Peraturannya
Bagi Anda yang berencana untuk membuat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa saja peraturan SIUPPAK. Informasi ini pasti akan Anda butuhkan, agar proses pembuatan SIUPPAK berjalan dengan lancar.
Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, menjadi salah satu berkas perizinan yang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia keluarkan. Tanpa adanya perizinan tersebut, maka perusahaan yang merekrut atau menempatkan awak, akan mendapat hukuman pidana.
Tidak hanya itu saja, pihak perusahaan juga harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah karena telah melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah sudah memberikan surat edaran kepada beberapa perusahaan, guna menyebarkan informasi tersebut secara luas.
Dengan adanya surat edaran, maka sudah seharusnya setiap perusahaan yang bergerak pada bidang maritim harus segera mengurus berkas perizinan tersebut. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan tersebut harus menanggung hukuman yang telah berlaku.
Peraturan SIUPPAK dalam Melengkapi Persyaratan Dokumen
Agar legalitas perusahaan Anda terjamin keasliannya, maka sebaiknya Anda segera mengurus dokumen persyaratan dalam mengurus SIUPPAK. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, jika hendak mengurus Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
1. Surat Permohonan ke Dirjen Hubla
Anda perlu membuat surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagai syarat dalam membuat SIUPPAK. Pembuatan surat permohonan ini juga terbilang cukup mudah, pemohon tidak perlu berkunjung langsung ke lokasi Dirjen Hubla.
Tetapi kini pemohon dapat membuat berkas permohonan tersebut, melalui email pelayanan yang telah tersedia. Sehingga proses pembuatan akan lebih efektif, dan tetap bersifat transparan antara pemberi surat dengan pemohon.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Dalam membuat SIUPPAK, Anda perlu mempersiapkan banyak dokumen, dan salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Berkas ini wajib setiap perusahaan atau badan miliki, sebagai bukti bahwa perusahaan mereka memiliki izin dalam menjalankannya.
Tanpa berkas ini, maka Anda tidak dapat melanjutkan proses pembuatan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Terdapat informasi mengenai perusahaan, mulai dari nama perusahaan hingga lokasinya, dokumen ini secara resmi pemerintah keluarkan.
3. Data Lengkap Perusahaan
Pada berkas peraturan SIUPPAK, tentunya Anda perlu menyiapkan berkas lengkap perusahaan. Seperti NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Salinan KTP Pemilik Perusahaan, Akte Notaris Pendirian Perusahaan hingga Akte Perubahan terakhir jika ada.
4. Salinan Data Base Pelaut
Selain itu pihak pengelola perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan selanjutnya, yaitu data base pelaut. Siapa saja pelaut yang akan berada dalam kapal, informasi mengenai setiap pelaut harus terlampir dengan jelas ke dalam data base tersebut.
5. Dokumen Lainnya
Masih banyak dokumen yang perlu Anda lengkapi, seperti halnya Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham, Daftar nama tenaga ahli, Salinan sertifikat kompetensi yang telah melalui proses legalisir/salinan masa layar pada buku pelaut hingga Manning Agreement.
Peraturan SIUPPAK Manning Agreement
Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus pembuatan SIUPPAK ini, mungkin masih terdengar asing mendengar istilah-istilah berbagai dokumen yang perlu Anda lengkapi. Maka dari itu, kami akan membahasnya lebih lengkap untuk anda.
Manning Agreement dengan Principal, memiliki arti Surat Perjanjian Keagenan dengan Pemilik Kapal, dan berkas ini terdiri dari berbagai dokumen.
Seperti Letter of Appointment atau Surat Penunjukan, perwakilan Indonesia wajib mengetahuinya, bagi pemilik kapal yang berada di luar negeri.
Kemudian Principal’s Commercial Registration, atau Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Berwenang pada Negara Masing-Masing, oleh perwakilan Indonesia bagi pemilik kapal yang berada di luar negeri wajib mengetahuinya.
Lalu Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), dengan serikat pekerja. Berkas yang termasuk ke dalam Peraturan SIUPPAK ini wajib Anda lengkapi, agar proses pembuatan menjadi lebih mudah.
Dan Power of Attorney to Act on Behalf of Principal atau Surat Kuasa untuk Bertindak atas Nama Pemilik Kapal/Operator Kapal, hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal.
Dengan mengetahui adanya peraturan SIUPPAK, maka Anda bisa mengurus berkas perizinan ini secepatnya, agar kegiatan usaha bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com