Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Pemegang Saham IUP
Setiap kegiatan usaha pasti memiliki saham untuk mengembangkan dan memajukan usahanya, tak terkecuali usaha pertambangan. Saham juga bisa berpindah tangan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sayangnya, perubahan pemegang saham IUP tidak semudah yang Anda bayangkan.
Mengenal Saham IUP
Saham adalah tanda penyertaan modal suatu badan usaha atau perseorangan kepada perusahaan tertentu. Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan usaha maupun aset perusahaan. Pemegang saham juga berhak hadir memberikan pendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Sementara itu, IUP merupakan kependekan dari Izin Usaha Pertambangan. Anda membutuhkan izin ini untuk menjalankan kegiatan pertambangan, mulai dari proses eksplorasi, penggalian, produksi, hingga penjualan. Izin usaha pertambangan ini ada banyak, antara lain:
-
IUP Eksplorasi
Pertama, ada IUP eksplorasi. IUP ini mengatur kegiatan penyelidikan hingga eksplorasi tahap studi kelayakan usaha. Biasanya, izin ini berlaku selama 8 tahun untuk usaha mineral logam dan 7 tahun untuk usaha mineral bukan logam. Sedangkan, untuk usaha pertambangan batuan, izinnya harus Anda perbarui 2 tahun sekali.
-
IUP Operasi Produksi
Selanjutnya, ada jenis IUP operasi produksi. Izin ini memperbolehkan Anda melakukan berbagai aktivitas produksi, mulai dari tahapan konstruksi, penambangan, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan.
-
IUP Pengolahan Pemurnian
Izin ini memiliki tujuan untuk mengolah bahan tambang, mulai dari proses pembelian, transportasi, hingga pemurnian. IUP pengolahan pemurnian berlaku selama 30 tahun dan bisa Anda perpanjang lagi sampai 20 tahun. Anda harus memiliki izin ini agar bebas sanksi.
-
IUP Pengangkutan Penjualan
Terakhir, ada IUP pengangkutan penjualan. Izin khusus ini berguna untuk proses distribusi bahan mineral. Anda bisa menggunakan izin ini selama 5 tahun, lalu bisa juga diperpanjang.
Bila area operasi ada di dalam provinsi, maka IUP dan segala aturannya akan dikeluarkan oleh gubernur. Namun, jika cakupan wilayahnya sudah antar provinsi, maka legalitas aktivitas penambangannya akan dikeluarkan oleh menteri.
Sederhananya, saham IUP adalah bukti kepemilikan modal di suatu perusahaan pertambangan. Saham ini menandakan seseorang memiliki bagian dalam IUP, entah itu untuk kegiatan eksplorasi, produksi, penjualan, maupun lainnya. Anda bisa melakukan perubahan pemegang saham IUP sesuai prosedur yang berlaku.
Hak Pemegang Saham IUP
Memegang saham IUP tentu saja akan mendatangkan keuntungan tersendiri. Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, Anda berhak atas beberapa poin berikut ini jika memiliki saham IUP.
- Melakukan seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi
- Berhak memiliki mineral, seperti batubara dan mineral ikutannya yang sudah diproduksi jika memenuhi iuran eksplorasi
- Memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sesuai Pasal 39 UU Minerba, saham IUP ini tidak boleh berpindah ke pihak lain. Bila ingin mengalihkan kepemilikan saham di bursa, maka perlu mengikuti tahapan tertentu.
Persyaratan Perubahan Pemegang Saham IUP
Untuk mengubah kepemilikan saham, instansi atau pihak terkait harus memenuhi dua persyaratan. Kedua persyaratan itu adalah persyaratan administratif dan finansial. Berikut rinciannya.
-
Persyaratan Administratif
Sejumlah persyaratan administratif yang harus Anda penuhi adalah;
- Surat permohonan dengan tanda tangan direksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Alasan kuat perubahan pemegang saham
- Salinan IUP eksplorasi, operasi produksi, dan penjualan
- Salinan NPWP badan usaha yang menerima pengalihan saham atau salinan sertifikat usaha bagi perusahaan asing
- Surat pernyataan kebenaran dan kesahan dokumen di atas materai
- Hasil keputusan RUPS terkait perubahan pemegang saham sebelum ke notaris
- Dokumen anggaran terbaru yang sudah disahkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan dalam bidang hukum
- Salinan identitas berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Salinan data digital terkait kelengkapan dokumen administratif dan finansial
- Daftar pemegang saham dan badan usaha penerima pengalihannya
-
Persyaratan Finansial
Selain persyaratan administratif, mengalihkan saham IUP juga harus memenuhi aneka syarat finansial, seperti:
- Laporan SPT Pajak Penghasilan Badan Usaha pemberi saham selama 2 tahun terakhir
- Bukti pembayaran penerimaan negara yang tercatat dalam sistem informasi PNBP online
- Laporan keuangan badan usaha penerima pengalihan saham selama kurang lebih dua tahun terakhir. Laporan ini harus sudah diaudit akuntan publik
- Surat pemberitahuan tahunan terkait pajak penghasilan badan usaha atau perseorangan yang menerima pengalihan saham selama dua tahun terakhir
Pastikan semua syarat ini lengkap agar proses perubahan kepemilikan saham bisa berjalan lancar.
Pedoman Perubahan Pemegang Saham IUP
Mengubah kepemilikan saham bukanlah hal yang mudah. Anda harus mengikuti sejumlah tahapan berikut ini.
-
Pengajuan Permohonan
Permohonan pengajuan perubahan saham ini harus Anda ajukan kepada gubernur daerah setempat. Atas permohonan yang diterima petugas, akan ada tahap verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya.
Bila persyaratannya kurang, maka permohonan akan dikembalikan agar Anda bisa melengkapinya. Untuk permohonan tertolak, perusahaan bisa mengajukan kembali setelah melengkapi sejumlah persyaratan dengan nomor dan tanggal surat yang baru.
Sementara itu, permohonan yang berhasil akan mendapat tanda terima dari petugas. Dokumen permohonan tersebut nantinya akan petugas serahkan kepada unit teknis.
-
Evaluasi
Dokumen yang sudah mendapat persetujuan akan langsung melalui tahap evaluasi oleh unit teknis. Unit teknis akan mengecek kelengkapan persyaratan finansial dan administratif serta pemenuhan kewajiban PNBP dalam bidang pertambangan.
Bila berdasarkan hasil evaluasi ada persyaratan yang belum terpenuhi atau ada riwayat hutang PNBP tercatat, maka unit teknis akan memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki. Setelah selesai proses perbaikan, unit teknis akan menyiapkan draft persetujuan perubahan pemegang saham oleh gubernur.
-
Penerbitan Izin
Setelah unit teknis meneruskan surat, gubernur akan menandatangani surat tersebut. Lalu, surat keputusan tersebut akan mendapat nomor dan tanggal sesuai tata naskah dinas. Pemohon akan mendapatkan surat yang asli dan petugas akan membuat salinannya untuk tembusan serta arsip.
Jasa Perubahan Pemegang Saham IUP
Mengurus perubahan saham memang sangat rumit dan membutuhkan waktu lama. Padahal, bisnis tambang bersifat dinamis dan cepat untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Daripada membuang waktu untuk mengurus segala perizinan seorang diri, lebih baik Anda menggunakan jasa Ahli Perizinan.
Kami merupakan perusahaan jasa profesional yang bergerak dalam bidang pengurusan aneka perizinan. Kami sudah menggeluti jasa ini sejak bertahun-tahun lalu, sehingga kinerjanya tidak perlu Anda ragukan lagi. Berikut beberapa keunggulan dan layanan kami.
- Memiliki tim yang profesional dan berpengalaman. Semua tenaga kerja kami sudah melalui proses training panjang, sehingga bisa menjadi jawaban atas permasalahan Anda
- Hasil terjamin keasliannya dan prosesnya cepat
- Ada tim konsultasi yang bisa Anda ajak untuk berdiskusi
- Pelayanan ramah dan fast respon
- Proses pemesanan mudah, bisa melalui website atau kontak sosial media yang tersedia
- Mampu mengurus berbagai jenis perizinan, mulai dari izin kelautan, pertahanan keamanan, ekspor, impor, perubahan pemegang saham, hingga izin usaha
- Layanan tersedia di seluruh Indonesia
Bila masih ragu, Anda bisa mengecek situs kami untuk melihat testimoni. Tunggu apalagi? Urusan perubahan pemegang saham IUP, serahkan pada Ahli Perizinan.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com