Tenaga Kerja Asing
Sebagai perusahaan mempekerjakan pekerja asing, maka wajib hukumnya bagi Anda untuk mengetahui prosedur penggunaan TKA. Meskipun bekerja di bawah perusahaan, pekerja asing tersebut memiliki hak dan kewajiban yang wajib pemberi kerja penuhi.
Indonesia mengatur prosedur tersebut dalam dasar hukum yang berlaku, agar tidak ada perusahaan sewenang-wenang dalam mempekerjakan TKA tersebut. Bagi perusahaan melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang.
Sebetulnya bukan hanya tenaga kerja asing saja yang memiliki prosedur tersebut, namun tenaga kerja Indonesia juga memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Hal ini pemerintah lakukan, agar tidak ada kasus pelanggaran menyangkut pekerja asing dan perusahaan Indonesia.
Setelah perizinan bagi pekerja asing pada perusahaan telah Anda dapatkan, maka pihak perusahaan perlu mengetahui dasar hukum berlaku terhadap penggunaan TKA, agar tidak terjadi pelanggaran yang kedua belah pihak lakukan.
Dasar Hukum Prosedur Penggunaan TKA
Indonesia mengatur dasar hukum yang menyangkut beberapa hal di negara ini, seperti halnya penggunaan tenaga kerja Indonesia, siapapun perusahaan mempekerjakan pekerja asing, wajib mengetahui dasar hukum yang berlaku tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Pada Bab VIII Pasal 42 membahas mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada nomor 1 tertera keterangan mengenai pekerja asing, bahwa pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu pekerja asing juga hanya bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu, sehingga jika masa kerjanya sudah habis, pekerja tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan masa kerjanya namun perusahaan dapat melakukan pergantian dengan pekerja asing lainnya.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Prosedur penggunaan TKA juga tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Hak Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 42 tertera bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing, sebagaimana telah pemerintah sahkan.
Selain itu perusahaan perseorangan, tidak mendapat izin pemerintah untuk mempekerjakan tenaga asing. Kemudian pekerja asing juga tidak memiliki izin untuk menduduki jabatan mengurusi personalia.
Perusahaan juga wajib memulangkan tenaga kerja tersebut ke negaranya, setelah hubungan kerja telah selesai. Ada batas masa kerja pada setiap pekerja asing, sehingga para pekerja tersebut tidak dapat bekerja pada perusahaan yang sama jika masa kerja sudah habis.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2021
Pada pasal 2 tepatnya, pemerintah menetapkan bahwa setiap pemberi kerja pada perusahaan Indonesia wajib untuk mempekerjakan TKA yang memiliki RPTKA. Selain itu pada Pasal 1, pemerintah membahas mengenai ketentuan umum mengenai TKA.
Sanksi bagi Badan Hukum yang Melanggar Prosedur Tentang Penggunaan TKA
Terdapat sanksi bagi perusahaan yang telah melanggar prosedur, pembuatan sanksi ini bertujuan agar pihak pelanggar mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi perusahaan nakal melakukan pelanggaran.
1. Penundaan Pelayanan
Sanksi ini akan pemberi kerja dapatkan, jika mereka terbukti tidak mengikutsertakan TKA ke dalam program Jaminan Sosial Nasional, Asuransi, serta tidak melakukan pelaporan atas penggunaan TKA dan pendidikan tenaga kerja pendamping.
Maka dari itu sangat penting bagi pemberi kerja, agar mengetahui hak dan kewajiban bagi para pekerja asing saat bekerja untuk perusahaannya.
2. Penghentian Perizinan TKA Sementara
Sanksi berikutnya berupa penghentian perizinan TKA sementara, jika perusahaan terbukti tidak memiliki RPTKA yang telah Menteri atau penjabat sahkan.
Serta tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, dan tidak melaksanakan atau memfasilitasi pendidikan maupun pelatihan bagi tenaga kerja pendamping.
3. Pencabutan Notifikasi
Sanksi selanjutnya adalah pencabutan notifikasi, jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing pada bagian atau bidang yang tidak boleh TKA isi, sebagaimana yang sudah tertera pada prosedur.
Sebagai pemilik perusahaan, tentunya Anda wajib memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur penggunaan TKA yang sudah pemerintah tetapkan, karena jika terbukti melanggar maka ada sanksi ketat yang akan Anda dapatkan.
Baca Juga : LKPM
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com