Peraturan Tentang PJK3

Peraturan Tentang PJK3

PJK3

Peraturan tentang PJK3 sudah teratur dengan jelas dalam peraturan menteri untuk menghindari hal-hal yang buruk terjadi. Adanya aturan ini juga berguna untuk memberikan pembatasan serta pengawasan selama kegiatan PJK3 berlangsung. Dalam pelaksanaannya sendiri juga terdapat syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Rincian terkait Peraturan Tentang PJK3

1. Pelaku usaha

Dalam peraturan sudah termasuk dalam aturan bagi pelaku usaha yang bersangkutan. Yang termasuk ke dalam perusahaan adalah bentuk usaha baik badan hukum maupun tidak dengan profit atau tidak, namun terlibat.

Badan usahanya bisa badan usaha milik swasta ataupun pemerintah. Sementara untuk PJK3 adalah perusahaan yang terlibat dalam bidang jasa K3 dan telah memenuhi semua syarat yang harus terpenuhi. Semua kegiatan dan aktivitas yang ada dalam perusahaan ini sudah teratur dalam aturan yang berlaku.

2. Sistem pengawasan

Peraturan tentang PJK3 terbaru juga menjelaskan mengenai sistem pengawasan yang berlaku. Dalam hal ini pengawasan untuk PJK3 adalah seluruh rangkaian yang mengatur ketenagakerjaan terkait pengujian dan pemeriksaan. Kegiatannya berupa penilaian korektif menjangkau dua hal yakni represif dan preventif.

3. Alur dalam proses sistem pengawasan Dalam pelaksanaan proses pengawasan menggunakan tiga tahapan yakni pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut:

  • Proses pemeriksaan melibatkan semua kegiatan yang berkaitan dengan temuan keterangan dan bahan dalam area peristiwa. Semua tindakan yang ada harus terkait dengan kegiatan korektif
  • Kemudian lanjut pada tahapan pengujian yang menggunakan beberapa kriteria sebagai tolak ukur berdasarkan temuan bahan dan keterangan tersebut. Penilaian ini harus terjadi secara objektif dengan beban uji dan risiko bahaya yang mungkin terjadi.

4. Alat dalam sistem pengawasan

Untuk mendukung kegiatan dalam proses pengawasan ini terdapat beberapa alat penunjang yang harus ada. Peralatan dan perlengkapan yang menunjang berupa proses produksi, cara kerja, lingkungan kerja, bahan, pesawat dan mesin.

5. Keterlibatan tenaga ahli

Kegiatan ini juga harus melibatkan tenaga ahli K3 yang sudah tersertifikasi dengan jelas. Kemudian juga ada pengurus yang bertugas sebagai pimpinan operasional perusahaan. Terakhir ada pengusaha yang tugasnya berinvestasi dan membantu menstabilkan operasional dan keuangan yang ada.

Tujuan Pengadaan Training K3

Adanya training dari K3 ini juga memiliki beberapa tujuan penting yang ingin tercapai dari sebuah perusahaan. Adapun tujuan yang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemahaman sistem audit

Dalam peraturan tentang PJK3 terpercaya menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pengetahuan terkait sistem audit. Peserta training mendapatkan sosialisasi terkait tingkat pencapaian dan juga ruang lingkung dirinya.

2. Aturan dan anjuran keselamatan kerja

Pekerja yang tergabung dalam trainingnya juga mengerti mengenai aturan yang mengikat selama bekerja. Mereka juga mendapatkan pengetahuan mengenai keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

3. Pemahaman tugas

Yang tidak kalah penting adalah setiap pekerja yang masih kebingungan bisa mengerti mengenai tugas dan wewenang yang mengikatnya.

4. Mempertajam kemampuan analisa

Dalam training peserta akan mendapatkan bekal berupa penganalisaan sebuah kasus termasuk faktor penyebab dan juga proses analisa yang mendalam.

5. Sistem pelaporan

Peserta juga mendapatkan format yang tepat mengenai cara melaporkan kejadian kecelakaan yang terjadi agar tidak kebingungan.

6. Memahami hak dan kewajiban

Pekerja juga mampu menyeimbangkan kewajiban dan juga hak yang ada selama bekerja dalam perusahaan terkait.

Beberapa peraturan tentang PJK3 tersebut harus mendapatkan perhatian khusus dalam penyelenggaraannya. Hal ini terkait dengan dampak dan juga keberhasilan pelatihan yang menjadi harapannya.

Baca Juga : Contoh RPTKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com