RKAB Tambang Batubara

RKAB Tambang Batubara

Apa Itu RKAB Tambang Batubara

RKAB tambang batubara merupakan laporan penting dalam setiap perusahaan pertambangan, terutama tambang batubara. Hal ini demi akuntabilitas serta transparansi dalam manajemen perusahaan. Selain itu, juga demi kewajiban perusahaan kepada pemerintah.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi terkait pertambangan batubara. Sumber daya mineral yang ada perlu memenuhi standar kebutuhan dalam negeri. Selain itu, juga untuk mengurangi impor batubara.

Namun, beberapa kasus ada perubahan pada RKAB perusahaan pertambangan. Hal tersebut bisa terjadi karena ada perubahan kapasitas produksi. Namun, juga bisa terjadi karena ada investasi masuk pada saat tahun berjalan.

Kewajiban dari RKAB Tambang Batubara

Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib melakukan pelaporan RKAB Tahunan kepada pihak Kementerian ESDM. Sedangkan pemilik IUP Daerah perlu melakukan pelaporan kepada Gubernur.

Kewajiban ini telah tertulis jelas dalam Pasal 62 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2020. Pada poin tersebut, tertulis bagaimana kewajiban dari pemegang IUP dan IUPK.

  1. Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan dan menyusun kepada Menteri atau Gubernur tentang bagaimana kewenangannya untuk mendapatkan sebuah perizinan (1b).
  2. Menyampaikan sebuah laporan atas RKAB tahunan dan bagaimana pelaksanaan kegiatan itu berlangsung secara tertulis, termasuk juga tentang pelaksanaan kerja sama antara pemegang IUJP (1d).
Memahami Proses Evaluasi dari RKAB

Evaluasi akan pemerintah lakukan melalui Dirjen atas nama Menteri. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2020 Pasal 80, tahapan evaluasi terbagi dalam 5 poin.

  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB Tahunan yang disampaikan oleh IUP atau IUPK Eksplorasi dan Operasi Produksi untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
  2. Berdasarkan evaluasi tersebut, Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau tanggapan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima RKAB Tahunan.
  3. Jika Dirjen memberikan tanggapan atas RKAB Tahunan, maka pemegang IUP/IUPK Eksplorasi atau Operasi Produksi wajib menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja sejak menerima tanggapan.
  4. Pemegang izin akan melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Dirjen. Dirjen akan memberikan persetujuan paling lama 14 hari kerja. Setelah itu, pemohon bisa mendapatkan pengesahan dari pihak terkait.
  5. Jika Dirjen belum mengeluarkan persetujuan sebagaimana poin kedua dan keempat, maka pemegang izin bisa melakukan kegiatan pertambangan. Hal tersebut telah menjadi ketetapan berdasarkan Permen ESDM No. 7 tahun 2020 Pasal 79.
Wajib Memenuhi Kuota DMO Batubara

Selain harus melaporkan RKAB tambang batubara, pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kuota DMO batubara. Domestic Market Obligation (DMO) setiap provinsi telah pemerintah bagi kuotanya berdasarkan standar khusus.

Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri 2021, pemerintah telah menetapkan besaran DMO. Pada tahun 2021 pemerintah menetapkan minimal 25% dari produksi per perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan besaran harga jual batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pemerintah menetapkan harga dalam negeri maksimal adalah USD 70 per ton.

Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan tambang batubara menyediakan minimal 25% kapasitas produksinya demi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dengan cara ini, maka pemerintah bisa menekan angka impor batubara.

Selain itu, kewajiban tersebut juga memberikan kelonggaran bagi pelaku industry kelistrikan atau sejenisnya untuk mendapatkan batubata murah. Hal ini menjadikan perusahaan pertambangan ikut berperan menyediakan tenaga listrik secara tidak langsung.

Perusahaan pertambangan batubara wajib melakukan pelaporan pada jangka waktu tertentu. Pelaporan ini untuk melihat akuntabilitas dan transparansi manajemen perusahaan. RKAB tambang batubara adalah salah satu contohnya.

Baca Juga : Modi Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

 

Email : info@ahliperizinan.com