Pengertian RKAB Tambang
RKAB tambang merupakan laporan yang perusahaan berikan kepada pihak terkait (Menteri atau Gubernur) terkait operasi pertambangan. Laporan tersebut menjadi dasar dan gambaran dalam menjalankan operasi pertambangan saat tahun berjalan.
Namun, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak bisa perusahaan laporkan tanpa adanya kelengkapan dokumen. Kecacatan data hanya akan membuat perlunya revisi laporan dan menunggu hingga beberapa hari kerja.
Laporan ini juga memiliki jangka waktu tertentu dalam penyampaian laporan serta revisi laporan. Setiap perusahaan pertambangan berhak melakukan revisi RKAB pada triwulan pertama karena adanya perubahan kapasitas produksi dan sebagainya.
Kegiatan Pemegang IUP dan IUPK
Dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan memiliki arti sebagai sebuah izin kepada pelaku usaha pertambangan.
IUP akan pemerintah berikan kepada badan usaha (baik daerah, swasta atau negara), koperasi, serta perorangan. Namun, IUP baru bisa pelaku pertambangan dapatkan setelah memiliki WIUP terlebih dahulu.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pemberian izin kepada pelaku pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Izin tersebut bisa pemerintah berikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
Menurut Pasal 76 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK terbagi jadi 2. Pembagian ini perlu pemerintah lakukan untuk mengontrol usaha pertambangan.
Pertama, IUPK Eksplorasi yang meliputi beberapa kegiatan umum. Kegiatan pemegang IUPK Eksplorasi bisa berupa eksplorasi SDA pada wilayah tertentu. Selain itu, kegiatannya juga berupa studi kelayakan sebuah wilayah untuk pertambangan.
Kedua, IUPK Operasi Produksi yang mana meliputi lebih banyak kegiatan. Pemegang izin ini berhak melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, dan sebagainya. Izin ini juga memberikan wewenang untuk melakukan pengangkutan serta penjualan.
Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK
RKAB tambang adalah laporan yang wajib bagi seluruh pemegang IUP dan IUPK. Laporan ini perlu pemegang izin laporkan kepada pihak terkait (Menteri atau Gubernur). Kemudian, laporan akan mendapatkan persetujuan.
Dalam perkembangannya, pengajuan ini mengalami perubahan jangka waktu. Revisi laporan karena adanya perubahan kapasitas produksi atau masalah lainnya dapat membuat perusahaan pertambangan harus menyesuaikan RKAB Tahunan miliknya.
Oleh sebab itulah dalam peraturan terbaru telah jelas tertulis bahwa pelaporan tersebut bisa diajukan lebih cepat dari pada waktu yang telah ada. Aturan lama mengharuskan laporan revisi adalah per semester.
Namun, pada aturan terbaru, pemohon bisa mengajukan revisi per triwulan. Namun, pengajuan revisi ini hanya bisa terjadi satu kali selama satu tahun. Pemegang izin juga tidak boleh melakukan pengajuan berulang.
Dalam pengajuan RKAB pertambangan, maka pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen tersebut perlu pemohon sesuaikan dengan format dari pemerintah. Namun, ada beberapa matrik yang bisa pemohon sesuaikan dengan regulasinya.
RKAB Tambang yang Menjadi Kewajiban Pemegang Izin
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1086 K/30/MEM/2018, pemerintah telah menerbitkan format untuk penyusunan laporan RKAB. Dalam terbitan Peraturan Menteri tersebut, ada beberapa format yang bisa pemohon sesuaikan dengan jenis perizinannya.
Misalnya, bagi pemegang IUP atau IUPK Eksplorasi mineral logam, telah ada contoh formatnya. Pemohon hanya perlu mengisi format matrik tersebut dengan dokumen yang berkaitan sehingga bisa mendapatkan persetujuan dari Dirjen.
Selain itu, dalam peraturan yang telah pemerintah terbitkan, Dirjen akan memberikan keterangan persetujuan. Namun, bisa saja pemohon harus memperbaiki laporannya karena adanya beberapa kurang pada kelengkapan dokumen atau kecacatan data.
Semua pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus memiliki kewajiban penyampaian laporan. RKAB tambang jadi salah satu kewajiban bagi setiap pemegang izin tersebut.
Baca Juga : Modi Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com