SIUPAL Adalah

SIUPAL Adalah

Pengertian SIUPAL Adalah

SIUPAL adalah surat perizinan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan laut. Dengan adanya surat ini harapannya adalah perusahaan pelayaran terkait memiliki kejelasan status dan usaha yang terlindungi. Sehingga ketika melaksanakan bisnis bisa lebih mudah dan menjangkau banyak pangsa lebih baik.

Informasi penting terkait SIUPAL Adalah

  1. Dokumen terkait perusahaan

Hal penting pertama yang harus siap untuk mengurus surat ini adalah dokumen perusahaan terkait. Dokumennya berupa SKDP yakni surat keterangan domisili perusahaan yang asli dan terbaru. Kemudian lengkapi dokumen berupa surat keputusan dari menteri terkait.

Isi dari dokumennya berupa pengesahan badan hukum terkait usaha pelayaran oleh Kementerian Ham dan Hukum. Dokumen perusahaan terakhir yang tidak boleh tertinggal adalah akta pendirian usaha. Akta ini berisi penjelasan terkait bidang usaha yang ada dalam perusahaan laut tersebut.

  1. Surat dan sertifikat

Hal penting berikutnya adalah lampiran terkait penjelasan SIUPAL adalah sertifikat dan surat. Dokumen pertama yang harus ada berupa surat rekomendasi yang berasal dari pejabat. Isinya menjelaskan terkait fungsi keselamatan untuk pelayaran.

Dokumen berikutnya berisi rincian terkait awak kapal dan tenaga ahli yang terlibat. Jelaskan secara rinci dan lengkap mengenai pelayaran niaga, nautika, pelabuhan dan juga ketatalaksanaan terkait.

Lampirkan surat izin ukur internasional yang masih berlaku untuk pangsa yang lebih luas. Lengkapi sertifikat klas dari instansi atau badan yang terakreditasi dengan baik.

Dokumen terakhir yang tidak kalah krusial fungsinya adalah sertifikat terkait keamanan dan keselamatan kapal. Semua dokumen ini tidak boleh ada yang terlewat untuk memudahkan proses perizinan dan penerbitan surat terkait.

  1. Kepemilikan kapal dan modal

Hal ketiga yang penting adalah pemohon harus memenuhi kepemilikan kapal dan juga modal dalam jumlah tertentu. Modal perusahaan yang harus ada sekitar lima puluh miliar rupiah.

Sementara yang wajib Anda setorkan sebagai jaminan adalah sekitar dua belas miliar lima ratus juta saja. Kemudian untuk kepemilikan kapal dan tongkang juga harus mendapatkan perhatian. Kapalnya berupa tunda berbendera dan kapal bermotor dengan bendera Indonesia dan aturan TK atau GT tertentu.

Kebijakan terkait SIUPAL

Setelah melengkapi segala bentuk syarat terkait Anda harus memperhatikan pengertian SIUPAL adalah sebagai berikut:

1. Kesanggupan modal terkait

Sesuai yang sudah jelas pada syarat modal tersebut perusahaan pelayaran yang mengajukan surat izin ini wajib memiliki modal sesuai aturannya. Anda tidak perlu khawatir karena uang modal tersebut tidak akan hilang namun berguna sebagai jaminan.

Sehingga izinnya bisa cepat keluar karena operasional perusahaan terjamin. Adanya ketentuan modal ini juga berguna untuk melindungi adanya perusahaan yang belum siap terjun dan memperluas pangsa pasarnya.

Sehingga muncul hal-hal yang buruk seperti kecelakaan atau hutang yang menumpuk. Adanya modal berguna untuk menjamin kesejahteraan semua awak kapal dan stabilnya operasional.

2. Penuhi syarat administrasi

Selain memenuhi kebutuhan terkait modal Anda harus memenuhi syarat administrasi terkait dokumen dan surat penting. Meskipun menggunakan jasa pengurus namun terkait syarat-syarat ini pemohonlah yang harus menyiapkan.

Segala bentuk dokumen harus dalam satu amplop atau map yang aman agar tidak tercecer. Untuk menambah keamanan dan mengantisipasi hilangnya dokumen jangan lupa menyertakan salinan digitalnya. Sehingga nanti bisa langsung melakukan cetak ulang tanpa memerlukan waktu yang banyak.

Adanya SIUPAL adalah tentu membantu dalam proses pemaksimalan usaha dalam bidang pelayaran kapal. Bagi perusahaan yang sedang berkembang maupun mampu menjadi lebih berani mengekspor transportasinya. Jika ingin surat izin ini lebih mudah dan cepat keluar, maka Anda bisa gunakan bantuan jasa pengurusan terpercaya.

Baca Juga : Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com