Mengenal SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) Lengkap
Pertambangan menjadi sektor industri yang cukup banyak di Indonesia. Dari dulu hingga saat ini, pertambangan menjadi salah satu penopang ekonomi negara ini. Tidak heran jika SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) juga menjadi cukup familiar di telinga Anda.
Setiap industri pasti harus melengkapi berbagai izin saat hendak beroperasi, termasuk industri tambang. Bukan tanpa alasan, setiap industri terutama industri tambang memiliki banyak risiko dan dampak dalam setiap aktivitasnya.
Seputar SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, sektor pertambangan merupakan salah satu industri dengan risiko dan dampak yang cukup besar. Dampak tersebut bisa saja dirasakan oleh para pelaku tambang, masyarakat, hingga lingkungan hidup secara meluas.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa industri pertambangan harus memiliki cukup banyak izin agar dapat beroperasi seperti seharusnya. Salah satu izin yang perlu industri tambang kantongi yaitu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
SIPB yang merupakan akronim dari Surat Izin Penambangan Batuan adalah izin yang perlu dimiliki oleh perusahaan tambang dengan kegiatan usaha pertambangan jenis batuan tertentu atau untuk kebutuhan tertentu.
Perlu Anda ketahui, jenis batuan tertentu yang dimaksud dalam pernyataan di atas yaitu batuan dengan sifat material lepas atau berupa tanah urug, batu kali, kerikil galian yang diambil dari bukit, pasir urug, dan kerikil sungai tanpa pasir.
Selain itu, ada juga kerikil sungai, kerikil berpasir, pasir urug, tanah, tanah merah, pasir laut, tanah liat, hingga batu gamping.
Jadi singkatnya, SIPB adalah sebuah izin yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan pertambangan tanah material lepas atau urugan. Daftar di atas merupakan contoh-contoh tanah urug yang dimaksud.
Tidak sembarangan, keterangan tersebut tercantum dalam sebuah Undang-Undang, tepatnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-Undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara.
Siapa yang Berhak Mengajukan SIPB?
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) akan diberikan kepada perusahaan pertambangan yang menambang batuan jenis tertentu.
Secara lebih spesifik, Undang-Undang Pasal 86A ayat 2 mengatakan bahwa SIPB akan diberikan dan diterbitkan pada beberapa perusahaan yang melakukan permohonan pengajuan terkait izin ini. Beberapa perusahaan yang dimaksud antara lain:
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Desa
- Badan usaha swasta yang melakukan penanaman modal dalam negeri
- Koperasi
- Perusahaan perseorangan
Isi dari SIPB
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan SIPB, Anda pasti penasaran dengan bentuk dari surat izin tersebut. Walaupun dari namanya saja, pasti Anda sudah mampu membayangkan seperti apa SIPB tersebut.
Sesuai dengan namanya, SIPB merupakan sebuah surat atau dokumen yang isinya mencakup beberapa hal pokok. Isi ISPB tersebut sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal berikut ini:
- Nama pemilik atau pemegang SIPB
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Lokasi serta luas wilayah pertambangan yang tidak boleh lebih dari 50 hektare
- Modal kerja
- Jenis hasil tambang
- Durasi atau waktu berlakunya SIPB
- Hak serta kewajiban dari pemegang SIPB
Semua SIPB pastinya akan mengandung poin-poin di atas. Pasalnya, isi SIPB ini sudah paten dan tercantum dalam Pasal 86B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Hak dan Kewajiban Pemengan SIPB
Salah satu poin yang harus tercantum dalam SIPB yaitu tentang hak serta kewajiban dari pemegang SIPB itu sendiri. Karena itu, Anda perlu mengetahui apa saja hak dan kewajiban dari pemegang SIPB seperti berikut ini:
-
Hak Pemegang SIPB ; SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
- Pihak yang memegang SIPB memiliki beberapa hak, di antaranya yaitu:
- Memperoleh pembinaan dalam bidang keselamatan pertambangan, teknis pertambangan, lingkungan, hingga manajemen serta menteri.
- Memiliki batuan tambang jenis tertentu atau digunakan untuk kebutuhan tertentu yang sudah diproduksi setelah melakukan pembayaran pajak daerah sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang.
- Menjalankan perusahaan pertambangan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang yang berlaku.
-
Kewajiban Pemegang SIPB
Selain memiliki hak, pihak yang memegang SIPB juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya yaitu:
- Menerapkan seluruh kaidah pertambangan dengan baik
- Menyelesaikan hak terhadap tanah dengan pemilik atau pemegang hak sesuai ketentuan dari peraturan Undang-undang.
- Melaporkan kegiatan SIPB kepada menteri.
Keduanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tepatnya, hak pemegang SIPB dibahas dalam Pasal 86E, sedangkan kewajiban pemegang SIPB dibahas dalam Pasal 86F.
Selain hak serta kewajiban, pemegang SIPB juga memiliki beberapa larangan yang tercantum dalam Pasal 86G. Larangan tersebut yaitu larangan memindahtangankan SIPB pada pihak lain dan menggunakan bahan peledak untuk kegiatan pertambangan.
Syarat Permohonan SIPB
Untuk dapat memperoleh SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) agar kegiatan pertambangan bisa berlangsung yaitu Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Dalam permohonan tersebut, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, antara lain:
-
Persyaratan Administratif
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Susunan pengurus
- Salinan kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek
-
Persyaratan Teknis
Surat yang menyatakan bahwa Anda tidak akan menggunakan bahan peledak dalam kegiatan penambangan.
-
Persyaratan Lingkungan
Surat yang menyatakan bahwa Anda sanggup mematuhi Undang-Undang dalam bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
-
Persyaratan Finansial
Laporan keuangan selama satu tahun yang sebelumnya telah melalui tahap audit oleh akuntan politik.
-
Koordinat dan Luas Wilayah
Sampaikan dengan jelas koordinat serta luas wilayah dari batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang Anda mohonkan.
Jasa Pembuatan Dokumen SIPB
Untuk memperoleh SIPB, Anda hanya perlu mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat-syarat di atas. Sayangnya, banyak pemula seperti Anda yang belum mengetahui alur dan cara dari permohonan tersebut.
Karena itu, Anda pasti akan sangat membutuhkan bantuan dari pihak ketiga. Tapi tidak perlu khawatir, Anda bisa percayakan pengurusan dokumen SIPB tersebut kepada kami Konsultanku, jasa sertifikasi murah dan terpercaya.
Anda yang memilih kami sebagai jasa pembuatan perizinan akan memperoleh banyak keuntungan, misalnya:
-
Produk Legal
Surat, perizinan, dan dokumen jenis lainnya yang kami hasilkan 100% produk legal. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dokumen Anda tidak dapat digunakan.
-
Cepat ; SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Kami memiliki tim profesional yang telah terbiasa mengurus dokumen perizinan. Jadi tidak heran, jika produk kami akan terbit lebih cepat dibanding dengan produk dari jasa lain.
-
Dapatkan Solusi ; SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Selain dokumen perizinan, di tempat kami juga Anda bisa mendapatkan solusi terkait izin dan legalitas lainnya. Bahkan demi kenyamanan dan kepuasan Anda, kami dapat melayani konsultasi selama 24 jam penuh setiap harinya.
-
Murah ; SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)
Meski pengerjaan cepat dan dokumennya 100% legal, tapi Anda tidak perlu khawatir soal biaya. Pasalnya, kami akan memberikan penawaran harga menarik dan terjangkau hanya untuk Anda. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis yang akan membuat Anda lebih berhemat.
Setelah mengetahui berbagai keuntungan yang bisa Anda peroleh jika bekerja sama dengan kami, apakah Anda masih ragu untuk bekerja sama saat ini? Jika tidak, silakan konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami, gratis.
Kami telah banyak menerima rasa percaya dari klien-klien kami sebelumnya. Jadi, tidak perlu ragu untuk menghubungi kami di jika ingin mengajukan permohonan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com