentang peraturan tentang RKAB, industry pertambangan memiliki aturan atau dasar hukumnya sendiri. Hal tersebut untuk melindungi fungsi lokal, fungsi lingkungan, hingga fungsi ekonomi pada proses pertambangan.

  • Peraturan Menteri No. 7 tahun 2020 tentang Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Perizinan, Tata Cara Pemberian Wilayah.
  • Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018 tentang Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik
  • Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Persetujua
Format atau Dasar Penyusunan RKAB

Pemerintah memberikan format atau dasar penyusunan RKAB kepada setiap pemegang IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) serta IUPK (Eksplorasi dan Operasi Produksi). Ini perlu pemohon perhatikan dengan baik dan benar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 tentang Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Evaluasi, Persetujuan, Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Dalam peraturan RKAB ini, ada beberapa keputusan penting yang wajib perusahaan perhatikan. Ini berkaitan dengan pedoman penyusunan, format penyusunan, tata cara evaluasi, hingga format persetujuan laporan akhir RKAB.

Pada bagian pertama, aturan ini menjelaskan bentuk format dari setiap penyusunan. Namun, pada format penyusunan RKAB memiliki beberapa kategori. Ini disesuaikan dengan jenis izin yang perusahaan miliki.

  1. Format penyusunan RKAB untuk IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
  2. Format penyusunan RKAB untuk IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
  3. Dan format penyusunan RKAB untuk IUPK Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan RKAB

Ada tiga tata cara yang tertuang dalam Permen tersebut. Ini berkaitan dengan prosedur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja dari pemohon. Oleh sebab itulah perlu perusahaan pahami dengan benar.

  1. Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja untuk Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi.
  2. Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
  3. Selanjutnya tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Format Persetujuan RKAB dan Laporan Akhir

Format ini pemerintah sediakan sebagai bentuk upaya mempermudah proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja. Pada Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018, format tersebut terletak pada Bagian Ketujuh.

Sedangkan pada Bagian Kedelapan atau bagian terakhir ada format persetujuan laporan akhir. Format ini terdiri dari format persetujuan laporan akhir eksplorasi, persetujuan laporan akhir kelayakan, hingga laporan akhir produksi.

Dasar hukum atau aturan dalam pertambangan ini memegang peranan penting. Hal ini juga untuk mempermudah perusahaan memahami setiap format penyusunan laporan. Peraturan RKAB ini adalah hal penting yang tidak boleh perusahaan lupakan.

 

Baca Juga : Modi Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com