Perbedaan IUP dan IUPK

Perbedaan IUP dan IUPK

Perbedaan IUP dan IUPK

Adapun perbedaan IUP dan IUPK sangat penting untuk Anda pelajari, mengingat tanpa keduanya tidak bisa menjalankan usaha dalam bidang pertambangan. Persyaratan untuk mendapatkan keduanya juga telah tercantum dalam aturan pemerintah.

Contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan batubara dan juga mineral. Berdasarkan peraturan tersebut dapat Anda ketahui bahwa untuk mendapatkannya harus melalui beberapa tahapan.

Oleh karena itu, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis IUP, perbedaan dengan IUPK sekaligus bagaimana cara untuk mendapatkannya. Dengan demikian, usaha pertambangan yang akan Anda jalankan berjalan lancar tanpa kendala.

Selain itu, perhatikan juga jangka waktu pemberian kedua jenis perizinan tersebut. Setiap jenis perizinan memiliki jangka waktu yang berbeda-beda. Begitu juga dengan masa perpanjangannya.

Jenis-jenis IUP yang Wajib Anda Ketahui

Ada beberapa jenis perizinan usaha dalam bidang pertambangan. Contohnya antara lain izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin untuk melakukan usaha pertambangan operasi maupun produksi.

Jenis lainnya adalah izin pertambangan rakyat dan khusus. Izin khusus berlaku pada dunia pertambangan mineral maupun batubara. Adapun jenisnya bermacam-macam karena memiliki fungsi berbeda-beda.

Contohnya terdapat izin sementara yang Anda butuhkan ketika akan melakukan pengangkutan maupun penjualan barang tambang. Lalu, ada IUP operasi produksi. Jenis perizinan tersebut berfungsi untuk penjualan.

Selain itu, juga ada IUP operasi produksi yang khusus untuk keperluan pengangkutan serta penjualan. Ada IUP operasi produksi yang khusus hanya untuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang saja.

Anda perlu mengetahui jenis-jenisnya karena setiap IUP memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dengan demikian, akan mempermudah Anda dalam mengurus berbagai perizinan tersebut.

Mengenal Perbedaan IUP dan IUPK

Anda wajib mengetahui apa saja perbedaan dari kedua jenis perizinan tersebut. Pastikan Anda mengetahuinya karena keduanya memiliki peran penting pada proses mengurus perizinan dalam dunia pertambangan.

  1. Luas Wilayah

Pemegang IUP eksplorasi logam mendapatkan WIUP maksimal sebanyak 100.000 hektar. Sedangkan, pemegang IUP operasi produksi mineral logam dengan jumlah WIUP maksimal seluas 25.000 hektar.

Sedangkan, untuk pemegang izin eksplorasi mineral non logam, maka WIUP maksimal 25.000 hektar. Jika Anda Memiliki IUP operasi produksi mineral bukan logam, maka WIUP luasnya maksimal 5.000 hektar.

Berbeda dengan izin usaha eksplorasi batubara berhak mendapatkan WIUP seluas 50.000 hektar. Sedangkan, WIUP untuk pemilik izin operasi produksi batu bara maka WIUP paling banyak 15.000.

Berbeda dengan luas untuk IUPK pada berbagai tahap kegiatan. Contohnya luas 1 WIUPK untuk eksplorasi pertambangan mineral logam, luasnya maksimal 100.0000 hektar.

Sedangkan, untuk 1 WIUPK kegiatan eksplorasi pertambangan batu bara, luasnya maksimal 50.000 hektar. Jika memegang WIUPK yang digunakan untuk operasi produksi pertambangan mineral logam maupun batu bara, maka luasnya berbeda.

Penentuan luasnya berdasarkan evaluasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Evaluasi tersebut harus mempertimbangkan rencana pembangunan seluruh wilayah yang Anda usulkan.

2. Subjek Hukum

Subjek hukum IUP berdasarkan pasal 38 UU 3/2020 ada 3, yaitu badan usaha, perseorangan dan koperasi. Sedangkan, pada pasal 75 ayat 2 IUPK terdiri BUMN, BUMD dan badan usaha swasta.

3. Jangka Waktu

Menurut pasal 42 dan 47 UU 3/2020, IUP eksplorasi pertambangan mineral logam jangka waktunya 8 tahun. Sedangkan, untuk kategori mineral non logam maksimal 3 tahun.

Lalu, untuk eksplorasi pertambangan mineral bukan logam dengan jenis tertentu memiliki jangka waktu 7 tahun. Apabila pengusaha memiliki IUP untuk eksplorasi pertambangan batuan, maka jangka waktunya hanya 3 tahun saja.

Jika jenis tambangnya adalah batu bara, maka jangka waktunya adalah 7 tahun. Izin usaha untuk operasi produksi pertambangan mineral logam jangka waktunya maksimal 20 tahun.

Anda bisa mengajukan perpanjangan sebanyak 2 kali, masing-masing selama 10 tahun. Sedangkan, untuk golongan mineral non logam, maka jangka waktu paling lama hanya 10 tahun.

Proses perpanjangannya hanya 2 kali, yaitu setiap 5 tahun. Jika Anda memegang IUP operasi produksi pertambangan mineral non logam jenis tertentu maka bisa mendapatkan jangka waktu 20 tahun.

Perpanjangan hanya bisa Anda lakukan setiap 10 tahun. Lalu, untuk jangka waktu izin usaha operasi produksi pertambangan jenis batuan adalah 10 tahun. Anda bisa melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Izin usaha pertambangan mineral logam yang sudah terintegrasi dengan fasilitas berupa pengolahan serta pemurnian, maka jangka waktunya 30 tahun. Perpanjangan bisa Anda lakukan setiap 10 tahun sekali.

Peraturan sama juga berlaku untuk IUP pertambangan batu bara yang terintegrasi aktivitas pengembangan atau pemanfaatan. Perpanjangannya dapat kamu lakukan maksimal 3 kali setiap 10 tahun.

Perbedaan IUP dan IUPK dapat Anda ketahui berdasarkan pasal 83 d, e, f, g dan h UU 3/2020. Jangka waktu IUPK eksplorasi pertambangan mineral logam adalah 8 tahun.

IUPK eksplorasi pertambangan jenis batu bara jangka waktunya 7 tahun. IUPK operasi produksi batu bara maupun mineral logam maksimal jangka waktunya 20 tahun. Perpanjangan bisa Anda urus setiap 10 tahun.

Jangka waktu IUPK untuk operasi produksi berbagai mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian dan atau pengolahan adalah 30 tahun. Perpanjangannya setiap 10 tahun.

Jika Anda memegang IUPK operasi produksi batubara dan terintegrasi aktivitas pengembangan atau pemanfaatannya, maka jangka waktunya 30 tahun. Adapun perpanjangannya berlangsung setiap 10 tahun.

4. Cara Memperoleh

Cara memperoleh harus melewati 2 tahapan, yaitu pemberian WIUP maupun IUP. Izin hanya bisa Anda dapatkan setelah ada WIUP. WIUP adalah wilayah yang sudah dikuasakan kepada Anda sebagai pemegang IUP.

Untuk itu, anda hanya dapat menggunakannya untuk satu mineral saja atau batubara. Oleh karena itu, jika jumlah mineral yang akan Anda eksplorasi lebih dari satu maka harus mengurus perizinan lagi.

Dengan demikian, Anda harus mengumpulkan persyaratan sesuai jumlah mineral maupun batubara. Jika dalam proses ekstraksi Anda menemukan jenis mineral baru, maka berhak untuk mengelolanya.

Namun, Anda harus mengajukan perizinan lagi untuk mengurus ekstraksi mineral baru. Anda bisa mengajukan ke Menteri yang mengurusi bidang pertambangan batubara dan mineral di pemerintahan pusat.

Sedangkan, untuk mengantongi IUPK, Anda harus memperoleh pemberian WIUPK dan IUPK. IUPK Anda perlukan ketika ingin menjalankan usaha ekstraktif pada daerah pertambangan khusus.

Dalam hal ini perlu memperoleh izin dari kementerian mineral dan juga batubara. Pada umumnya, prioritas utama dari IUPK adalah badan usaha milik daerah maupun negara.

Namun, badan usaha swasta juga berpeluang untuk mendapatkan jenis perizinan tersebut. Caranya dengan mengikuti acara lelang. IUPK adalah izin yang akan Anda dapatkan untuk perpanjangan sekaligus pelaksanaan kontrak karya.

Dalam hal ini kontrak tersebut berlangsung pada sektor pertambangan. Pemerintah memberikan izin untuk eksplorasi maupun ekstraktif mineral pada tanah sesuai peraturan dalam undang-undang.

Kedua jenis perizinan tersebut memiliki fungsi dan penerapan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda wajib mempelajarinya agar bisa memahami apa saja perbedaan IUP dan IUPK.

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com