Langkah Yang Harus Diketahui
Setiap perusahaan yang ingin mendapatkan perizinan Minerba, pada umumnya perlu mengajukan perizinan melalui website tersedia oleh ESDM. Proses pengajuannya juga terbilang mudah serta tidak memakan banyak waktu.
Hal terpenting adalah data perusahaan dalam keadaan lengkap, sehingga proses pengisian data juga mudah untuk pelaku usaha isi nantinya. Bagi Anda masih bingung mengenai alur pengajuan perizinan, kami akan berikan langkah-langkahnya.
Dengan mengajukan perizinan, pemerintah berharap bahwa semua perusahaan batubara dan mineral bisa segera melengkapi data mereka. Dengan begitu, pemerintah akan lebih sigap apabila ada pihak-pihak melakukan kegiatan ilegal pada bidang batubara dan mineral.
Alasan Perizinan Minerba Sangat Penting
Dengan pelaku usaha mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, maka perusahaan milik pelaku usaha tersebut terdaftar dan legal. Pemerintah juga mengakui bahwa perusahaan Anda berada di negara Indonesia dan mendapat perizinan.
Segala kegiatan bersifat ilegal, dapat dengan mudah pemerintah cegah sehingga dapat menghindar dari kerugian. Memiliki perizinan ini juga menguntungkan bagi perusahan. Sebab mereka tidak perlu khawatir untuk melakukan kegiatan operasi karena telah memiliki izin dari pemerintah.
Langkah Pengajuan Perizinan Minerba yang Harus Anda Ketahui
Dalam pengajuan perizinan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Anda perlu menjalankan beberapa tahapan dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan telah pemerintah buat. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perizinan.
- Membuat Akun Perusahaan
Sebelum membuat akun, pelaku usaha perlu menuju ke website https://perizinan.esdm.go.id/minerba/. Pada pojok kanan atas website ini, ada tombol Login lalu Anda tekan.
Kemudian Anda perlu memasukkan data seperti email aktif perusahaan, NIB, Tipe registrasi yang perlu pemilik usaha pilih yaitu OSS (Online Single Submission) dan Non OSS, lalu nama perusahaan dan kode verifikasi berupa captcha dan klik “Sign Up”.
Kemudian Anda akan mendapat email dari pihak Minerba, melalui email yang telah pelaku usaha daftarkan tadi. Lalu klik link yang Minerba berikan, untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Mengisi Profil Perusahaan
Pada profil, yang perlu Anda isi adalah nama perusahaan, alamat lengkap hingga provinsi dan kabupaten atau kota, email aktif, telepon atau fax, jenis permodalan dan website. Data selesai Anda isi, harus asli dan mencantumkan email atau nomor telepon aktif.
Pada dokumen perusahaan, dokumen perlu Anda persiapkan adalah NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Domisili Perusahaan, Identitas Pengurus, Pas Foto Pengurus, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan.
Lalu pada akta perusahaan, terdapat jenis akta, nomor akta, nama notaris, tanggal akta, hingga pengunggahan akta perusahaan. Pada surat pernyataan, Anda hanya perlu membaca kebijakan serta peraturan, kemudian beri ceklis pada kolom yang tersedia.
- Memilih Jenis Pelayanan
Dalam pengajuan perizinan, pelaku usaha diperkenankan untuk memilih jenis perizinan dari Minerba yang akan Anda ajukan. Serta ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi, sebagai bentuk persetujuan dengan persyaratan yang ada.
- Melengkapi Persyaratan
Dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi seperti Peta Informasi Wilayah Pertambangan yang Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batrubara, Salinan Bukti Pembayaran Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pertambangan.
5. Proses Verifikasi dan Persetujuan
Apabila sudah melengkapi dokumen. Maka pemilik usaha perlu mengetik data permohonan yang berisi data umum perusahaan, usulan luas hutan produksi tetap, usulan luas hutan produksi terbatas. Kemudian kirim permohonan tersebut dengan menyetujui pernyataan yang telah pemerintah tetapkan.
Proses pengajuan perizinan ini tidak memungut biaya apapun, maka dari itu Anda perlu berhati-hati apabila ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan ESDM dalam perizinan Minerba untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga : Modi Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com