Syarat Sertifikasi POM Pertambangan dan Pelaksanaannya
Area kerja pertambangan mempunyai standar pengelolaan keselamatan yang mesti selalu berada dalam pengawasan seorang Pengawas Operasional Madya (POM) tersertifikasi. Namun, sertifikasi POM memiliki banyak ketentuan, syarat, dan aturan, seperti yang dapat Anda simak berikut ini.
Pengawas Operasional Madya (POM)
Tidak banyak orang awam yang tahu soal pengawas satu ini. Terlebih ihwal bidang cakupan, jenis pekerjaan, aturan-aturan yang membawahi, hingga tugas dan perannya.
-
Aturan Hukum
Amanah pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk POM Pertambangan telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM 1827, Tahun 2018 pada lampiran 1. Aturan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)-nya ada dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016.
Isinya soal Penetapan dan Pemberlakuan SKKK Pengawas Operasional pada Bidang Pertambangan Minerba. Tercantum bahwa sertifikasi yang satu ini menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan pengawas operasional oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Baru kemudian Kepala Inspektur Tambang (KaIT) mengesahkannya lewat Kartu Pengawas Operasional (KPO).
-
Diklat dan Lembaga Penyelenggara
Seorang POM dengan kompetensi tersertifikasi harus mengawasi ketaatan terhadap prosedur serta peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pertambangan. Diklat untuk sertifikasi ini sendiri biasanya diselenggarakan secara resmi oleh badan atau lembaga tertentu.
Salah satunya seperti Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba). Lembaga ini bahkan mengadakan pula diklat untuk sertifikasi POP atau Pengawas Operasional Pertama.
Lembaga seperti PPSDM Geominerba kerap berupaya membantu banyak perusahaan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kebutuhan mereka akan praktisi. Pada tingkatan operator, para praktisi tambang harus siap dengan pengetahuan teknis.
Sebagaimana tertulis dalam syarat-syarat seorang pengawas operasional sesuai aturannya. Diklat semacam ini dapat berlangsung sewaktu-waktu. Boleh jadi pada bulan-bulan kuartal pertama, dengan uji kompetensi yang dapat memakan waktu beberapa hari.
-
Tanggung Jawab dan Peran
Sertifikasi ini bukanlah barang remeh. Seorang dengan kompetensi POM yang telah tersertifikasi, berperan dalam mengawasi manajemen pada tingkatan menengah. Tanggung jawabnya ada dalam wilayah pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta lingkungan pertambangan.
Jadi oleh karena itulah, penting untuk membekali para calon pengawasnya kompetensi dalam menjalankan pengawasan pada tersebut. Supaya bisa lulus, Anda harus memegang sertifikat kompetensi yang Anda dapat dengan melaksanakan ujiannya.
Tujuan
Tujuan sertifikasi ini adalah terkait dengan tugas dan tanggung jawab seorang Pengawas Operasional Madya dalam industri pertambangan. POM harus berkompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya, sekaligus bertanggung jawab dalam menangani POP yang menjadi bawahannya.
Kompetensi Sertifikasi POM
Ketika diklat sertifikasi berlangsung, ada beberapa unit kompetensi yang akan peserta terima sebagai tes, antara lain:
- Pengelolaan lingkungan pertambangan
- Pelaksanaan upaya dalam menerapkan konservasi terhadap mineral dan batubara
- Pelaksanaan tanggung jawab dan tugas bila menjadi Pengawas Operasional Madya (POM)
- Pengelolaan selama menerapkan kaidah teknis dalam pertambangan minerba
- Pengelolaan standar keselamatan dalam pertambangan
- Pengawasan standarisasi kegiatan kerja selama menambang mineral dan batubara
- Pengelolaan bila sampai terjadi keadaan darurat dalam kondisi pertambangan
- Pengawasan kegiatan usaha dalam jasa pertambangan minerba
Syarat Sertifikasi POM
Sebelum mulai mengikuti diklat untuk sertifikasi jenis ini, ada baiknya Anda cermati syarat-syarat berikut sebagai kelengkapan berkas untuk pendaftarannya.
-
Kelengkapan Dasar
Setidaknya, Anda mesti memenuhi beberapa syarat dasarnya terlebih dahulu untuk bisa menjadi peserta diklat.
- Status pendidikan terakhir minimal SMA atau yang setara, D3, S1, S2, ataupun S3 dari semua jurusan.
- Sudah punya pengalaman minimal dalam bidang yang sama, tambang minerba. Masing-masing yaitu 10 tahun untuk SMA/setara, 3 tahun untuk D-3, serta 1 tahun untuk S-1, S-2, atau S-3.
- Jika calon pendaftarnya berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA), maka harus mengantongi Surat Izin Bekerja terlebih dahulu. Surat ini harus masih berlaku, serta berasal dari Kemenaker dan Kementerian ESDM.
- Posisi dalam pekerjaannya minimal adalah sebagai pengawas tim. Jika bukan, setidaknya sudah punya dua bawahan.
- Bagi peserta POM, harus punya sertifikat kompetensi untuk POP terlebih dulu sedikitnya 1 tahun.
- Sedangkan bagi peserta sertifikasi POU atau Pengawas Operasional Utama, maka harus punya sertifikat kompetensi sebagai POM selama 1 tahun.
Bisa juga dengan mendapat usulan dari perusahaan tempat kerja calon pendaftar. Namun tetap, dengan catatan sudah mengantongi sertifikat kompetensi POP dengan minimal kerja 1 tahun.
-
Persyaratan Peserta
Setelah memastikan syarat-syarat dasarnya Anda penuhi, maka kumpulkan berkas-berkas kelengkapan pendaftarannya, antara lain:
- Salinan surat izin selama tinggal kerja bagi WNA dari pejabat berwenang.
- Dua lembar salinan paspor yang masih dalam masa berlaku bagi WNA.
- Empat lembar pos foto terbaru dengan ukuran 3×4, berdasi dan kemeja dengan latar warna merah.
- Dua lembar salinan KTP/KK bagi WNI, dengan ukuran 6×8.
- Lampiran Curriculum Vitae (CV) yang terbaru.
- Surat keterangan (asli) pengalaman kerja sebagai POP sedikitnya 1 tahun.
- Salinan Sertifikat Kompetensi sebagai POP.
Materi Sertifikasi POM Pertambangan
Sertifikasi POM dalam sebuah industri pertambangan punya beberapa poin yang sudah pakem dan mesti peserta pahami selama diklat, seperti:
- Pengelolaan sebuah lingkungan hidup
- Manajemen sistem keselamatan pertambangan
- Dasar hukum serta tanggung jawab sebagai POM
- Pelaksanaan setiap teknis pertambangan
- Peraturan perundang-undangan yang melindungi lingkungan pertambangan
- Pengelolaan dalam tanggap darurat
Metode Diklat
Diklat sertifikasi kompetensi dapat berjalan dengan serangkaian metode untuk para peserta, terdiri dari:
- Ceramah dari ahli
- Proses diskusi
- Simulasi langkah-langkah dalam membuat perangkat kerja
- Menyiapkan portfolio
Evaluasi
Tahapan ini dilakukan untuk memeriksa semua informasi yang telah masuk mengenai para peserta, yaitu:
- Uji portfolio
- Wawancara
- Ujian tambahan
Berkas Portofolio
- Dalam berkas portofolio, Anda mesti melengkapinya dengan beberapa dokumen berikut:
- Laporan pembuatan program kerja (proker) keselamatan pertambangan (K3)
- Laporan pembuatan program kelola lingkungan pertambangan
- Laporan ulasan IBPR
- Laporan ulasan JSA
- Laporan over Inspeksi
- Laporan komunikasi program K3 untuk semua tingkat pekerja dan manajemen terkait
- Laporan pelaksanaan program K3
- Laporan komunikasi program kelola lingkungan pertambangan ke para pekerja dan manajemen
- Laporan pelaksanaan program kelola lingkungan pertambangan
- SOP bila ada dalam keadaan darurat
- Laporan eksekusi program pencegahan keadaan darurat
- Laporan pelaksanaan pengelolaan kesiapsiagaan dalam keadaan darurat
- SOP dalam konservasi
- Laporan komunikasi program konservasi minerba untuk para pekerja dan manajemen
- Laporan pelaksanaan program konservasi minerba
- Program perencanaan sebuah kaidah teknis untuk kegiatan penambangan
- Laporan komunikasi setelah menerapkan kaidah teknis untuk pertambangan ke para pekerja dan manajemen
- Laporan pelaksanaan kaidah teknis untuk pertambangan
- Program pengawasan terhadap kegiatan jasa pertambangan
- Laporan pengimplementasian program pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan
- Laporan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan terhadap kegiatan jasa pertambangan
- SNI selama berada dalam tambang
- Laporan pembuatan standar aktivitas pertambangan minerba
- Laporan penerapan standar kegiatan pertambangan minerba
Usai para peserta sertifikasi POM dianggap telah memenuhi standar kompetensi, mereka akan mendapat sertifikat resmi terbitan BNSP. Sertifikat kompeten ini akan berlaku selama 5 tahun.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com